Home / Hukum / Lokal

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:52 WIT

Komentar Kuasa Hukum Tergugat M Tauhid Soleman Di Media Soal Hutang Piutanga Kata Tomy Karundeng Itu Tidak Benar



MAHABARI TERNATE – Proses mediasi dan gugatan wanprestasi terkait pinjaman uang pada Tomy Karundeng, yang dilakukan oleh ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Nasdem di Tahun 2021 dan tampaknya hal tidak bisa berjalan mulus.

Kuasa Hukum Penggugat Inrico Boby Pattipeiluhu.SH.M.H, mengatakan bahwa terkait perkara ini sudah di gelar sidang perdana Rabu 17/05/2023 di Pengadilan Negeri Ternate, dari hasil sidang itu telah menghasilkan suatu kesepahaman untuk dapat dilakukan mediasi diluar pengadilan.

“Kata Inrico, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan pada hari itu, memberikan kesempatan pada kita, baik penggugat maupun tergugat agar bisa melakukan mediasi di luar pengadilan terkait dengan gugatan.”

Menurutnya, gugatan kami itu terkait wanprestasi yang dilakukan oleh ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate, M Tauhid soleman terkait pinjaman uang kepada Tony Karundeng pada saat pelaksanaan Rakerda pada 9-10 Oktober Tahun 2021 di Muara Mall.

Kegiatan saat itu, Tomy Kurandeng dari penggugat ini sebagai bendahara panitia pelaksana Rakeda Partai Nasdem pada tahun 2021, saat itu kondisi keuangan kepanitiaan itu lagi tidak ada uang untuk melaksanakan Rakerdanya.

Panitia dan pengurus Partai juga sudah berusaha untuk mencari dana, namun tidak dapat anggaran, sudah berusaha menghubungi anggota partai Nasdem lain juga tidak dapat. Akhirnya panitia berusaha untuk mencari pinjaman untuk rencana pelaksanaan Rakerda dan pada akhirnya anggaran itu bisa di pinjamkan oleh Tony Kurandeng sehingga kegiatan itu bisa terlaksana. Jelas Kuasa Hukum Tony Kuranden

Tomy karundeng menambahkan pada saat jumpa Pers sekitar pukul 20.30 WIT, Rabu malam karena melihat komentar Fahruddin Maloko berita yang beredar di Media online, pada hal selesai sidang perdana tadi itu sudah ada mediasi dari pihak tergugat yang di wakili Kuasa Hukumnya.

Jadi waktu pembicaraan di ruangan kantor pengadilan, itu di bilang jangan lagi kita bicara masalah Hukum lagi tapi sekarang kita bicara masalah angkanya, begitulah bahasanya dari tergugat. Itu berarti ini mau di selesaikan. Makanya masalah hukum tidak lagi di persoalkan, jadi, “kami mau cari solusi supaya hal ini bisa dimediasi tinggal mengerucut pada berapa nominal yang di gatikan.”

Baca Juga  Siapa Pengelola Gedung Duafa Center Masih Dipertimbangkan Wali Kota Ternate

Masalah nominal ini, dua hari yang lalu sekretaris dan bendahara DPD Nasdem Kota Ternate, dalam hal ini diwakili oleh Jasman Abubakar dan abdul rasid, itu sudah bertemu di salah satu kafe dan sudah dibicarakan terkait dengan angka.

Angka yang di bicarakan disitu memang tidak sesuai dengan yang di inginkan, pada hal ini sudah disampaikan nanti di Pengadilan hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 baru nanti kita bicarakan di sana dan akhirnya tadi di wakili Kuasa Hukum nya tergugat dan sebenarnya itu sudah bagus dari hasil pembicaraan tadi itu.

Tapi ada komentar yang muncul berita online, disini Fahruddin mengatakan, terkait hutang piyutang yang ditujukan kepada nama ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate itu sangat keliru. Pada hal apanya yang keliru, kalau keliru berarti jangan lagi dibicarakan setelah sidang.

Tidak perlu lagi di bahas soal nominal angka, kalau begitu yang di gugatan oleh penggugat itu salah. Baru Dia katakan, penggugat waktu itu masih terdaftar sebagai pengurus Partai Nasdem Kota Ternate. Itu memang benar saya sebagai wakil ketua bidang perekonomian yang dilantik pada tahun 2021 di gedung Royal resto.

Hanya saja yang disampaikan bahwa itu menjadi inisiatif penggugat untuk membiayai kegiatan Rakerda. Saya mau menyampaikan bahwa mereka sangat keliru dan orang ini tidak tahu apa-apa lebih detail terkait kegiatan itu. Karena mereka tidak ada di situ, yang ada hanya saya dan teman-teman yang lain dan saksi-saksi itu yang akan dihadirkan sebentar nanti di sidang berikutnya, kalau kita tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi.

“Kata tomy alat bukti dan saksi sudah siap, jadi kalau dia sampaikan bahwa saya yang menawarkan uang itu , maka hal itu tidaklah benar. Cerita nya seperti ini, jadi pada saat itu panitia terbentuk tapi dana tidak ada terus dibicarakan, di situ ada juga ketua panitia, bendahara, sekertaris dan ada pengurus lain kurang lebih ada 10 orang bicara bagaimana bisa membiayai kegiatan Rakerda itu, ” tuturnya.

Dari pembicaraan itu, bagaimana kalau Tomy dan abur (salah satu panitia) dua nama itu yang muncul, setelah itu dikomunikasikan ke ketua DPD Partai Nasdem M. Tauhid Soleman. Dari situ beberapa hari kemudian saya di suruh ke kediamam bertemu secara empat mata dan di sodorkan uang 25 juta. Dia bilang nanti yang lain tony kordinasi ke abur untuk danai kegiatan itu dulu habis baru kita atur.

Baca Juga  Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

“Saya ingin klarifikasi terkait komentar tergugat di media online itu, setelah itu saya pergi ke posko bawah uang 25 juta, kurang lebih ada 10 orang, ini ada uang dari ketua DPD Nasdem, ini modal awal sudah ada, nanti sisanya yang lain saya dan abur yang tangani dulu nanti habis baru di ganti uangnya. Saya panggil jabur untuk bicara 4 mata dan dia tidak menyanggupinya, jadi pada saat itulah semua anggaran kegiatan itu sisanya dibebankan ke saya, ” jelasnya

Hal itu saya laporkan di hadapan panitia dan pengurus, saya bilang kalau abur tidak bisa saya juga ada dana, kalau disetujui maka saya akan pinjam kan bukan di bilang inisiatif saya untuk membiayai kegiatan Rakerda, itu terbalik karena mereka bukan pelaku pada saat itu, mereka tidak ada apalagi Jasman Abubakar di luar pagar, saya kasih tahu dia bukan pengurus dan dia tidak dilantik pada saat itu. Sesal tomy

Makanya “saya tahu ini sumbernya dari mana sampai Fahruddin bisa bicara seperti itu, tidak mungkin dia bicara separti itu karena dia tidak tau masalah yang sebenarnya,” Katanya pada saat itu tidak ada perjanjian secara tertulis karena hanya berupa inisiatif dan partisipasi penggugat sebagai anggota Nasdem, kami punya bukti foto, itu akan dibuktikan ketika perkara ini dilanjutkan. Foto rapat panitia pelaksana dan rapat pengurus Partai Nasdem, dalam foto itu yang hadir rapat kurang lebih 27 orang ada juga daftar hadirnya.

Jadi ketua panitia Rizal Effendi lapor ke ketua Nasdem, bahwa rapat kerja daerah pada bulan Oktober tanggal 9-10 di muara hotel itu sudah siap, terkait untuk masalah dana, Tomy sudah bekap hal itu karena Abur belum bisa bantu. hal itu dibebankan ke saya itu. Ketua Partai Nasdem jawab begini, oke kalau begitu tomy nanti ke kediaman biar kita berdua atur secara adat. Pa Tauhid sendiri yang sampaikan hal itu di hadapan 27 orang yang terlihat di dalam foto itu dan kami punya bukti.

Baca Juga  Pilwako: Gerindra Usung Kader Partai. Machmud Esa Siap Bertarung 

Ketua Bapilu pada mengatakan kalau Tomy tidak ada maka Rakerda Nasdem ini kegiatannya tidak jalan. Kegiatan Rakerda sendiri berjalan lancar dan tidak ada tunggakan.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan tidak tau persis persoalan yang membawa namanya.Tomy bilang bagaimana pak Tauhid tidak tau persis, sementara uang 25 juta Dia yang birikan kepada saya. Saya mau klarifikasi hal ini supaya lurus, jangan asal bicara. yang saya sesalkan setelah sidang itu sudah di bicarakan dengan baik, tapi pas saya lihat berita tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang di alami pada saat itu. Maka malam ini saya mau klarifikasi supaya tidak ada simpan siur.

Kalau memang mereka mau mencari kebenaran sendiri, tidak usah lagi bicara masalah uang, mari kita bicara fakta persidangan sebentar nanti, mereka kan punya Kuasa Hukum juga, saya juga punya kuasa Hukum dan tim. Nanti kita lihat saja di persidangan nanti. Tergugat mengatakan mereka punya saksi, kalau begitu tidak usah bicara mediasi lagi, kita lanjut saja proses persidangannya.

Kerugian yang kita minta untuk diganti itu sebesar 234 juta itu di hitung dari awal sampai sekarang itu sudah masuk 16 bulan. Waktu pertemuan mediasi itu tawarannya itu mereka cuma sanggub membayar 185 juta dan itu kami tolak

Sampai sekarang kami masih membuka diri, kenapa ada konfrensi pers malam ini karena ada kekecewaan terkait dengan stetmen yang muncul di Media online, maka hanya ingin meluruskan, Ini kan masih satu minggu, kalau sudah ada titik temunya berarti persoalan ini akan di selesaikan.

“kami juga sudah membuka diri, kalau tuntutan kita 234 juta itu di penuhi oleh tergugat maka ini selesai, tapi nanti di sidang kedua juga tidak ada itikad baik dari pihak tergugat maka kasus ini akan dilanjutkan,”tutupnya.

Peliput: Fahrun


Baca Juga

Hukum

Polres Ternate Lakukan Apel Siaga Pengamanan Aksi Kenaikan Harga BBM

Lokal

Calon Pimpinan BAZNAS Tidore Kepulauan Ikut Tes Wawancara

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Lokal

Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022 Mulai Dilaksanakan di Haltim

Ekonomi

Kain Tenun Tidore Berpotensi Dikembangkan Pada Level Nasional

Ekonomi

OKP Cipayung Kecewa Wali Kota Ternate di Luar Daerah

Lokal

Ketua DPRD Kota Ternate Sesalkan Kenaikan Secara Sepihak Tarif Angkutan Umum

Lokal

Sail Tidore Akan Dilakukan Peluncuran Pada Awal Oktober 2022