Home / Hukum / Nasional / Politik

Kamis, 12 September 2024 - 10:51 WIT

Dugaan Asusila, Aliansi AMPERA Mita Surya Paloh Segera Pecat RF


DPP Partai Nasdem di bawah kepemimpinan Surya Paloh harus bertindak tegas terhadap RF, yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang diduga melakukan tindakan asusila. (Foto Aliansi AMPERA)

DPP Partai Nasdem di bawah kepemimpinan Surya Paloh harus bertindak tegas terhadap RF, yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang diduga melakukan tindakan asusila. (Foto Aliansi AMPERA)


Mahabari.com – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, dengan tuntutan agar DPP, khususnya Surya Paloh, mengambil tindakan tegas terhadap Anggota DPRD terpilih NasDem Halmahera Barat berinisial RF, pada Rabu (11/09/2024).

Kordinator Aksi, Alfian Sangaji, dalam orasinya menegaskan bahwa RF, sebagai Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dari Partai Nasdem, telah dilaporkan oleh SA atas dugaan tindakan asusila.

Lanjutnya, RF telah dilaporkan oleh SA, suami dari korban asusila, kepada DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons. Selanjutnya, SA melanjutkan laporannya ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara. Pada15 Juli2024, SA dipanggil oleh DPW Partai Nasdem Malut untuk memberikan keterangan dan menyertakan bukti-bukti, ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

Baca Juga  Taufik Majid dan Husain Alting Sjah: Paslon di Tentukan Partai Politik

Kemudian, pada 29 Juli2024, DPW Nasdem Malut membawa dan menyerahkan laporan SA kepada DPP Partai Nasdem Pusat. Namun, hingga saat ini, sudah hampir satu bulan tidak ada kejelasan atau kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan ini, tambahnya.

Dengan memperhatikan bahwa Partai Nasdem seharusnya menghormati hukum dan mematuhi norma-norma yang berlaku, DPP Partai Nasdem di bawah kepemimpinan Surya Paloh harus bertindak tegas terhadap RF, yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang diduga melakukan tindakan asusila, lanjut Korlap.

Baca Juga  Dukung Cagub No 1, Tauhid Soleman Abaikan Perintah Surya Paloh

“Perbuatan asusila, yang diatur dalam Pasal 411 KUHP, menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat dijatuhi denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu:

  1. Petinggi Partai Nasdem Pusat terlihat ragu untuk memecat atau PAW terduga pelaku asusila RF; kami menduga ada kolusi antara DPP Partai Nasdem dan pelaku asusila.
  2. Figur Surya Paloh, sebagai Pendiri Partai Nasdem dan tokoh nasional, terlihat ketakutan dan tunduk kepada RF.
  3. Mosi tidak percaya kepada Partai Nasdem karena melindungi kader yang terlibat dalam kasus ini.
  4. Melindungi terduga pelaku asusila mencerminkan hilangnya marwah dan martabat Partai Nasdem.
  5. Kasus asusila merupakan kejahatan luar biasa; siapa pun yang mencoba melindunginya adalah bagian dari pelaku.
  6. Diduga, Partai Nasdem tidak lagi berfungsi sesuai dengan peran dan fungsinya berdasarkan Pancasila dan amanah UUD 1945.
  7. Terduga pelaku asusila RF tidak berakhlak dan berperilaku tidak senonoh, sehingga tidak layak menjadi wakil rakyat; marwah dan kehormatan partai serta lembaga DPRD dipertaruhkan.
Baca Juga  Kader NasDem Dukung Sahril-Makmur, Muhajirin Ajarkan Petahana Etika

Dari ke 7 poni itu Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA). Berharap agar RF Segera di Pecat dari kepengurusan Partai NasDem. Tutup Alfian

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Nasional

IMM Ternate Gelar HUT ke-79 RI Dengan Semangat Nasionalisme

Hukum

DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

Lokal

KPU Malut: Aplikasi Sirekap Upaya Meminimalisir Gugatan Calon di MK

Hukum

Aduan Warga, Puluhan Desa di Halsel Bakal Kena Audit Inspektorat

Hukum

Tak Kantongi Izin, Bangunan Cafe Hoox Halsel Terancam di Bongkar

Politik

Kampanye Sahril-Makmur, Malik Ibrahim Bongkar Kedok Rizal Marsaoli
Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus Saat foto Bersama Penyerahan Formulir Pendaftaran Ke Sekretaris DPD Partai Hanura

Politik

Usai Fit Partai Hanura, Fifian Adeningsi Mus Optimis Lanjut Sula Bahagia Jilid II

Hukum

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun