Home / Hukum / Nasional / Politik

Kamis, 12 September 2024 - 10:51 WIT

Dugaan Asusila, Aliansi AMPERA Mita Surya Paloh Segera Pecat RF


DPP Partai Nasdem di bawah kepemimpinan Surya Paloh harus bertindak tegas terhadap RF, yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang diduga melakukan tindakan asusila. (Foto Aliansi AMPERA)

DPP Partai Nasdem di bawah kepemimpinan Surya Paloh harus bertindak tegas terhadap RF, yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang diduga melakukan tindakan asusila. (Foto Aliansi AMPERA)


Mahabari.com – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, dengan tuntutan agar DPP, khususnya Surya Paloh, mengambil tindakan tegas terhadap Anggota DPRD terpilih NasDem Halmahera Barat berinisial RF, pada Rabu (11/09/2024).

Kordinator Aksi, Alfian Sangaji, dalam orasinya menegaskan bahwa RF, sebagai Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dari Partai Nasdem, telah dilaporkan oleh SA atas dugaan tindakan asusila.

Lanjutnya, RF telah dilaporkan oleh SA, suami dari korban asusila, kepada DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons. Selanjutnya, SA melanjutkan laporannya ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara. Pada15 Juli2024, SA dipanggil oleh DPW Partai Nasdem Malut untuk memberikan keterangan dan menyertakan bukti-bukti, ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

Baca Juga  Zimli Karim, Organisasi Poros Muda Golkar Itu Gaib

Kemudian, pada 29 Juli2024, DPW Nasdem Malut membawa dan menyerahkan laporan SA kepada DPP Partai Nasdem Pusat. Namun, hingga saat ini, sudah hampir satu bulan tidak ada kejelasan atau kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan ini, tambahnya.

Dengan memperhatikan bahwa Partai Nasdem seharusnya menghormati hukum dan mematuhi norma-norma yang berlaku, DPP Partai Nasdem di bawah kepemimpinan Surya Paloh harus bertindak tegas terhadap RF, yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang diduga melakukan tindakan asusila, lanjut Korlap.

Baca Juga  DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

“Perbuatan asusila, yang diatur dalam Pasal 411 KUHP, menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat dijatuhi denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu:

  1. Petinggi Partai Nasdem Pusat terlihat ragu untuk memecat atau PAW terduga pelaku asusila RF; kami menduga ada kolusi antara DPP Partai Nasdem dan pelaku asusila.
  2. Figur Surya Paloh, sebagai Pendiri Partai Nasdem dan tokoh nasional, terlihat ketakutan dan tunduk kepada RF.
  3. Mosi tidak percaya kepada Partai Nasdem karena melindungi kader yang terlibat dalam kasus ini.
  4. Melindungi terduga pelaku asusila mencerminkan hilangnya marwah dan martabat Partai Nasdem.
  5. Kasus asusila merupakan kejahatan luar biasa; siapa pun yang mencoba melindunginya adalah bagian dari pelaku.
  6. Diduga, Partai Nasdem tidak lagi berfungsi sesuai dengan peran dan fungsinya berdasarkan Pancasila dan amanah UUD 1945.
  7. Terduga pelaku asusila RF tidak berakhlak dan berperilaku tidak senonoh, sehingga tidak layak menjadi wakil rakyat; marwah dan kehormatan partai serta lembaga DPRD dipertaruhkan.
Baca Juga  PKB Buka Ruang Koalisi Menuju Pilwako Ternate

Dari ke 7 poni itu Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA). Berharap agar RF Segera di Pecat dari kepengurusan Partai NasDem. Tutup Alfian

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat
Foto Hitung Ulang Surat Suara Yang Terdapat Kesalahan Angka Pada From C Palno

Hedline

PPK Selatan Kejar Deadline, Dua Kelurahan Belum Selesai

Politik

Fraksi PAN dan PKB DPRD Dukung Sail Tidore 2022

Hukum

Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

Politik

Didukung Warga Sulamadaha, AHM Siap Bertarung Di Pilgub Malut

Opini

Visi-misi Berbasis Anggaran, Cakada Harus Rasional dan Terukur

Home

Prabowo Terima Kunjungan Putri Presiden ke 4 Yenny Wahid

Hukum

Walikota Tidak Serius, Status Lahan Perkuburan Kelurahan Fitu Dipertanyakan