Abu Limbah Medis B3 Diduga Dibuang ke TPA, DLH Tidak Sesuai Regulasi
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Ilustrasi Pembakaran Limbah Medis Dinas Kesehatan Kota Ternate. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Persoalan pengelolaan limbah medis kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kembali menjadi sorotan di Kota Ternate. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Syarif Tjan, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (15/9/2025), menegaskan bahwa sisa abu hasil pembakaran limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan.
Menurutnya, abu pembakaran limbah B3 harus dikelola secara khusus oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk pemanfaatan, pengangkutan, maupun penimbunan limbah B3. “Sisa abu pembakaran itu tidak bisa begitu saja dibuang. Harus ada pihak ketiga yang berizin untuk mengelola. Karena ini termasuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan,” ungkap Syarif.
Ia menambahkan, selama ini abu hasil pembakaran limbah medis di Kota Ternate belum pernah terlihat dikelola oleh pihak ketiga. Padahal, aktivitas Incinerator (pembakaran limbah medis) sudah rutin dilakukan. Hal inilah yang membuat dirinya mempertanyakan ke mana abu hasil pembakaran tersebut dibuang. “Saya menduga, jangan-jangan abu ini malah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kalau benar, ini tentu melanggar regulasi dan sangat membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarif menekankan pentingnya penanganan limbah medis sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa abu Incinerator termasuk kategori limbah B3 yang mengandung zat berbahaya, sehingga memerlukan pengelolaan berlapis, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari salah seorang staf DLH Kota Ternate yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (16/9/2025), permasalahan ini bukan hanya sebatas izin penggunaan Incinerator. Menurutnya, izin pengelolaan limbah B3 mencakup banyak aspek dan harus dipenuhi secara menyeluruh.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



