MAHABARI, Haltim– Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera timur didesak segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Halmahera timur dikabarkan hingga saat ini belum melunasi honorarium satu bulan terkahir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat di sepuluh kecamatan haltim pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan presiden tahun 2019 kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan wasile tengah Ahmad Abd. Kadir Ketika ditemui Wartawan Mahabari.com. Minggu (25/12/2022).
Kata Ahmad, Terkait honorarium satu bulan terakhir PPK, PPS dan sekretariat pada pemilihan legislatif dan Pilpres 2019 kemarin sampai saat ini belum juga di selesaikan oleh pihak KPU.
Meski begitu, Ahmad Mengaku, Kasus tersebut sudah di tangani pihak Kepolisian Resort Haltim namum hingga saat ini belum ada titik terang.
Selain itu menurut Ahmad, Proses mediasi yang dijanjikan Ketua KPUD Halmahera timur Mamat Jalil hanya omong kosong. Bahkan ia menduga ada upaya melindungi pelaku.
” Proses mediasi yang dijanjikan oleh ketua KPU sampai hari ini hanya omong kosong. Saya curiga ada upaya melindungi pelaku” Beber Ahmad.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera timur IPDA Muhammad Kurniawan, S.Tr.K, ketika di Konfirmasi mengatakan, Kasus dugaan Korupsi tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
” Kalau yang kmarin sudah ada pengembalian ke kas Negara, tapi kasus masih sementara proses penyidikan ” Ungkapnya.
Kata dia, Kasus masih proses penyidikan tapi sudah ada pengembalian (asset recovry) ke kas negara. Ditanyai terkait hak hak PPK pihaknya menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke KPU Halmahera timur ” Yang itu bukan kapasitas saya, Mungkin langsung konfirmasi ke KPU kabupaten ” Pintanya.
Ketua KPUD Halmahera timur Mamat Jalil ketika di konfirmasi enggan memberikan komentar ia meminta wartawan untuk konfirmasi ke Sekretaris KPU.
Terpisah, Sekretaris KPU Haltim Abdullah Toduho membenarkan terkait honorarium yang belum di selesaikan oleh pihak KPU. Kata dia, KPU mempunyai Mekanisme terkait penyelesaian laporan-laporan berkaitan dengan temuan.
Abdullah bilang, KPU kabupaten sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Setelah itu KPU RI sudah melakukan Audit Investigasi.
” Setelah inspektorat KPU melakukan Audit investigasi terkait laporan tersebut ternyata benar honorarium satu bulan terakhir PPK dan PPS belum dibayar ” Ujar Abdullah ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon.
Lanjut Abdullah, KPU RI sudah merekomendasikan kepada bendahara KPU pada waktu itu Untuk melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak nilai temuan tersebut.
” Pihak terkait yang menjabat pada wakt itu sudah melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak temuan itu” Bebernya.
Abdullah mengaku, Setelah dilakukan penyetoran ke kas negara pihak KPU Kabupaten sudah menyampaikan ke pihak kepolisian dan KPU RI dengan bukti bukti pengembalian ke kas negara sehingga untuk langka selanjutnya sudah menjadi tanggung jawab KPU RI.
” setelah di setor selanjutnya bukan lagi kewenangan kita di kabupaten. Untuk langkah selanjutnya kita di kabupaten masih menunggu arahan dari KPU RI” Pungkasnya.
Peliput: Rian