Home / Hukum / Lokal / Redaksi

Minggu, 25 Desember 2022 - 08:13 WIT

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Di KPU Haltim



MAHABARI, Haltim– Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera timur didesak segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Halmahera timur dikabarkan hingga saat ini belum melunasi honorarium satu bulan terkahir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat di sepuluh kecamatan haltim pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan presiden tahun 2019 kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan wasile tengah Ahmad Abd. Kadir Ketika ditemui Wartawan Mahabari.com. Minggu (25/12/2022).

Kata Ahmad, Terkait honorarium satu bulan terakhir PPK, PPS dan sekretariat pada pemilihan legislatif dan Pilpres 2019 kemarin sampai saat ini belum juga di selesaikan oleh pihak KPU.

Meski begitu, Ahmad Mengaku, Kasus tersebut sudah di tangani pihak Kepolisian Resort Haltim namum hingga saat ini belum ada titik terang.

Baca Juga  Dinsos Mulai Salurkan BLT BBM di Empat Kelurahan di Kota Ternate

Selain itu menurut Ahmad, Proses mediasi yang dijanjikan Ketua KPUD Halmahera timur Mamat Jalil hanya omong kosong. Bahkan ia menduga ada upaya melindungi pelaku.

” Proses mediasi yang dijanjikan oleh ketua KPU sampai hari ini hanya omong kosong. Saya curiga ada upaya melindungi pelaku” Beber Ahmad.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera timur IPDA Muhammad Kurniawan, S.Tr.K, ketika di Konfirmasi mengatakan, Kasus dugaan Korupsi tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

” Kalau yang kmarin sudah ada pengembalian ke kas Negara, tapi kasus masih sementara proses penyidikan ” Ungkapnya.

Kata dia, Kasus masih proses penyidikan tapi sudah ada pengembalian (asset recovry) ke kas negara. Ditanyai terkait hak hak PPK pihaknya menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke KPU Halmahera timur ” Yang itu bukan kapasitas saya, Mungkin langsung konfirmasi ke KPU kabupaten ” Pintanya.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat

Ketua KPUD Halmahera timur Mamat Jalil ketika di konfirmasi enggan memberikan komentar ia meminta wartawan untuk konfirmasi ke Sekretaris KPU.

Terpisah, Sekretaris KPU Haltim Abdullah Toduho membenarkan terkait honorarium yang belum di selesaikan oleh pihak KPU. Kata dia, KPU mempunyai Mekanisme terkait penyelesaian laporan-laporan berkaitan dengan temuan.

Abdullah bilang, KPU kabupaten sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Setelah itu KPU RI sudah melakukan Audit Investigasi.

” Setelah inspektorat KPU melakukan Audit investigasi terkait laporan tersebut ternyata benar honorarium satu bulan terakhir PPK dan PPS belum dibayar ” Ujar Abdullah ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon.

Baca Juga  Safari Ramadan di Kabupaten Kepulauan Sula, Pemuda Muhammadiyah Malut Santuni Anak Yatim

Lanjut Abdullah, KPU RI sudah merekomendasikan kepada bendahara KPU pada waktu itu Untuk melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak nilai temuan tersebut.

” Pihak terkait yang menjabat pada wakt itu sudah melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak temuan itu” Bebernya.

Abdullah mengaku, Setelah dilakukan penyetoran ke kas negara pihak KPU Kabupaten sudah menyampaikan ke pihak kepolisian dan KPU RI dengan bukti bukti pengembalian ke kas negara sehingga untuk langka selanjutnya sudah menjadi tanggung jawab KPU RI.

” setelah di setor selanjutnya bukan lagi kewenangan kita di kabupaten. Untuk langkah selanjutnya kita di kabupaten masih menunggu arahan dari KPU RI” Pungkasnya.

Peliput: Rian


Baca Juga

Redaksi

Wali Kota Tidore Buka Rakor Penanggulangan Bencana

Redaksi

Wali Kota Tidore Jadi Pembicara di Media Podcast DPD RI

Redaksi

Peringati HUT Bhayangkara, Kapolres Tidore Pimpin Upacara Ziarah Makam Tugu Brimob

Redaksi

Tonny: Tidak Masalah Jika Dicopot Jabatannya Sebagai Kadis DLH

Hukum

RSUD CB, Rawat Inap AGK: Dugaan Intervensi dan Pantauan KPK

Kesehatan

Puskesmas di Kota Ternate Hanya Buka Pelayanan Perawatan Selama 8 Jam

Hukum

Muhammadiyah Anggap Tuduhan Masyarakat Kelurahan Fitu Tanpa Dasar

Lokal

Dispar Halut Hanya Kelola Dua Destinasi Wisata