HALSEL Mahabari.com – Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Ini disampaikan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, saat diwawancarai pada Senin, (21/04/2025)
Menurut dia, Kasus ini akan ada penambahan Tersangka lainnnya. Para tersangka tidak lain adalah nama-nama yang disebutkan korban.
AKBP Hendra Gunawan meminta dukungan semua elemen masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan.
“Segera mungkin (tersangka lain ditetapkan), sementara ini sedang berproses,” tuturnya.
“peristiwa dugaan rudapaksa terhadap siswi SMP tersebut, sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan banyak orang”. Ungkapnya
Oleh sebab itu, diperlukan tambahan alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik tidak memproses para terduga pelaku secara bersamaan, melainkan harus satu per satu.
“Jadi ini tidak secara bersamaan, tapi satu orang satu. Kita akan segera tetapkan, dan pelakunya sudah ada, tinggal kita tetapkan saja,” jelasnya.
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkam 7 pria sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.
Hendra mengaku, para tersangak belum dilakukan penahanan. Sementara Mereka akan kembali diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya barulah dilakukanan penahanan.
“Prosedurnya seperti itu, tapi segera kita tahan. Jadi kan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ini kita akan periksa sebagai tersangka dulu, Pungkasnya
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal