Wagub Sarbin Sehe: Ikan Hasil Bom Dilarang Masuk Pasar
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 5 Jul 2025

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbini Sehe. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk memenjarakan para pelaku. Pengeboman ikan di Perairan Maluku Utara. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan masih marak terjadi di wilayah perairan Maluku Utara.
Padahal, aparat kepolisian khususnya Polisi Air telah rutin melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbini Sehe, menyampaikan bahwa. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk memenjarakan para pelaku.
Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan praktik ilegal yang merusak ekosistem laut tersebut.
“Sudah sering ditangkap, penjara juga sudah kita lakukan, tapi tetap saja bom ikan ini masih terus terjadi,” ujar Sarbini dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (5/7/2025).
Melihat kondisi tersebut, Pemprov Maluku Utara kini tengah mempertimbangkan langkah baru yang lebih menyentuh aspek distribusi hasil tangkapan. Salah satu opsi yang diwacanakan adalah melarang peredaran ikan hasil pengeboman di pasar.
“Kita akan bicara dari sisi hasilnya. Kalau hasil bom ikan tidak boleh dijual, tidak bisa dipasarkan, maka pelaku akan kehilangan motivasi. Itu yang sedang kita koordinasikan,” jelasnya.
Menurut Sarbini, regulasi terkait pelarangan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan aturan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Ia bahkan membuka kemungkinan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur larangan tersebut.
“Kami akan rapat dalam satu-dua hari ke depan, saya pimpin langsung. Kalau memang tidak melanggar hak asasi, maka kita akan dorong lahirnya regulasi. Setidaknya Pergub atau aturan lain yang memungkinkan,” tegasnya.
Soal teknis identifikasi, Sarbini menjelaskan bahwa ikan hasil bom dan ikan tangkapan biasa seperti menggunakan jaring atau pukat dapat dibedakan secara fisik. Bahkan bisa diuji secara ilmiah. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi dasar penerapan pengawasan di lapangan.
“Kalau dilihat, memang bisa dibedakan antara ikan bom dan ikan tangkapan biasa. Jadi secara teknis sangat memungkinkan untuk dilakukan pelarangan peredaran,” katanya.
Pemprov berharap kebijakan ini dapat segera disepakati bersama DPRD dan mendapat dukungan masyarakat. Dengan larangan distribusi, diharapkan hasil bom ikan tidak lagi memiliki nilai ekonomi, sehingga aktivitas tersebut akan berhenti dengan sendirinya.
“Kita ingin ada efek jera, dan pada akhirnya lingkungan laut kita juga bisa lebih terlindungi,” tutup Sarbini.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



