Home / Home / Hukum / Kata Mereka

Senin, 22 Januari 2024 - 12:55 WIT

Seorang Siswa SMA Negeri 2 Ternate Dianiaya Oknum Polisi “DP3A Lambat”


Foto Korban Siswa SMA Negeri 2 Setelah Dianiaya Oleh Oknum Polisi

Foto Korban Siswa SMA Negeri 2 Setelah Dianiaya Oleh Oknum Polisi


TERNATE MAHABARI.com Dugaan penganiayaan oleh oknum polisi berinisial WRA kepada Seorang siswa SMA Negeri 2 Kota Ternate berinisial DR (15). Kejadian tersebut terjadi sejak 30 Oktober 2023 lalu setelah korban pulang pengajian.

Ibu korban bernama Chici, warga Kalumata Puncak Kota Ternate mengatakan kejadian bermula saat putra bungsunya sepulang pengajian dan bertemu adik WRA berinisial KS dirumah terduga pelaku sekitar pukul 20.30 WIT.

“Pulang ngaji ketemu KS lalu menegurnya karena mereka temanan, anak saya yang mukul duluan tapi sudah dibalas. Kemudian si bungsu ini bilang ke KS ‘awas saya jaga kamu keluar’, mungkin kakanya dengar lalu keluar dan aniaya anak saya”, kata Chici kepada awak media menirukan cerita putra bungsunya, Jumat (19/01).

Lebih lanjut, Chici menuturkan anaknya dipukul bagian wajah kiri mengenai hidung dan mata serta memukul bagian dada menggunakan kepalan tangan. Akibatnya anak usia kelahiran 2007 itu mengalami pendaharahan dihidung.

Baca Juga  Kapolsek Ternate Utara Minta Pengawasan Kampus Perlu Ditingkatkan

“Darah yang keluar lewat hidung cukup banyak sampai baju koko yang dipakai juga penuh darah. Matanya pun bengkak akibat dipukul dengan keras. Anak saya mengeluh kepalanya sangat pusing”, pungkasnya.

Tak terima anaknya dianiaya, kata Chici, dirinya mendatangi rumah terduga pelaku bermaksud menanyakan tindakan WRA terhadap putra bungsunya. Namun, disahut dengan kata-kata yang tidak etis sebagai seorang abdi negara.

“Saya samparin ke rumahnya, bermaksud tanya kenapa anak saya dianiaya. WRA keluar lalu bilang kalau gak terima lapor ke Polisi sja. Saya pun kembali dan cari anak si bungsu karena takut pulang ke rumah”, jelasnya.

Perlu diketahui, WRA merupakan intel Polisi berpangkat Brigda yang bertugas di Polda Maluku Utara. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA Negeri 2 Kota Ternate dan dilaporkan ke Propam.

Wanita single parent itu menjelaskan bahwa usai kejadian anaknya tak langsung pulang ke rumah karena disarankan temannya untuk melaporkan tindakan WRA ke Polsek terdekat. Namun niat itu diurungkan setelah diketahui dirinya.

Baca Juga  Kepala UPTD PPA Malut: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Harus Jadi Atensi Serius

“Sebelum berencana lapor, temannya lebih dulu ngirim video ke kaka anak saya yang baru berusia 18 tahun. Temanya bilang, ini DR dipukul WRA. Dari situ saya langsung samparin rumahnya”, jelas Chici dengan nada sedih.

Tak terima anaknya dianiaya, Chici kemudian mendatangi SPKT Polda Malulu Utara untuk membuat laporan polisi pada 31 Oktober 2023. Usai membuat laporan, kasus penganiayaan yang diadukan hingga kini belum diproses.

“Saya sudah buat pengaduan, DR diminta ke Polda juga untuk visum. Saat itu WRA dan ibunya juga ada di SPKT. Ada anggota yang sarankan untuk berdamai saja tapi saya milih keluar karena tidak tega melihat kondisi anak saya”, tuturnya.

Setelah membuat pengaduan, wanita paruh baya itu mencari pertolongan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate atas saran kerabatnya. Upaya itu dilakukan demi proses hukum atas laporannya dapat berlangsung sesuai prosedur.

Baca Juga  ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

“Sekitar lima hari setelah saya buat laporan baru ketemu. Saya menceritakan kronologinya, bahkan sudah bawa si bungsu ketemu agar melihat langsung kondisinya. Intinya kami berharap didampingi sampai dapat keadilan”, jelasnya.

Namun kasus itu belum ada titik terangnya hingga ibu korban mengambil inisiatif untuk mendatangi Reskrimum Polda Maluku Utara pada Jumat (19/01/24) untuk meminta kejelasan proses hukum yang dilaporkan dirinya sejak 3 bulan lalu.

Namun sampai saat ini tidak ada kejelas terkait kasus yang suda tertunda selama 3 bulan. Selain itu pihak reskrimum Polda Malut itu meminta agar dilakukan mediasi dan terduga oknum polisi yang berinisial WRA akan melakukan ganti rugi untuk membiayai pengobatan dan sikologi yang terganggu.

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Home

Pemprov Malut Tunggak DBH Pemkab Halut Rp. 60 Miliar, DPRD Palang Kantor Samsat
Foto Penemuan Sesosok Pria Puru Baya Tak Bernyawa Di Atas Perahu Nelayan Miliknya.

Hukum

Sesosok Pria Paru Baya Ditemukan Tak Bernyawa Oleh Seorang Nelayan di Kelurahan Jambula

Hukum

Rilis Akhir Tahun 2024: Penanganan Kasus Reskrimum dan TP Pemilukada

Hukum

Tersangka Korupsi APBDes Tobaru Diancam 20 Tahun Kurungan

Hukum

Dugaan Penggelapan Uang Dengan Modus Melalui Grup Facebook

Home

Siapkan 845 Personil “Polda Malut Dalam Pengamanan Tempat Pemungutan Suara TPS”
Komandan Lanal Ternate, Letkol Marinir Ridwan Azis Saat Di Wawancarai Awak Media Di Ruang Kerjanya

Hukum

Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

Budaya

Ternate Darurat Lahan Parkir