HALSEL Mahabari.com – Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian, diduga mengambil material secara ilegal, di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan, Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kamis, (14/2/2025).
Pasalnya, Kepala Desa, Rabutdaiyo, Abdurahman Walanda, saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku bahwa memang betul adanya aktivitas galian C, berupa pengambilan material, akan tetapi Sebelumnya mereka telah berkordinasi.
Anehnya, dalam koordinasi itu dirinya belum sempat menanyakan apakah aktivitas galian C itu memiliki surat ijin usaha (SIUP) atau kah tidak, namun dirinya langsung mengijinkan dan membiarkan pengambilan material tersebut. Seakan akan tidak memperdulikannya, bahkan berapa banyak material yang di ambil ia tidak mengetahuinya.
“Saya belum pernah menanyakan ijin mereka. Batu saja yang diambil disini, entah dong ambe barapa banyak saya juga belum cek,” ungkapnya.
Dirinya mengijinkan aktivitas tersebut terus berlangsung dengan alasan dimasukkan dalam potensi desa padahal secara realitas, peraturan desa (perdes) tidak ada sama sekali.
“Nanti kebijakan dari mereka itu masuk di potensi desa, yang di masukkan ke Mesjid,” ujarnya.
Perbuat tidak terpuji itu membuat para warga kecewa, sebelumya kepala desa mengijinkannya dengan alasan material yang di ambil harus dari para warga, warga yang mengumpulkan batu itu dan pihak mereka datang mengangkutnya.
Sayangnya perjanjian itu diingkari, pihak mereka datang menggunakan alat berat (excavator) dan mengambil material sendiri tidak membeli material yang sudah di kumpulkan warga.
“Sejak pembangunan rumah sakit di darah itu, kami sudah tidak lagi mengumpulkan batu. Kemarin bilang beli dari warga yang sudah di kumpul tapi mereka tidak beli, batu yang kami kumpul itu. Mereka tidak ambil,” kesal Udin, salah satu warga Desa Rabutdaiyo.
Selanjutnya, aktifitas itu arahan langsung dari kepala desa dan BPD yang telah menyetujuinya, padahal mereka sendiri tahu bahwa sebelum masuknya aktivitas itu kami dahulu mengumpulkan batu di tempat itu lalu menjualnya, dan itu adalah salah satu mata pencarian para warga sini.
“Kades bersama BPD memberi izin, itu mata pencarian kami disini sebagai pengumpul batu untuk di jual. Batu yang diambil sudah sekitar 300 kubik, dalam sehari itu sekitar 25 dam truk besar mengangkut,” tandasnya
Kontributor: Rahayu Ws
Editor: Faisal