Home / Politik

Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:29 WIT

Bawaslu Halmahera Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas



MAHABARI, HATIM – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera timur Maluku Utara kembali mengingatkan kepada Aparatur sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Halmahera timur, Suratman Kadir mengatakan, saat ini tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon DPRD. Untuk itu, Pihaknya meminta agar ASN selalu menjaga netralitas dengan tidak mendukung partai dan calon tertentu.

“Sebagaimana di tegaskan didalam pasal 12 Undang-undangan No 5 Tahun 2014 serta pasal 14 ayat (15) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 Yang mana dimensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terhadap partai dan Calon anggota DPRD tertentu tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Menejemen ASN serta dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan harus netral, ” Ujarnya. Jum’at, (12/5/23).

Baca Juga  Achmad Hatari Cegat Husni Bopeng Berkantor di DPW NasDem

Dikatakan, KSN bersama Menpan RB, Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri telah memgeluarkan surat keputusam bersama (SKB) dalam mengawasi netralitas ASN.sehingga dari sisi regulasinya sudah lengkap saat ditegakan.

Baca Juga  Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

“Ada sebagian ASN berpandangan bahwa ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih tetapi selama diri nya menjadi ASN ada regulasi yang mengatur dan meggikat. Maka, hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk memilih dan mendukung. ASN juga mempunyai hak untuk di pilih akan tetapi jika berkeingan untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu maka harus mengundurkan diri,” pintanya.

Suratman Bilang, Selain Bawaslu masyarakat, tokoh agama, OKP, serta kalangan pers juga punya peran penting dalam mengawasi netralitas ASN. Dirinya meminta agar para ASN harus memahami betul penafsiran terkait netralitas ASN sehingga tidak menimbulkan pelanggaran.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Akademisi UMMU Minta KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

“Kami memghimbau kepada seluruh ASN agar menahan diri tidak memberikan dukungan kepada partai politik dan Caleg tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial berupa FB, instagram, WA mapun media sosial lainya sebab ini berimplikasi pada pelanggaran Netralitas maupun Pelanggaran Pidana Pemilu,”Pungkasnya.

Peliput: Rian


Baca Juga

Politik

KPU RI Launching Tahapan Pemilu 2024 dan Nobar di Seluruh Satker
Foto Ketua DPC Demokrat Heni Sutan Muda Saat Menerima Formulir Calon Pendaftaran Calon Walikota Ternate Firman Mudaffar Sjah

Politik

Tiga Program Strategi Firman Mudaffar Sjah, Calon Walikota Ternate

Politik

DPC PKN Haltim Apresiasi Kinerja Bupati Ubaid- Anjas
Abdul Malik Silia, Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara

Politik

Sekertaris DPW PKB Malik Silia, Tidak Ada Batasan Pendaftaran Bacagub Di PKB
Logo partai PKS

Home

Wacana Koalisi MK-BISA, PKS Itu Baru Klaim Paslon
Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Politik

Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

Home

Pileg 2024, Partai Gerindra Ternate Gunakan Sistem Basis Zonasi

Politik

Tauhid Soleman Nyalahi Aturan Partai, Husni Bopeng Bakal Sampaikan ke Ketua DPW