MAHABARI, HATIM – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera timur Maluku Utara kembali mengingatkan kepada Aparatur sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Halmahera timur, Suratman Kadir mengatakan, saat ini tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon DPRD. Untuk itu, Pihaknya meminta agar ASN selalu menjaga netralitas dengan tidak mendukung partai dan calon tertentu.
“Sebagaimana di tegaskan didalam pasal 12 Undang-undangan No 5 Tahun 2014 serta pasal 14 ayat (15) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 Yang mana dimensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terhadap partai dan Calon anggota DPRD tertentu tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Menejemen ASN serta dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan harus netral, ” Ujarnya. Jum’at, (12/5/23).
Dikatakan, KSN bersama Menpan RB, Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri telah memgeluarkan surat keputusam bersama (SKB) dalam mengawasi netralitas ASN.sehingga dari sisi regulasinya sudah lengkap saat ditegakan.
“Ada sebagian ASN berpandangan bahwa ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih tetapi selama diri nya menjadi ASN ada regulasi yang mengatur dan meggikat. Maka, hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk memilih dan mendukung. ASN juga mempunyai hak untuk di pilih akan tetapi jika berkeingan untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu maka harus mengundurkan diri,” pintanya.
Suratman Bilang, Selain Bawaslu masyarakat, tokoh agama, OKP, serta kalangan pers juga punya peran penting dalam mengawasi netralitas ASN. Dirinya meminta agar para ASN harus memahami betul penafsiran terkait netralitas ASN sehingga tidak menimbulkan pelanggaran.
“Kami memghimbau kepada seluruh ASN agar menahan diri tidak memberikan dukungan kepada partai politik dan Caleg tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial berupa FB, instagram, WA mapun media sosial lainya sebab ini berimplikasi pada pelanggaran Netralitas maupun Pelanggaran Pidana Pemilu,”Pungkasnya.
Peliput: Rian