TERNATE Mahabari.com- Kejar Deadline KPU di tanggal 29 February, Pleno di tingkat kecamatan Ternate Selatan molor hingga tanggal 1 Maret. Dengan jumlah 17 kelurahan dan 152 TPS.
Molornya pleno kecamatan Ternate Selatan karena banyaknya Ditemukan kesalahan penulisan dan perbedaan angka dalam form C (Plano) dan from C1 salinan. Hal itu terjadi di 3 kelurahan.
Antaranya kelurahan Fitu TPS 04, Ubo-ubo TPS 06 dan Tabona TPS 01 hal itu terjadi karena data form C. Hasil (plano), dan surat suara sah Tidak sesuai dengan penulisan angka.
Tabona TPS 01 Selisih penjumlahan dari surat suara sah yang harusnya 180 ketika dijumlahkan 179 kemudian surat suara tidak sahnya ada di angka 4 sehingga akumulasinya menjadi tidak sesuai, untuk memastikan angka angka itu.
Dalam kesalahan penulisan Ketua PPK Ternate Selatan M. Rizca Rinaldi Sangaji. memberikan kesempatan kepada saksi partai
Agar memberikan argumentasi untuk mencari jalan keluar.
Berdasarkan pantauan awak media mahabari.com Jum’at (01/03/2024). para saksi partai meminta agar dilakukan hitung ulang untuk mengetahui letak kesalahan apakah di surat suara atau salah penulisan. Di form C hasil (Plano).
Dalam perdebatan antara saksi partai dengan PPK. Panwas Kecamatan Ternate Selatan mengambil langkah untuk melakukan hitung ulang. Agar dapat mengetahui letak kesalahannya.
Sehingga ketua PPK Ternate Selatan M. Rizca Rinaldi Sangaji. mengambil keputusan atas rekomendasi panwas untuk melakukan hitung ulang yang dilaksanakan selesai ba’da Jum’at.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo