MAHABARI, HALTIM- Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Anjas Taher membuka secara resmi Sosialsi Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil setiap Desa.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Anjas Taher mengatakan, Peraturan Bupati ini dalam aspek instrumen Hukum pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2023 ini Kata Anjas, merupakan peraturan yang paling operasional, sehingga peserta yang mengikuti sosialisasi diharapkan memahami prosedur dan tata kelolanya.
” Kami berharap kepada semua pengelola keuangan ditingkat Desa yang hadir mengikuti sosialisasi ini harus maksimal sehingga dapat memahami bagaimana prosedur dan bagaimana tata kelolanya,” Kata Anjas.Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Anjas, yang terpenting didalam tata kelola keuangan Desa adalah penata usaha, perencanaan dan pertanggungjawaban.
“Bagi kami fase yang terpenting adalah penataa usahaan dan pertanggungjawaban. Karena kalau penata usahaan dan pertanggungjawaban tidak baik maka akan menimbulkan masalah,” Ucapnya.
Untuk itu, Orang Nomor 2 di Pemkab Haltim ini berpesan kepada seluruh Kades dan Sekretaris Desa se Kabupaten Halmahera Timur agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dan apabila ada yang tidak jelas silahkan tanyakan kepada Narasumber yang ada.
“Saya juga berharap kepada Narasumber agar sampaikan sedetail mungkin materi kepada peserta, sehingga pada saat pelaksaan tidak ada muncul pertanyaan baru yang membingunkan,” Harap Anjas.
Sekedar Diketahui, Sosialisasi ini berlangsung di aula lantai I Kantor Bupati Halmahera Timur, yang dihadiri Asisten I, Kepala Inspektorat, Sekretaris BPKAD, Kepala DPMD, Camat wilayah Maba dan Kepala Desa wilayah Maba. Peliput: Rian