MAHABARI, HALTIM – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera timur meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merekrut Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan partai politik.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Halmahera timur Suratman Kadir Ketika ditemui Mahabari.com. Sabtu, (7/01/2023).
Menurut Suratman, Berdasarkan Hasil pengawasan dalam seleksi calon anggota Panitia pemungutan suara ole KPU Halmahera timur telah ditemukan sejumlah nama yang masih menjadi keanggotaan Partai Politik dan termuat dalam Sipol.
“sampai saat baru ditemukan di tiga Kecamtan, yakni Kecamatan Wasile Utara, Wasile Tengah dan Wasile Timur, yang mana ada Calon PPS yang namanya masih terdaftar dalam Sipol, atau masuk dalam pengurus Parpol,” Ujarnya.
Suratman Bilang, KPU dalam menetapkan PPS terpilih harus memperhatikan Asas Netralitas penyelenggara pemilu. Sebab kata dia Calon PPS yang masuk dalam Sipol adalah Anggota Parpol.
Dikatakan, Demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang juru, transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim tidak menetapkan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan anggota Partai Politik (Parpol).
“ Kami meminta kepada KPU agar tidak merekrut PPS yang masuk dalam kepemgurusan maupun keanggotaan partai politik demi menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,” Pungkasnya.
Peliput: Rian