TERNATE, Mahabari.com – Gubernur Maluku Utara. Sherly Tjoanda. Kembali menjadi sorotan karena dinilai cuek menangani kasus penahanan 11 masyarakat adat Maba, Halmahera Timur. Yang kini mendekam di Polda Maluku Utara.
Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua 1 Korps PMII Putri. (Kopri) Cabang Ternate, Yusmiyanti Y. Hamisi, saat aksi yang dilakukan oleh aliansi gabungan. Selasa (3/6/2025). Didepan kediaman gubernur Maluku Utara.
Dalam pernyataannya, Yusmiyanti mempertanyakan keberpihakan Gubernur Maluku Utara. Sherly Tjoanda, terhadap masyarakat kecil yang selama ini menjadi narasi utama dalam program 100 hari kerjanya.
“Selama 100 hari kerja, saya melihat kinerjanya cukup baik. Namun, dengan munculnya kasus ini. Penahanan 11 masyarakat adat, kami melihat tidak ada respons nyata dari gubernur. Padahal isu ini sudah ramai di media dan menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Yusmiyanti menyoroti penangkapan 27 masyarakat adat di Halmahera Timur, yang kemudian hanya 16 orang dibebaskan sementara 11 lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan tersebut.
“Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara, menetapkan 11 warga masyarakat adat asal Maba, Halmahera Timur, sebagai tersangka dalam kasus protes penolakan aktivitas pertambangan PT. Position, pada 16-17 April 2025, Kemarin. Mirisnya Penangkapan itu tidak disertai surat resmi, dan saat masyarakat dibawa ke Ternate, mereka tidak menggunakan fasilitas kepolisian, melainkan fasilitas milik perusahaan. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.
Menurutnya, sikap diam dari pemerintah provinsi menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu, antara pemprov dan pihak perusahaan PT. Position.
“Jangan sampai masyarakat menilai semua ini hanya pencitraan. Apalagi di media sosial, nama Ibu Sherly sangat diagungkan. Tapi di lapangan, masalah nyata masyarakat adat tidak ditanggapi,” tambah Yusmiyanti.
Ia mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara adil serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal