Polres Sula Lamban Tangani Laporan Pj Kades Falabisahaya
- account_circle Ihsan
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026

Kuasa hukum pelapor. Abdulah Ismail. (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Redaktur. bidikfakta.id, Ahkam Kurniawan Buamona. Terhadap Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, Samsul Pauwah, dinilai lamban ditangan Polres Kepulauan Sula.
Kuasa hukum pelapor. Abdulah Ismail, mendesak Kapolres Kepulauan Sula. AKBP Kodrat Muh Hartanto, agar bersikap serius dan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Abdulah, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Abdulah menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Samsul Pauwah melalui pernyataan dan klarifikasi di sejumlah media online. Dalam klarifikasinya, Samsul menuding pemberitaan bidikfakta.id sebagai berita bohong atau hoaks, yang dinilai merugikan kliennya secara pribadi maupun mencederai profesi jurnalistik.
“Kami menilai Polres Kepulauan Sula tidak serius menangani laporan ini. Nama baik klien kami sangat dirugikan akibat pernyataan terlapor. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolres segera mempercepat proses hukum dan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdulah Ismail kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abdulah juga meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan tidak mengabaikan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
“Kasus ini akan kami kawal secara serius. Saya selaku kuasa hukum klien sekaligus kuasa hukum media bidikfakta.id meminta Kapolres bertindak tegas dan objektif,” tegasnya.
Abdulah menambahkan, pemberitaan yang dipersoalkan oleh terlapor telah melalui mekanisme jurnalistik yang benar, termasuk proses konfirmasi dan koordinasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, lanjut Abdulah, merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal


