Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » Ihsan Ngofangare Soroti Dugaan Penghindaran UMP oleh PT MTP

Ihsan Ngofangare Soroti Dugaan Penghindaran UMP oleh PT MTP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026

SANANA Mahabari.com – PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, disorot terkait dugaan penghindaran kewajiban Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui penerapan status “mitra” terhadap para pekerjanya.

Para pekerja PT MTP diketahui terikat dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pengelolaan Kayu Nomor: xxx.xxxx/PK/OPR-MKS/IX/2025. Dalam perjanjian tersebut, pekerja disebut sebagai mitra yang berada di bawah pengawasan PT Otsindo Prima Raya.

Ketua Majelis Kaderisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kepulauan Sula, Ihsan Ngofangare, menilai pola hubungan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan,” kata Ihsan, Selasa (3/1/2026).

Menurutnya, penggunaan istilah “mitra” patut diduga sebagai bentuk penyamaran hubungan kerja untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Secara administratif disebut mitra, tetapi secara faktual pekerja menjalankan aktivitas seperti buruh, dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan,” ujarnya.

Ihsan menjelaskan bahwa konsep kemitraan sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menempatkan para pihak dalam posisi setara. Skema tersebut, kata dia, tidak dapat diterapkan jika relasi kerja bersifat hierarkis.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa substansi hubungan kerja lebih penting daripada penamaan dalam perjanjian.

“Jika faktanya pekerja berposisi sebagai buruh, maka status hukumnya tetap buruh meskipun disebut mitra,” jelas Ihsan.

Lebih lanjut, ia menilai skema kemitraan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ihsan menduga perubahan status pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan, seperti pembayaran upah sesuai UMP Maluku Utara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak pesangon.

Selain itu, PT MTP juga diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa pemberian pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Ihsan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MTP.

“Persoalan ini perlu ditangani secara serius agar hak-hak pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musda VI DPD PAN, Empat DPD Berganti: DPW Malut Targetkan 1 Kursi DPR RI

    Musda VI DPD PAN, Empat DPD Berganti: DPW Malut Targetkan 1 Kursi DPR RI

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat kabupaten/kota digelar secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Minggu (21/12/2025). Di Provinsi Maluku Utara, Musda gabungan untuk 10 kabupaten/kota dipusatkan di Kota Ternate. Penetapan struktur formatur dan ketua DPD PAN dibacakan langsung oleh pimpinan pusat PAN. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) […]

  • Pemda Halsel Siapkan Rp 8 Miliar Untuk Pelebaran Jalan Labuha–Tembal

    Pemda Halsel Siapkan Rp 8 Miliar Untuk Pelebaran Jalan Labuha–Tembal

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabri.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar, untuk perbaikan dan pelebaran jalan di kawasan pesisir, mulai dari Desa Labuha hingga Desa Tembal. Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Tahun 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel, Idham Pora, menyampaikan bahwa. Proyek ini […]

  • Dispersip Ternate Gelar Bimtek, Akademisi UMMU: Pentingnya Literasi Berbasis Budaya Lokal

    Dispersip Ternate Gelar Bimtek, Akademisi UMMU: Pentingnya Literasi Berbasis Budaya Lokal

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate. Herman Usman, mendorong penguatan literasi berbasis budaya lokal melalui kegiatan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya usai menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal, yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kota Ternate. Sabtu (24/05/2025). Kegiatan yang digelar di kantor Dispersip […]

  • Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut– Puluhan Kepala Desa (Kades) di Halmahera utara (Halut) beramai-ramai duduki Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak pagi tadi hingga saat ini. Selasa, 27 juni 2023.. Kepala Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera utara Iksan Madu ketika diwawancara mengatakan, Kedatangan mereka di Kantor BKAD ini untuk mempertanyakan kepastian pembayaran siltap yang sudah 6 […]

  • Pemda Halut Bentuk Dinas Pendapatan Daerah

    Pemda Halut Bentuk Dinas Pendapatan Daerah

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sekda : Dinas Ini Untuk Genjot PAD   TOBELO-Mahabari.Com, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) bakal membentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Halut. Hal ini, untuk Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ” Kami sudah menggodok untuk memisahkan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kami membentuk satu organisasi yakni Dinas Pendapatan Daerah, sehingga PAD di Kabupaten […]

  • Pemuda Muhammadiyah Malut Minta Polri Transparan Tangani Konflik

    Pemuda Muhammadiyah Malut Minta Polri Transparan Tangani Konflik

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara menyampaikan sikap tegas, terkait konflik yang terjadi belakangan ini. Ketua PWPM Maluku Utara, Muhammad Fadly, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), agar serius menyelesaikan sejumlah kasus secara objektif dan profesional. Terutama Yang terjadi di dua desa Banemo dan Sebenpopo Halmahera Tengah. Maluku Utara. Jumat (03/04/2026). Baca […]

expand_less