Disparbud Halsel Buka Suara Dugaan Somel di Kusu Island Resort
- account_circle Fahrun
- calendar_month 34 menit yang lalu

Aktivitas ilegal, kerusakan lingkungan di kawasan Kusu Island Resort, Belum ditemukan. (MahabariFoto/FR)
HALSEL, Mahabari.com – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan mendukung penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait dugaan perusakan lingkungan maupun aktivitas usaha ilegal di kawasan Kusu Island Resort.
Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano, menegaskan bahwa setiap dugaan penebangan mangrove, penampungan kayu tanpa izin, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada temuan pelanggaran, tentu harus ditertibkan atau ditindak karena itu masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Ali menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki kewenangan yang terbatas dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan kawasan pesisir, hutan mangrove, dan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia mengaku hingga saat ini Disparbud Ekraf belum menemukan secara langsung adanya aktivitas ilegal maupun kerusakan lingkungan di kawasan Kusu Island Resort.
Ali juga membantah adanya aktivitas penggergajian kayu (somel) di kawasan resort. Menurutnya, bangunan yang dipersoalkan bukan merupakan tempat pengolahan kayu, melainkan bengkel untuk kegiatan pemeliharaan.
Ia menyebut, hasil pengecekan tim gabungan yang terdiri dari kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara juga tidak menemukan adanya aktivitas somel sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
“Soal somel bukan kewenangan kami. Tetapi dari hasil pengecekan, itu bukan somel melainkan bengkel pemeliharaan dan tim yang turun juga tidak menemukan aktivitas tersebut,” katanya.
Terkait dugaan perusakan mangrove, Ali kembali menegaskan bahwa pengawasan kawasan pesisir berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga pemerintah kabupaten hanya memiliki ruang pengawasan yang terbatas.
Selain itu, Ali turut menanggapi keluhan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort. Menurutnya, pembatasan akses ke kawasan resort merupakan kebijakan internal pengelola yang diduga diterapkan untuk menjaga privasi wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara.
Ia bahkan mengaku pemerintah daerah pun tidak dapat memasuki kawasan resort secara bebas tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atau surat resmi kepada pihak pengelola.
“Kalau kami dari pemerintah daerah atau tamu resmi ingin berkunjung juga harus menyampaikan surat kepada pengelola. Akses ke lokasi memang terbatas. Kalau teman-teman PWI Halmahera Selatan ingin berkunjung, nanti kami bisa menyurat agar bersama-sama ke lokasi,” ujarnya.
Pernyataan Disparbud Ekraf Halmahera Selatan disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan perusakan kawasan mangrove, aktivitas usaha tanpa izin, serta pembatasan akses bagi jurnalis di Kusu Island Resort.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


