Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » Diduga Legalkan Penggalian Topsoil, DLH-KPH Disorot

Diduga Legalkan Penggalian Topsoil, DLH-KPH Disorot

  • account_circle Fahrun
  • calendar_month 1 menit yang lalu

HALSEL, Mahabari.com – Aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk) yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Selatan diduga memberikan pemahaman yang keliru terkait perizinan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan tanah dalam jumlah besar itu disebut-sebut mengacu pada penyampaian dari DLH dan KPH Halmahera Selatan yang menyatakan bahwa pengambilan tanah permukaan tidak memerlukan izin khusus dan cukup menggunakan rekomendasi dari kepala desa.

Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kepala desa memperoleh pemahaman yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengambilan tanah topsoil untuk kepentingan komersial.

Secara hukum, pengambilan tanah topsoil dalam jumlah besar untuk tujuan komersial merupakan kegiatan yang diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut pada prinsipnya memerlukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen lingkungan apabila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Apabila pengambilan material dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, menilai aktivitas pengambilan tanah di Desa Hidayat dan Desa Sumae telah mengarah pada skala komersial karena volume material yang diambil cukup besar.

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dalam jumlah yang banyak. Karena itu harus memiliki izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta izin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutarman kepada wartawan, Senin (28/7/2026).

Menurut Sutarman, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang kembali terjadi di Desa Hidayat yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Halmahera Selatan. Karena itu kami meminta adanya penegakan hukum,” katanya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengambilan tanah tanpa izin tersebut.

“Kami berharap Polda Maluku Utara turun melakukan investigasi secara mendalam, karena masih banyak dugaan aktivitas ilegal di Halmahera Selatan yang belum mendapat penanganan maksimal,” pungkasnya.

  • Penulis: Fahrun
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetapkan 6.526 Pemilih, PPK Pulau Minta Masyarakat Aktif Berikan Masukan DPS

    Tetapkan 6.526 Pemilih, PPK Pulau Minta Masyarakat Aktif Berikan Masukan DPS

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Pulau melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (07/08/ 2024) yang di Aula Kantor Camat Kecamatan Ternate Pulau. Dalam Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung Ketua dan Anggota PPK Pulau Ternate yakni, Harsali […]

  • Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak. Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan […]

  • Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Jul Sadik

    Kedepannya Komoditi Jagung, Kedelai Dan Lahan Tani Akan Menjadi Prioritas

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Lahan pertanian yang ada di Maluku Utara masih cukup luas. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk maka rasio kepadatan penduduk yang masih masih sedikit. Luas lahan akan dioptimalkan dan usulan yang disampaikan berbasis kebutuhan. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Jul Sadik menyampai, karena ini sudah disampaikan soal hilirisasi, sehingga semua sektor baik komoditi […]

  • PLN Daruba Habiskan 20 Ton BBM Sehari Kepala UPT PLN Mengaku Stok Tetap Aman

    PLN Daruba Habiskan 20 Ton BBM Sehari Kepala UPT PLN Mengaku Stok Tetap Aman

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Morotai-Mahabari.Com, Operasi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) PLN Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, menghabiskan  Bahan Bakar Minyak (BBM) capai 20 Ton sehari. Meski begitu Kepala UPT PLN Daruba Yodhi Ayodya Wiwah menjamin bahwa Stok BBM masi tetap aman jelang Natal Tahun baru. “Untuk stok Alhamdulillah sementara masi aman,”akui Yodhi, kepada media ini, Selasa (19/12) Baca Juga  Terima […]

  • Burhan Ancam Lapor Balik Kuasa Hukum Bupati Halsel

    Burhan Ancam Lapor Balik Kuasa Hukum Bupati Halsel

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Berjanji Menyerahkan Ijazah SMP Miliknya Untuk Diuji TERNATE-Mahabari.com, Pimpinan poskomalut.com Burhan Ismail, mengancam akan melaporkan kuasa Hukum Bupati Halsel, Rahim Yasin atas tuduhan fitnah yang keji dan tidak bertanggung jawab. Burhan mengatakan, tuduhan kuasa hukum Bupati Halsel mengada ngada dan terkesan mengarang. Ia menegaskn dirinya tidak pernah menemui Kepsek SMP N Kayoa di Guruapin, apalgi […]

  • 34 Peserta, 19 Pustakawan Raih Gelar Kompeten: Perpusnas Dorong Standar Kerja Profesional

    34 Peserta, 19 Pustakawan Raih Gelar Kompeten: Perpusnas Dorong Standar Kerja Profesional

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Kegiatan Sertifikasi Profesi Pustakawan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate, resmi ditutup oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Safiah M. Nur, pada Kamis (16/10/2025). Dalam sambutannya, Safiah menyampaikan bahwa hasil uji kompetensi para peserta akan segera dikirimkan ke masing-masing daerah. Ia […]

expand_less