Diduga Legalkan Penggalian Topsoil, DLH-KPH Disorot
- account_circle Fahrun
- calendar_month 1 menit yang lalu

DLH-KPH Disorot Izinkan pengambilan tanah topsoil. (MahabariFoto/FB)
HALSEL, Mahabari.com – Aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk) yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Selatan diduga memberikan pemahaman yang keliru terkait perizinan kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan tanah dalam jumlah besar itu disebut-sebut mengacu pada penyampaian dari DLH dan KPH Halmahera Selatan yang menyatakan bahwa pengambilan tanah permukaan tidak memerlukan izin khusus dan cukup menggunakan rekomendasi dari kepala desa.
Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kepala desa memperoleh pemahaman yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengambilan tanah topsoil untuk kepentingan komersial.
Secara hukum, pengambilan tanah topsoil dalam jumlah besar untuk tujuan komersial merupakan kegiatan yang diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut pada prinsipnya memerlukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen lingkungan apabila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Apabila pengambilan material dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, menilai aktivitas pengambilan tanah di Desa Hidayat dan Desa Sumae telah mengarah pada skala komersial karena volume material yang diambil cukup besar.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dalam jumlah yang banyak. Karena itu harus memiliki izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta izin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutarman kepada wartawan, Senin (28/7/2026).
Menurut Sutarman, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang kembali terjadi di Desa Hidayat yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Halmahera Selatan. Karena itu kami meminta adanya penegakan hukum,” katanya.
Ia juga meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengambilan tanah tanpa izin tersebut.
“Kami berharap Polda Maluku Utara turun melakukan investigasi secara mendalam, karena masih banyak dugaan aktivitas ilegal di Halmahera Selatan yang belum mendapat penanganan maksimal,” pungkasnya.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


