Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » BNNP Maluku Utara Musnahkan 8,5 Kilogram Narkotika, Ungkap 10 Kasus Sepanjang 2025

BNNP Maluku Utara Musnahkan 8,5 Kilogram Narkotika, Ungkap 10 Kasus Sepanjang 2025

  • account_circle Faisal
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025

TERNATE, Mahabari.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Maluku Utara. Memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus pertanggungjawaban kinerja lembaga kepada masyarakat, Senin (22/12/2025).

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Maluku Utara. Kombes Pol. Taryono Raharja, mengatakan. Masyarakat berhak mengetahui hasil kerja BNN, termasuk penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk program pencegahan dan pemberantasan narkotika di Maluku Utara.

“Informasi ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus menilai kinerja BNN selama satu tahun terakhir,” ujar Taryono.

Dalam kesempatan itu, Taryono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Utara serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan tersebut melibatkan instansi pemerintah, swasta, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

Menurut Taryono, perkembangan situasi global berdampak pada perubahan pola kejahatan narkotika, mulai dari pergeseran sentra produksi, variasi jenis narkoba, hingga modus distribusi dan jaringan sindikat internasional. Kondisi ini turut memengaruhi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di Maluku Utara.

Ia menegaskan, BNN mengusung pendekatan kemanusiaan sebagaimana tagline Kepala BNN RI, War on Drugs for Humanity, yang menekankan bahwa penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat bertujuan menyelamatkan nyawa manusia, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.

“Mengungkap dan menangkap pelaku adalah kebanggaan, tetapi mencegah adalah sebuah kemuliaan,” katanya.

BNNP Maluku Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang 2025 sebanyak 21 paket dengan total berat bruto sekitar 8.540 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika golongan I jenis ganja dan sabu yang sebagian besar berasal dari modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi temuan di sejumlah jasa pengiriman serta hasil pengungkapan tiga laporan kasus narkotika. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika.

  • Penulis: Faisal
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Pertalite Terbatas, ini Penjelasan SPBU

    Stok Pertalite Terbatas, ini Penjelasan SPBU

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Antrian panjang terlihat disejumlah SPBU di Kota Ternate. Setelah pemerintah menaikan harga bensin jenis Pertamax menjadi Rp. 12.750 per liter, warga lebih memilih mengantri Pertalite dengan harga Rp. 7.650 per liter. Namun tak jarang ditemukan juga stok pertalite kosong dibeberapa SPBU. Baca Juga  LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke PetahanaMisalnya di […]

  • 686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar

    686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) sejak 2015 hingga 2023 tertumpuk hutang. Buktinya Sebanyak 686 Kendaraan roda dua dan roda empat Pemda Halut tertunggak pajak senilai Rp 3 Miliar. Hal itu, terungkap melalui rapat evaluasi kinerja samsat triulan II se provinsi maluku utara pada tangal 28 Oktober.  Rapat tersebut Dinilai Pemda Halut tidak taat membayar […]

  • Cuaca Buruk Diperairan Halsel, KM. Imelda 03 Tidak Diizinkan Berangkat

    Cuaca Buruk Diperairan Halsel, KM. Imelda 03 Tidak Diizinkan Berangkat

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- KM. Imelda 03 dari Ternate dengan rute Laigoma, Gunange, Lelei, Buli, Tida, Gusua, Hategawa, Lata-Lata, Sidanga dan Bokimiake tidak diizinkan berangkat. Hal ini menyusul adanya laporan kondisi cuaca yang buruk di perairan Halmahera Selatan (Halsel) sehingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate mengizinkan untuk berlayar. Baca Juga  Komentar Kuasa Hukum Tergugat M […]

  • Inside Banjir, Pemda Halteng dan PT IWIP Lakukan Rapat Koordinasi Terpadu

    Inside Banjir, Pemda Halteng dan PT IWIP Lakukan Rapat Koordinasi Terpadu

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALTENG Mahabari.com – Banjir yang melanda Lukolamo, Lelilef Kecamatan Weda Tengah yang menghantam pemukiman warga. Saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan rapat koordinasi terpadu bersama Pihak PT IWIP. Untuk melakukan penanganan di lokasi banjir Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji, yang ikut menghadiri Rapat […]

  • Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

    Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Terkait kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Kota Ternate tahun 2018, kini Sekretaris Panitia Haornas inisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022, tertanggal 26 Juli 2022. Terdapat temuan sebesar Rp. 633.200 juta lebih itu pada dana pendamping, dan dana tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Ternate melalui Dispora Ternate […]

  • JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

    JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, […]

expand_less