Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 12 Okt 2023

Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kepada Hi Robert

TOBELO-Mahabari.Com, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rabu (10/10) melaporkan Pengacara Rahim Yasin atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik  Presiden Direktur NHM Hi Robert Nitiyudo ke Bareskrim Polda Malut.

Rahim dipolisikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT, klien kami diberitakan dengan judul, Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.” Ujar Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, Kamis (11/10).

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya, menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun rupanya tidak benar, alias HOAX.

“bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” Jelasnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online, merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.” Terang Iksan.

Lanjut Ia, Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara.

“ kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.” Bebernya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
  • MWA dan KPI Universitas Terbuka Tinjau SALUT Tidore Kepulauan

    MWA dan KPI Universitas Terbuka Tinjau SALUT Tidore Kepulauan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TIDORE, Mahabari.com — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Terbuka bersama Kantor Pengawasan Internal (KPI) Universitas Terbuka melaksanakan kunjungan kerja ke Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Kota Tidore Kepulauan, Senin (21/10/2025). Kunjungan yang berlangsung di Kantor SALUT UT Tidore Kepulauan, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tuguwaji, itu dilakukan dalam rangka supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan operasional layanan. Turut […]

  • Pekan Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung Ke Haltim

    Pekan Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung Ke Haltim

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM– Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan Berkunjung ke Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada Jumat 16 september 2022. Kedatangan Presiden RI ini dalam rangka kunjungan Kenegaraan. Hal ini disampaikan, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher ketika disembagi sejumlah awak media usai melakukan zoom metting dengan Sekretariat Kepresidenan, Senin (12/9/2022). Baca Juga  […]

  • Komisi II Dorong Pemkot Ternate Setarakan Gaji PTT Sesuai Sandar UMP

    Komisi II Dorong Pemkot Ternate Setarakan Gaji PTT Sesuai Sandar UMP

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate- Komisi II DPRD Kota Ternate  mendorong pemerintah kota untuk mengajukan peningkatan kesejahteraan seluruh tenaga honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) disetarakan dengan Upah Minimum Pekerja (UMP). Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid mengatakan, keinginan besaran gaji disetarakan dengan UMP agar dianggarkan pada proyeksi di KUA-PPAS dan dibahas pada APBD 2024. Mubin menekankan […]

  • Pelanggaran Netralitas ASN, Pose 2 Jari Kadisdik. Diduga Kuat Dukungan Tauhid-Nasri

    Pelanggaran Netralitas ASN, Pose 2 Jari Kadisdik. Diduga Kuat Dukungan Tauhid-Nasri

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Aparatur Sipil Negara ASN semakin tidak menghiraukan aturan yang telah di atur dalam Surat Keputusan Bersama SKB. Pasalnya dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Yang dilakukan kadis pendidikan kota Ternate saat foto Selfie bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Foto Selfie Kepala Dainas Pendidikan (Kadisdik), Muchlis Djumadil bersama Kepala Dinas Koperasi dan […]

  • Rusnawa Alih Fungsi Jadi Rumdis PNS Halut

    Rusnawa Alih Fungsi Jadi Rumdis PNS Halut

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Rumah susun warga (Rusnawa) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga beralih fungsi jadi Ruma Dinas PNS. Buktinya Rusnawa diprioritaskan untuk Masyarakat itu, kini ditempati para PNS Pemda Halut. Pasalnya Rusnawa dibangun untuk masyarakat Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut, kini suda ditempati para pejabat dan PNS Pemda Halut. Bahkan tak ada warga yang diperuntukkan untuk […]

expand_less