Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 12 Okt 2023

Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kepada Hi Robert

TOBELO-Mahabari.Com, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rabu (10/10) melaporkan Pengacara Rahim Yasin atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik  Presiden Direktur NHM Hi Robert Nitiyudo ke Bareskrim Polda Malut.

Rahim dipolisikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT, klien kami diberitakan dengan judul, Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.” Ujar Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, Kamis (11/10).

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya, menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun rupanya tidak benar, alias HOAX.

“bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” Jelasnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online, merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.” Terang Iksan.

Lanjut Ia, Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara.

“ kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.” Bebernya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Ternate Imbau Warga Jangan Terpengaruh Info Hoax Pasca Gempa

    Ketua DPRD Ternate Imbau Warga Jangan Terpengaruh Info Hoax Pasca Gempa

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, khususnya terkait isu gempa bumi yang belakangan beredar di tengah masyarakat. Imbauan tersebut disampaikan usai gempa bumi kuat yang mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, hingga ke Maluku Utara. pada Kamis (2/4/2026) sekitar […]

  • Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

    Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim bersama Dewan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (9/9/2022) menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2022 DPRD Kota Tidore […]

  • Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kini Beruba Status Dan Penambahan Tiga Program Studi Baru

    Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kini Beruba Status Dan Penambahan Tiga Program Studi Baru

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate— Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) sudah menyerahkan keputusan Mentri kepada Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPSDM) Maluku Utara Indonesia (MUI) di Jakarta, pada Selasa (27/6/2023) siang. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara yaitu Dr. Jantje E. Lekatompessy, S.E., M.Si., AK, CA dan diterimah oleh Ketua […]

  • Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

    Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Haltim- Dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong warga Desa Saramake kecamatan wasile selatan kabupaten Halmahera timur dikabarkan hilang. Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera timur mengeluarkan surat dengan Nomor : 8/2022 dan Nomor :9/2022 tentang pengumuman sertifikat hilang. Baca […]

  • Ruas Jalan Saketa-Dehepodo Terputus, Aktivitas Warga di Lima Desa Lumpuh

    Ruas Jalan Saketa-Dehepodo Terputus, Aktivitas Warga di Lima Desa Lumpuh

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu 21 Juni 2025. Mengakibatkan longsor hebat di ruas jalan lintas Saketa-Dehepodo. Akibatnya, akses utama yang menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Ganebarat Utara terputus total. Bencana longsor terjadi di kawasan Gunung Gohan, Desa Moloku, menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat di lima desa yang […]

  • Pimpinan Wilayah Aisyiyah Malut Peringati Milad Ke- 105 Tahun

    Pimpinan Wilayah Aisyiyah Malut Peringati Milad Ke- 105 Tahun

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Pimpinan Wilayah Aisyiyah Maluku Utara memperingati Milad ke 105 Tahun 2022 dengan tema “Perempuan Mengusung Peredaban Utama”, bertempat di Aula SMA Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, Senin (27/6/2022). Kegiatan Milad ini dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara Sri Haryanti Hatari, Wali Kota Tidore […]

expand_less