Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 12 Okt 2023

Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kepada Hi Robert

TOBELO-Mahabari.Com, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rabu (10/10) melaporkan Pengacara Rahim Yasin atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik  Presiden Direktur NHM Hi Robert Nitiyudo ke Bareskrim Polda Malut.

Rahim dipolisikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT, klien kami diberitakan dengan judul, Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.” Ujar Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, Kamis (11/10).

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya, menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun rupanya tidak benar, alias HOAX.

“bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” Jelasnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online, merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.” Terang Iksan.

Lanjut Ia, Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara.

“ kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.” Bebernya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fuad Alhadi: 9 DPD II Golkar Malut Dukung Anjas Taher Pimpin DPD I

    Fuad Alhadi: 9 DPD II Golkar Malut Dukung Anjas Taher Pimpin DPD I

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara akan berjalan sesuai mekanisme organisasi. Ia menekankan bahwa hak suara dalam Musda berada pada DPD I, DPD II, serta organisasi sayap Partai Golkar. “Siapa pun kader terbaik yang ingin mencalonkan […]

  • Bentuk Timsus, Bupati Halsel Dukung Pemekaran Obi Dan Bacan

    Bentuk Timsus, Bupati Halsel Dukung Pemekaran Obi Dan Bacan

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan dukungannya terhadap wacana pemekaran Pulau Obi dan Bacan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Bassam menyampaikan, dukungan tersebut sejalan dengan upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Baca Juga  Acu Tau PT. NHM Soal Upah: Ratusan Karyawan Ancam Duduki Kantor […]

  • Ketua DPRD Bantah Tudingan Abner Nones

    Ketua DPRD Bantah Tudingan Abner Nones

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terkait DPRD Menolak Penambahan PPPK Ini Penjelasan Janlis Kitong   TOBELO-Mahabari.Com, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, (Halut) Janlis. G . Kitong, membantah pernyataan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halut Abner Nones melalui siaran lansung TikTok, yang menyebutkan DPRD keliru dan salah hitung, terkait penolakan perekrutmen PPPK. Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong mengatakan pihaknya sangat […]

  • Demi menekan angka Stunting di kota Ternate tim Stunting terus melakukan sosialisasi di masyarakat

    Demi menekan angka Stunting di kota Ternate tim Stunting terus melakukan sosialisasi di masyarakat

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE– Dalam menekan tingginya gizi buruk yang berdampak pada tumbuhan kembang anak, karna pernikahan dini (Stunting) PKK kota Ternate, DPPKB ternate dan kader posyandu gencar sosialisasi Stunting di kelurahan Sulamadaha Sabtu (17/12/2022) Saat di konfirmasi ketua penggerak PKK kota Ternate dan juga sebagai ketu tim percepat Stunting. marlisa Marsaoly, mengatakan bahwa saat ini PKK […]

  • Ketpang Ternate Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri

    Ketpang Ternate Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketpang). menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya pada bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 14Gerakan 47 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan selama delapan hari dengan tujuan membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga […]

  • Dugaan Selisi Angka PPK Ibu, Bawaslu Halbar Laporkan Ke Bawaslu Provinsi

    Dugaan Selisi Angka PPK Ibu, Bawaslu Halbar Laporkan Ke Bawaslu Provinsi

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun Bawaslu Maluku Utara terkait kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI memang menunjukkan Maluku Utara menempati posisi rawan tertinggi sehingga seluruh perhatian yang dimiliki oleh Bawaslu RI juga tercurahkan untuk Maluku Utara. Dalam memastikan, mereka sigap dan siap bekerja untuk mengawasi masa tenang. Pungut hitung juga rekapitulasi suara. […]

expand_less