BNNP Maluku Utara Musnahkan 8,5 Kilogram Narkotika, Ungkap 10 Kasus Sepanjang 2025
- account_circle Faisal
- calendar_month Sen, 22 Des 2025

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Maluku Utara. (MahabariFoto)
Sepanjang 2025, BNNP Maluku Utara berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 170 gram dan ganja seberat 1.935 gram, serta temuan tambahan ganja seberat 1.500 gram.
Di bidang pencegahan, BNNP melaksanakan sosialisasi P4GN di lingkungan masyarakat, sekolah, kampus, instansi pemerintah, BUMN, dan swasta. Selain itu, dilakukan pelatihan lifeskill kepada 121 warga, pembentukan 812 penggiat anti narkoba, serta tes urine di 12 instansi.
Sementara di bidang rehabilitasi, BNNP Maluku Utara telah melakukan asesmen terpadu terhadap 110 tersangka penyalahguna narkoba serta memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan dan pascarehabilitasi kepada puluhan klien.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Modus peredaran narkoba saat ini banyak melalui jasa ekspedisi. Jika masyarakat kompak untuk tidak membeli, maka penjual juga tidak akan datang,” tegas Kapolda.
Menutup kegiatan rilis akhir tahun, BNNP Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk mengisi libur Natal dan Tahun Baru 2026 dengan kegiatan positif serta menjadikan keluarga dan lingkungan pendidikan sebagai garda terdepan dalam pencegahan narkoba.
BNNP Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang adaptif, modern, dan profesional demi mewujudkan Maluku Utara Bersinar menuju Indonesia Emas 2045.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



