Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Mahabari.com – Tanpa terasa, bangsa Indonesia kembali berada di ambang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, 17 Agustus 2025. Di tengah gegap gempita persiapan upacara bendera merah putih yang berkibar di setiap sudut negeri.

Namun terselip kegelisahan yang kini makin terasa dalam sanubari rakyat. Tahun ini bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan cermin dari dinamika bangsa yang penuh riak, luka, dan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Memasuki tahun 2025, publik dikejutkan oleh sejumlah peristiwa yang menggugat nurani kebangsaan.

Mulai dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 yang mencoreng marwah institusi negara, hingga penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur hanya karena mempertahankan tanah adatnya.

Selain itu polemik Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi di Maluku Utara yang memicu gesekan di tengah masyarakat. Belum lagi, pengumuman kelulusan PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah.

Hal ini menambah daftar panjang praktik ketidakadilan di negeri ini. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa

“Negara Indonesia adalah negara hukum,” Ungkap Dhar Bafagih

Namun realitas menunjukkan, hukum kerap berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus Maba Sangaji menjadi ujian terhadap Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Mirisnya. konstitusi sudah melindungi, mengapa rakyat yang mempertahankan adat justru dibungkam oleh mulut pemerintah dengan kepentingan korporasi yang merajalela di tanah Maluku Utara.

Keributan DOB Sofifi menjadi sinyal bahwa desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) harus dijalankan dengan prinsip kearifan lokal, musyawarah, dan keterbukaan. Tanpa itu, DOB hanya akan menjadi proyek politik, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.

Bahkan, belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK di Sula merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Menggantung nasib para pelamar sama saja menutup pintu rezeki yang telah mereka perjuangkan dengan peluh rintangan,” ujar dhar

Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, kebohongan, dan penindasan oleh bangsa sendiri. Pasal 28D ayat (1) menyatakan.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Karena itu, selama rakyat masih dipaksa melawan ketidakadilan di negerinya sendiri, patut dipertanyakan apa makna perayaan kemerdekaan yang digelar dengan megah jika masyarakat masih tertindas.

Sebagai pengamat kebijakan publik, saya meyakini momentum 17 Agustus 2025 seharusnya menjadi ajang refleksi nasional, bukan sekadar pesta seremonial. Para pemimpin mesti kembali pada janji-janji konstitusi bekerja bukan demi citra, melainkan demi rakyat yang telah memberi mandat.

Kita merdeka bukan untuk diam, tetapi untuk terus memastikan bahwa kemerdekaan ini memiliki makna. Sebab sejarah mengingatkan, bangsa yang kehilangan nurani, akhirnya akan kehilangan arah.

Dirgahayu Indonesiaku. Semoga kemerdekaan ini bukan hanya terlontar di bibir, tetapi hidup di hati dan nyata di bumi pertiwi.

 

Penulis: Dhar Bafagih

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Sekda dan Camat Wayabula Diduga Amankan Cagub Sherly-Sarbin

    Pj. Sekda dan Camat Wayabula Diduga Amankan Cagub Sherly-Sarbin

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Takut Kalah di pilkada serentak 27 November 2024 gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara pasangan calo nomor urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe Diduga mengunakan tangan sejumlah pejabat. Jelang pencoblosan Pilkada 2024, beredar pesan singkat hasil tangkapan layar di WhatsApp Grop IKA PMII Maluku Utara. Terlihat Pj Sekda Provinsi Maluku Utara […]

  • Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus Saat foto Bersama Penyerahan Formulir Pendaftaran Ke Sekretaris DPD Partai Hanura

    Usai Fit Partai Hanura, Fifian Adeningsi Mus Optimis Lanjut Sula Bahagia Jilid II

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pengembalian formulir pendaftaran bakal calon bupati Kepulauan Sula Di sekretariat sementara Partai Hanura hotel Bukit Pelangi Rabu (09/05/24). Dalam pengembalian formulir juga sekaligus dilakukan Fit And Proper Test yang di uji Oleh empat Panelis soal Visi Misi Fifian Adeningsi sebagai bakal calon bupati Kepulauan Sula. Saat ditemui awak media usai Fit And […]

  • Musyawarah Cabang IMM Ternate Hasilkan Dualisme Kepemimpinan

    Musyawarah Cabang IMM Ternate Hasilkan Dualisme Kepemimpinan

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Gelaran Musyawarah Cabang (Musycab) ke XV Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ternate telah selesai dan terpilihnya Arafik S. Lagawa sebagai Ketua Umum PC IMM Kota Ternate Periode 2022- 2023. Terpilihnya Arafik S Lagawa tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) Nomor: 003/Panlih-MusycabXV/A-2/XXVII/2022 tentang Pengesahan Ketua Umum terpilih. Ada empat calon Ketua Umum […]

  • Pemuda Muhammadiyah Malut Minta Polri Transparan Tangani Konflik

    Pemuda Muhammadiyah Malut Minta Polri Transparan Tangani Konflik

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara menyampaikan sikap tegas, terkait konflik yang terjadi belakangan ini. Ketua PWPM Maluku Utara, Muhammad Fadly, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), agar serius menyelesaikan sejumlah kasus secara objektif dan profesional. Terutama Yang terjadi di dua desa Banemo dan Sebenpopo Halmahera Tengah. Maluku Utara. Jumat (03/04/2026). Baca […]

  • Komentar Kuasa Hukum Tergugat M Tauhid Soleman Di Media Soal Hutang Piutanga Kata Tomy Karundeng Itu Tidak Benar

    Komentar Kuasa Hukum Tergugat M Tauhid Soleman Di Media Soal Hutang Piutanga Kata Tomy Karundeng Itu Tidak Benar

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE – Proses mediasi dan gugatan wanprestasi terkait pinjaman uang pada Tomy Karundeng, yang dilakukan oleh ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Nasdem di Tahun 2021 dan tampaknya hal tidak bisa berjalan mulus. Kuasa Hukum Penggugat Inrico Boby Pattipeiluhu.SH.M.H, mengatakan bahwa terkait perkara […]

  • Permohonan Maaf Kadis PUPR Kota Ternate Untuk Penggunaan Jalan Di Lokasi Proyek Drainase

    Permohonan Maaf Kadis PUPR Kota Ternate Untuk Penggunaan Jalan Di Lokasi Proyek Drainase

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Permohonan maaf yang disampaikan kepala dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib terkait kemacetan yang sering terjadi di beberapa ruas jalan seperti di depan SMA negeri 2 ternate, perempatan lampu merah jati, dan di depan toko alya mart jln Yoe Sudarso. Kota Ternate tengah. Baca Juga  Jelang Rakernas DPD KPPI Malut, Lakukan […]

expand_less