Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025

mulai dari dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, penangkapan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, hingga belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK di Kepulauan Sula – menimbulkan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan di tengah kehidupan berbangsa. (MahabariFoto)
Mahabari.com – Tanpa terasa, bangsa Indonesia kembali berada di ambang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, 17 Agustus 2025. Di tengah gegap gempita persiapan upacara bendera merah putih yang berkibar di setiap sudut negeri.
Namun terselip kegelisahan yang kini makin terasa dalam sanubari rakyat. Tahun ini bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan cermin dari dinamika bangsa yang penuh riak, luka, dan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
Memasuki tahun 2025, publik dikejutkan oleh sejumlah peristiwa yang menggugat nurani kebangsaan.
Mulai dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 yang mencoreng marwah institusi negara, hingga penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur hanya karena mempertahankan tanah adatnya.
Selain itu polemik Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi di Maluku Utara yang memicu gesekan di tengah masyarakat. Belum lagi, pengumuman kelulusan PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah.
Hal ini menambah daftar panjang praktik ketidakadilan di negeri ini. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum,” Ungkap Dhar Bafagih
Namun realitas menunjukkan, hukum kerap berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasus Maba Sangaji menjadi ujian terhadap Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Mirisnya. konstitusi sudah melindungi, mengapa rakyat yang mempertahankan adat justru dibungkam oleh mulut pemerintah dengan kepentingan korporasi yang merajalela di tanah Maluku Utara.
Keributan DOB Sofifi menjadi sinyal bahwa desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) harus dijalankan dengan prinsip kearifan lokal, musyawarah, dan keterbukaan. Tanpa itu, DOB hanya akan menjadi proyek politik, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.
Bahkan, belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK di Sula merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Menggantung nasib para pelamar sama saja menutup pintu rezeki yang telah mereka perjuangkan dengan peluh rintangan,” ujar dhar
Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, kebohongan, dan penindasan oleh bangsa sendiri. Pasal 28D ayat (1) menyatakan.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Karena itu, selama rakyat masih dipaksa melawan ketidakadilan di negerinya sendiri, patut dipertanyakan apa makna perayaan kemerdekaan yang digelar dengan megah jika masyarakat masih tertindas.
Sebagai pengamat kebijakan publik, saya meyakini momentum 17 Agustus 2025 seharusnya menjadi ajang refleksi nasional, bukan sekadar pesta seremonial. Para pemimpin mesti kembali pada janji-janji konstitusi bekerja bukan demi citra, melainkan demi rakyat yang telah memberi mandat.
Kita merdeka bukan untuk diam, tetapi untuk terus memastikan bahwa kemerdekaan ini memiliki makna. Sebab sejarah mengingatkan, bangsa yang kehilangan nurani, akhirnya akan kehilangan arah.
Dirgahayu Indonesiaku. Semoga kemerdekaan ini bukan hanya terlontar di bibir, tetapi hidup di hati dan nyata di bumi pertiwi.
Penulis: Dhar Bafagih
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



