Breaking News
light_mode
Beranda » Home » DPRD Halut Paripurna Dua Ranperda APBD 2024

DPRD Halut Paripurna Dua Ranperda APBD 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 23 Nov 2023

TOBELO-Mahabari.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan perda tentang APBD Tahun 2024 dan rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dipimpin langsung Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, S.Ap dan didampingi dua unsur pimpinan diantaranya Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri dan Wakil Ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang serta dihadiri anggota DPRD.

Paripurna yang dilaksanakan bertempat di ruang paripurna DPRD Halut pada Rabu (22/10/2023) tersebut, juga dihadiri Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Wakil Bupati Halmahera Utara Muclis Tapi Tapi serta dihadiri unsur Forkompinda, serta pimpinan OPD.

Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong mengatakan bahwa dalam memenuhi mekanisme beranggaran, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna pada 3 November 2023. Dimana Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan melakukan pembahasan bersama antara Komisi dengan mitra kerja OPD dan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran pemerintah Daerah pada 20 dan 21 November 2023.

Atas terlaksananya seluruh tahapan proses pembahasan Ranperda ini, atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Komisi – Komisi di DPRD, serta para Pimpinan OPD yang telah bekerja sama dalam wujud kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga proses pembahasan agenda ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Selanjutnya, melalui pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun
2024 oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
akhirnya ringkasan APBD Tahun 2024 disepakati diantaranya Pendapatan Daerah Rp. 1.230.215.695.694,-
Belanja Daerah Rp. 1.244.201.567.287.

Selain pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024, lanjut Janlis, rapat paripurna yang dilakukan sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan disetujuinya penetapan kedua Rancangan Perda ini, Kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah, agar dapat Utara untuk proses
menindaklanjutinya ke Gubernur Maluku selanjutnya,” jelasnya.

Sedangkan Bupati Frans dalam sambutan menyebutkan bahwa kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan
dan modal positif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, antara komisi dengan mitra OPD nya, maupun antara banggar dan TAPD, dimana dilandaskan pada kecermatan, ketelitian serta rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat terselesaikan secara final di hari kemarin.

Dijelaskannya, sebagai gambaran umum, dalam rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2024 telah tersusun dan disepakati pada struktur APBD, dengan angka makro yang terdiri pendapatan Rp.1.230.215.695.694 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.114.701.281.335 sebesar Rp.1.023.769.206.771. Pendapatan transfer lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.91.745.207.588 Rp. 1.244.201.567.287 dengan rincian belanja operasi sebesar Rp.816.141.635.688, Belanja modal sebesar Rp.225.296.514.599., belanja tidak terduga sebesar Rp.10.518.000.000,- belanja transfer sebesar Rp.192.245.417.000,- berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana kami sebutkan di atas terdapat defisit sebesar Rp.13.985.871.593. Defisit tersebut dapat tertutupi dengan pembiayaan netto belas Rp.13.985.871.593.

“Sesuai ketentuan bahwa hasil paripurna hari ini, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur maluku utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. yang selanjutnya apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan kita tindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Bupati berharap hasil pembahasan ranperda ini telah di boboti
secara baik serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga demikian hasil evaluasi dari tahun ke tahun menunjukan komitmen kinerja kita ke arah yang lebih baik, yakni dengan meminimalisir hasil koreksi ang dilakukan oleh tim evaluasi APBD pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, lanjut Bupati, bahwa pada momentum paripurna hari ini juga berbarengan dengan pengesahan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, dimana diketahui bersama sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat yang pemerintah mengisyaratkan paling lambat tahun 2024 regulasi ini sudah mulai efektif diberlakukan. Jika tidak maka daerah tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan daerah perubahan yang paling signifikan dalam ranperda ini, adalah pemberlakuan opsen pajak pada pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor yang dulunya murni menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk dilakukan pungutan sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menerima dalam bentuk dana bagi hasil.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah
kabupaten/kota akan langsung mendapatkan bahagiannya yang akan ditransfer ke rekening kasda kita tanpa melalui kasda pemerintah provinsi, yang secara teknis pengelolaan dan penyalurannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. Kita berharap dengan regulasi ini akan memperluas ruang fiskal kita, sehingga diharapkan optimalisasi pendapatan dari pajak ini akan lebih efektif jika kita telah membentuk opd baru yakni badan badan pendapatan daerah yang
sementara ini menunggu evaluasi dari pihak kementerian dalam negeri,” ucapnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 410 Mahasiswa UMMU Ikut Kuliah Kerja Sosial Tahun 2022   

    410 Mahasiswa UMMU Ikut Kuliah Kerja Sosial Tahun 2022  

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Ada sebanyak 410 orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Sosial yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) yang dimulai dari tanggal 18 sampai 25 April 2022. Kepala Bidang (Kabid) Pengabdian Kepada Masyarakat LP3M UMMU Ternate Mahmud Husen kepada media Mahabari.com mengatakan, jumlah keseluruhan […]

  • DPRD Ternate: Pemusnahan Limbah Medis Raup Ratusan Juta. Dinkes Pemusnahan Tidak Bertarif, Minta Tambah Anggaran

    DPRD Ternate: Pemusnahan Limbah Medis Raup Ratusan Juta. Dinkes Pemusnahan Tidak Bertarif, Minta Tambah Anggaran

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pengelolaan limbah medis di rumah sakit dan puskesmas se-Maluku Utara kini tengah disorot. Pasalnya, biaya pemusnahan limbah yang dikeluarkan tiap tahunnya cukup besar, namun tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate. Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menyoroti potensi pendapatan dari pengelolaan limbah medis yang selama […]

  • Pemkot Ternate Siap Tutup Galian C Ilegal di Kalumata, Beroperasi 11 Tahun Tanpa Izin

    Pemkot Ternate Siap Tutup Galian C Ilegal di Kalumata, Beroperasi 11 Tahun Tanpa Izin

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, terkait aktivitas pertambangan galian C di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan pada Senin (28/07/2025) bahwa, dirinya bakal mengambil langkah tegas terkait […]

  • Habiskan APBD Induk 18 Miliar, Pekerja Proyek Masjid Raya Halsel Abaikan Protokol K3

    Habiskan APBD Induk 18 Miliar, Pekerja Proyek Masjid Raya Halsel Abaikan Protokol K3

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, yang menghabiskan anggaran sebesar 18 miliar rupiah dari APBD induk tahun 2025, disorot publik akibat kelalaian dalam penerapan protokol keselamatan kerja. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya Uli Siwa, ini ditemukan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di […]

  • Ketua Pemuda Desa Wayo Taliabu Minta Warga Jaga Kamtibnas Pasca PSU

    Ketua Pemuda Desa Wayo Taliabu Minta Warga Jaga Kamtibnas Pasca PSU

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TALIABU Mahabari.com – Pemungutan suara ulang (PSU). Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara, 2024 telah selesai dilaksanakan pada. Sabtu (05/04/25) kemarin. Dari hasil PSU tersebut, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Sashabila Mus – La Ode Yasir keluar sebagai pemenang. Hal itu dibuktikan setelah penyelenggara dalam hal ini KPU Pulau Taliabu menggelar rapat pleno rekapitulasi, Senin […]

  • Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut– Puluhan Kepala Desa (Kades) di Halmahera utara (Halut) beramai-ramai duduki Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak pagi tadi hingga saat ini. Selasa, 27 juni 2023.. Kepala Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera utara Iksan Madu ketika diwawancara mengatakan, Kedatangan mereka di Kantor BKAD ini untuk mempertanyakan kepastian pembayaran siltap yang sudah 6 […]

expand_less