Polres Halsel: Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pencurian di Kawasi
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Polres Halmahera Selatan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi
HALSEL, Mahabari.com – Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Hal itu disampaikan Kapolres Halsel, AKP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7/2025).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Halsel Kompol Aziz Ibrahim Muamar, Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario, dan Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi pembunuhan dan pencurian seorang diri. Penangkapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Halsel dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Malut dan Polres Kepulauan Sula.
“Pelaku hanya satu orang dan sudah berhasil kami amankan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan pencurian,” ujar Kapolres.
Tersangka diketahui tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga mencuri sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain empat unit handphone, dua gelang emas, satu kalung emas, dan satu cincin emas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone merek Realme, sebilah pisau, satu gelang emas, dua anting, dan satu cincin emas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Ayat 1 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario membeberkan kronologi kejadian. Ia menyebut bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula melalui aplikasi daring MiChat, yang kemudian berlanjut pada transaksi prostitusi.
“Korban adalah perempuan kelahiran 1981, suku Jawa. Sementara pelaku, pria kelahiran 2000, suku Buton. Mereka sepakat dengan tarif Rp350 ribu,” kata Gian.
Namun usai berhubungan badan, pelaku menolak membayar sesuai kesepakatan. Terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan. Korban sempat melawan dan menikam pelaku menggunakan pisau, namun pelaku akhirnya membunuh korban di kamar salah satu penginapan di Pulau Obi.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan speed boat ke Desa Laiwui, lalu menyeberang ke Kepulauan Sula dengan kapal feri. Polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah tersebut.
Jenazah korban telah dimakamkan di kawasan Eko Village, Desa Kawasi, sesuai permintaan keluarga yang menolak pemulangan jenazah ke daerah asal. Korban meninggalkan dua orang anak.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk rekan korban dan pemilik penginapan.
“Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur,” pungkas Gian.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



