Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Modus Palsukan Tandatangan Raup Rp1.2 Miliar, Kejari Halsel Tetapkan SHS Tersangka

Modus Palsukan Tandatangan Raup Rp1.2 Miliar, Kejari Halsel Tetapkan SHS Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

HALSEL, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 puskesmas di wilayah Halmahera Selatan.

Tersangka berinisial SHS, yang merupakan mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Dinkes Halsel). Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Labuha, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Pada Rabu (20/8/2025).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Labuha Ahmad Patoni mengungkapkan bahwa SHS diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana PAPPJ pada Anggaran Tahun 2019 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 miliar.

“Kami telah menetapkan Saudari SHS sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Puskesmas dan Jaringan,” ujar Ahmad Patoni.

Dana rutin tahun anggaran 2019 tersebut tercatat senilai Rp1.227.550.000 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat SHS menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan.

Ahmad menjelaskan, modus operandi yang dilakukan SHS yakni dengan memalsukan tanda tangan sejumlah kepala puskesmas sebagai alat bukti penerimaan dana. “Sebagian besar puskesmas bahkan mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut,” ucapnya.

Dalam prakteknya, kata Ahmad, dana yang seharusnya diserahkan kepada 32 puskesmas itu dicairkan melalui tersangka yang selanjutnya membuat tanda terima, namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nominal sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada beberapa saksi yang tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, negara dirugikan sebesar Rp549.937.513 (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka SHS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ahmad menegaskan, penetapan ini merupakan langkah awal, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara ini jika ditemukan bukti baru.

“Untuk sementara ini, berdasarkan keterangan saksi, baru mengerucut kepada satu orang yakni mantan bendahara Dinkes. Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang bila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain,” tutupnya.

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SSB Bina Taruna Halut Siap Berlaga Pada Turnamen Nasional Usia Dini di Makassar

    SSB Bina Taruna Halut Siap Berlaga Pada Turnamen Nasional Usia Dini di Makassar

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SSB Bina Taruna Halut Siap Berlaga Pada Turnamen Nasional Usia Dini di Makassar MAHABARI, HALUT- Turnamen sepak bola usia dini seri Nasional rencananya akan dihelat di Kota Makassar Sulawesi Selatan pada bulan Juli 2022 oleh Filanesia Management. Event nasional tersebut akan diikuti 48 Tim SSB terbaik se- Indonesia, dan SSB Bina Taruna Halmahera Utara (Halut) […]

  • Kembali Mencuat, Dugaan Pungli Terjadi Di Disdik Kota Ternate

    Kembali Mencuat, Dugaan Pungli Terjadi Di Disdik Kota Ternate

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate— Ada dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Dinas Pendidikan Kota Ternate kembali mencuat ke publik dengan berkedok  partisipasi upacara HUT RI. Kabar ini terkuak setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani ditunjuk menjadi ketua panitia lokal peringatan HUT Ke-78 RI di tahun 2023. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan jutaan rupiah ini dibebankan kepada […]

  • Kain Tenun Tidore Berpotensi Dikembangkan Pada Level Nasional

    Kain Tenun Tidore Berpotensi Dikembangkan Pada Level Nasional

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara Setian menyebut Kain Tenun Tidore memiliki potensi besar untuk dikembangkan pada level Nasional. Hal ini disampaikannya pada Seminar Nasional Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan Universitas Terbuka Ternate dengan tema “Strategi pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Pemanfaatan Kearifan Lokal di Maluku Utara yg Mandiri dan Berdaya Saing”. Baca Juga  […]

  • Foto Baliho Ucapan Hari Raya Idul Fitri. Calon Walikota Ternate Yang Di Rusak OTK

    Baliho Di Rusak OTK, Sahril Abdulrajak Pasti Saya Lawan Terkuat

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah Walikota Ternate kian memanas. Hal itu terlihat saat baliho calon walikota Ternate Sahril Abdulrajak dirusak (OTK). Namun baliho yang di rusaki orang tidak di kenal (OTK) tidak mempengaruhi calon walikota Ternate Sahril Abdulrajak dalam berkontestasi sebagai calon walikota Ternate. Baca Juga  DPRD Bersama Pemerintah Tutup Galian […]

  • Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut

    Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO -Mahabari, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku Utara Kamis (19/10) gelar Bimtek tata kelola keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 17 Desa se Kabupaten Halut. Bimtek itu, digelar sejak 17 – 19 Oktober 2023 berjalan lancar.    Tim BPKP Pemprov maluku utara Rizal Arya setyawan, mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) mulai […]

  • Gunakan Badan Jalan, Satpol PP dan Dishub Kota Ternate Tertibkan Sejumlah Pedagang dan Lapak

    Gunakan Badan Jalan, Satpol PP dan Dishub Kota Ternate Tertibkan Sejumlah Pedagang dan Lapak

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melakukan operasi penertiban kepada sejumlah pedagang dan pembongkaran lapak yang menggunakan badan jalan di wilayah Kota Ternate. Operasi penertiban ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Kamis (12/5/2022) yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud. Kasatpol PP Kota Ternate […]

expand_less