Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Modus Palsukan Tandatangan Raup Rp1.2 Miliar, Kejari Halsel Tetapkan SHS Tersangka

Modus Palsukan Tandatangan Raup Rp1.2 Miliar, Kejari Halsel Tetapkan SHS Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

HALSEL, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 puskesmas di wilayah Halmahera Selatan.

Tersangka berinisial SHS, yang merupakan mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Dinkes Halsel). Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Labuha, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Pada Rabu (20/8/2025).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Labuha Ahmad Patoni mengungkapkan bahwa SHS diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana PAPPJ pada Anggaran Tahun 2019 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 miliar.

“Kami telah menetapkan Saudari SHS sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Puskesmas dan Jaringan,” ujar Ahmad Patoni.

Dana rutin tahun anggaran 2019 tersebut tercatat senilai Rp1.227.550.000 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat SHS menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan.

Ahmad menjelaskan, modus operandi yang dilakukan SHS yakni dengan memalsukan tanda tangan sejumlah kepala puskesmas sebagai alat bukti penerimaan dana. “Sebagian besar puskesmas bahkan mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut,” ucapnya.

Dalam prakteknya, kata Ahmad, dana yang seharusnya diserahkan kepada 32 puskesmas itu dicairkan melalui tersangka yang selanjutnya membuat tanda terima, namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nominal sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada beberapa saksi yang tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, negara dirugikan sebesar Rp549.937.513 (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka SHS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ahmad menegaskan, penetapan ini merupakan langkah awal, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara ini jika ditemukan bukti baru.

“Untuk sementara ini, berdasarkan keterangan saksi, baru mengerucut kepada satu orang yakni mantan bendahara Dinkes. Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang bila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain,” tutupnya.

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banggar DPRD Ternate Bahas Dampak Kebijakan Efisiensi

    Banggar DPRD Ternate Bahas Dampak Kebijakan Efisiensi

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menggelar rapat internal Badan Anggaran (Banggar), yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal sebagai bagian dari evaluasi kinerja awal tahun. Menurut Rusdi, rapat tersebut membahas capaian kinerja serta sejumlah isu strategis yang kemungkinan akan dihadapi ke depan, termasuk kebijakan nasional terkait efisiensi […]

  • Honorer Tersingkir, 15 Eks Caleg Lolos PPPK: Bupati Sula Anggap Masalah Selesai

    Honorer Tersingkir, 15 Eks Caleg Lolos PPPK: Bupati Sula Anggap Masalah Selesai

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    SULA, Mahabari.com – Hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sorotan itu muncul setelah diketahui sejumlah pengurus partai politik sekaligus eks calon legislatif (caleg) dinyatakan lolos seleksi. Fenomena tersebut memicu pertanyaan publik, bahkan menimbulkan gelombang kritik keras. Pimpinan Cabang […]

  • IMM Ternate Desak Walikota Copot Kadis Pendidikan

    IMM Ternate Desak Walikota Copot Kadis Pendidikan

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IMM Cabang Ternate meragukan keilmuan yang dimiliki Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muchlis Djumadil yang sampai saat tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Ketua Umum IMM Cabang Ternate, Darman Leko Mengatakan. Berdasarkan hasil Audensi tertanggal 29 juli 2024, bersama Wali Kota Ternate Tauhid Soleman. Darman Mempertanyakan kebijakan yang di […]

  • BPBD Halsel Akui Kekurangan Anggaran untuk Penanganan Bencana Alam

    BPBD Halsel Akui Kekurangan Anggaran untuk Penanganan Bencana Alam

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mengakui masih kekurangan anggaran untuk penanganan bencana alam di sembilan desa yang direncanakan. Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam, menyampaikan bahwa dari sembilan desa yang masuk dalam program pembangunan bendungan dan bronjong, baru enam desa yang bisa direalisasikan. Tiga desa lainnya […]

  • Aksi Awal Tahun, Dinkes Kepulauan Sula Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Terpencil

    Aksi Awal Tahun, Dinkes Kepulauan Sula Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Terpencil

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Mengawali tahun 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengobatan gratis yang dilaksanakan di sejumlah desa yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan. Kegiatan pengobatan gratis ini dilaksanakan di […]

  • Reses Irawati Nurman, Warga Tujuh Kelurahan Ikut Hadir

    Reses Irawati Nurman, Warga Tujuh Kelurahan Ikut Hadir

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate, Hj. Irawati Nurman, dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil II Ternate Selatan dan Moti, menggelar reses pertamanya di Kelurahan Jati Perumnas Ternate Selatan pada Ahad (12/01/2025). Acara ini dihadiri oleh warga dari tujuh kelurahan, yaitu Jati Perumnas, Jati, Mangga Dua Utara, Ubo-Ubo, Kayumerah, Kalumata, dan Tabona. Turut […]

expand_less