Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 22 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Sebanyak 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Selatan, Yang Tidak disahkan oleh Bawaslu Kota Ternate itu, merupakan kesalahan KPPS sebagai penyelenggara, dan Harusnya semua suara dinyatakan sah. hal ini karena tidak ada keberatan atau kejadian khusus saat perhitungan suara di tingkat TPS.

Ade Rahmat Caleg Partai Nasdem, Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, tugas PPK itu adalah merekap hasil angka angka hasil dari Pungut hitung dari tiap TPS, saat hitung ulang di tingkat kecamatan tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan Atau tetap dihitung dulu, ungkap Ade Rahmat Saat di temui awak media (20/04/24) Di kantornya

Lanjutnya, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoblos, sesuai rekomendasi bawaslu yaitu saran perbaikan atau penyesuaian, dalam hal ini PPK

Menurutnya, “mengabaikan apa yang di sarankan oleh Bawaslu, tapi malah mempersoalkan hal temuan yang baru saja ditemukan (surat suara yang tidak di tanda tangani) pesoalan surat suara ditemukan tidak ada tanda tangan KPPS itu, adalah masaalah lain dan telah lewat,”

Meskipun secara normatif menyatakan demikian, akan tetapi seharusnya hal menyangkut Subtansi harus di kedepankan apalagi proses Di TPS sudah selesai, harusnya tidak boleh langsung main hilangkan apalagi yang nyata nyatanya adalah kelalaian penyelenggara (KPPS),

Sehingga, pihak yang keberatan dengan hasil penyesuaian agar mambuat form keberatan atau kejadian khusus yg nanti ditindaklanjuti ditingkat berikutnya, atau bahkan silahkan mereka ke Mahkamah Konstitusi RI. Biar hakim mahkamah yang memutuskan Sah atau tidak sah suara TPS 08,

Dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate dan PPK yang menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 hanya 1 surat suara yang sah karna ada tanda tangan, sedangkan sisahnya 221 surat suara dinyatakan tidak sah karna tidak ada tanda tangan. Ujar Ade Rahmat

Selain itu keputusan yang menyatakan suara tidak sah itu juga tidak ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan resmi dari Bawaslu.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu menimbulkan kerugikan materil untuk dirinya, dan juga merampas hak konstitusional masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak suara masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Beliau juga berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karna kejadian di TPS 8 bukan pelanggaran melainkan kelalaian ketua KPPS, kemungkinan juga, jika PSU dilaksanakan maka partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu dan biaya juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Ansor Ternate Minta Bawaslu Segera Memproses Dugaan Netralitas ASN

    LBH Ansor Ternate Minta Bawaslu Segera Memproses Dugaan Netralitas ASN

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan berpolitik praktis yang beredar luas di paltform media sosial yakni  sekretaris Dewan (Sekwan) Aldy Ali, Kasat Pol PP Fhandy Mahmud dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate Siti Jawan Lessy, Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy menyayangkan atas Keterlibatan ASN dalam mendukung petahana yang saat ini […]

  • Polres Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Polres Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-MaHabari.com Team Resmob Canga  Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari jumat  tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.00 wit di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. (23/11/2023) Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan  ini terjadi di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, korban […]

  • Disperkim Dapat RTLH 13 Unit Untuk Kawasan Kumuh di Ternate

    Disperkim Dapat RTLH 13 Unit Untuk Kawasan Kumuh di Ternate

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) memberikan penjelasan terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini, termasuk besaran anggaran yang diterima per unit. Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Tony S. Pontoh, mengatakan selama ini belum ada bantuan khusus untuk satu unit rumah dalam program tersebut. […]

  • Proyek Sekolah Unggulan Skala Rusia Bermasalah, Komisi I Warning Disdik

    Proyek Sekolah Unggulan Skala Rusia Bermasalah, Komisi I Warning Disdik

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabri.com – Pembangunan Sekolah unggulan bertaraf internasional skala Rusia, yang dikerjakan PT. Citra Putera La Terang, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, berpotensi putus kontrak jika ada syarat yang tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan Komisi I, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Jumat, (14/02/2025). Ketua Komisi I, Munawir Hi Bahar yang bersama […]

  • Sidak Pasar Sembako, Diskoperindag Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadhan

    Sidak Pasar Sembako, Diskoperindag Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadhan

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan. Dinas Koperasi, Perindustrian, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan inspeksi atau sidak di sejumlah toko sembako di kawasan Pasar Modern Labuha, Kecamatan Bacan, Senin (24/02/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan stok dan harga sembako jelang bulan suci Ramadhan 1446 hijriah pada 2025. Selain itu, barang yang sudah […]

  • PLN Diduga Merusak Pohon Hingga Cemari Lingkungan

    PLN Diduga Merusak Pohon Hingga Cemari Lingkungan

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Kerusakan pohon milik Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Utara disepanjang jalan diduga ada indikasi kelakuan dari pihak PLN Tobelo. Disenyalir banyak pohon disepanjang jalan mati karena ada dugaan disengaja oleh petugas PLN Tobelo. Pasalnya, pohon milik Pemda Halut disepanjang jalan Tobelo, untuk penghijauan lingkungan sudah dirusaki. Akibatnya tercemar lingkungan. ” Banyan pohon besar yang ditanam […]

expand_less