Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 13 Apr 2022

MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar kepada media Mahabari.com mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada Kemen PPPA, Kemenkumham dan DPR RI yang sudah mengesahkan UU TPKS.

Menurutnya, dengan disahkannya UU TPKS, maka DP3A daerah mempunyai sandaran hukum yg pasti terutama bagi korban kekerasan.

“Saat ini, kami dari DP3A Maluku Utara akan mengimplementasikan di daerah sehingga seluruh elemen masyarakat bisa memahami tentang UU TPKS dan menjadi sandaran hukum bagi korban kekerasan,” ungkap Kepala DP3A Maluku Utara.

Lanjut dia, sebab dalam UU TPKS memuat ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

“Namun yang paling sering kali terjadi di daerah yaitu pemaksaan perkawinan yang masih sering kita jumpai dan temukan di wilayah- wilayah pelosok dan terjauh di maluku Utara,” ungkap dia

Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Maluku Utara Merlita Puasa mengatakan, RUU TPKS sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016 dan bahkan sudah masuk dalam Program Badan Legislasi Nasional (Balegnas) namun hingga tahun 2022 disahkan menjadi UU TPKS.

Kata Merlita, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang marak terjadi di daerah khususnya di wilayah Maluku Utara yaitu pemaksaan perkawinan.

“Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam UU TPKS pasal 10 UU ayat (1) yang dijelaskan, bahwa setiap orang secara sengaja melawan hukum dengan memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan. Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” terangnya.

Sedangkan, pada pasal 10 ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan. Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS. Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam pasal 4 ayat (1) UU TPKS, ujarnya.

Peliput: Faisal

Editor : uji

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim TPID Gelar Rapat Triwulan Untuk Jaga Keseimbangan Inflasi Jelang Idul Adha

    Tim TPID Gelar Rapat Triwulan Untuk Jaga Keseimbangan Inflasi Jelang Idul Adha

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, melalui Bagian Ekonomi menggelar rapat triwulan Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) Kota Tidore Kepulauan dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Halil Achmad, di ruang rapat Sekda Kota Tidore. Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Halil Achmad mengatakan bahwa kegiatan TPID ini menjadi evaluasi rutin setiap triwulan yang harus […]

  • Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

    Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Sejumlah Tenaga media RSUD Chasan Boesoerie bersama beberapa ormas yakni DPC GPM ternate, DPC GMNI Ternate dan LPP-Tipikor Malut menggelar aksi menuntut pembayaran gaji, yg dipusatkan di depan kediaman gubernur Maluku Utara di Kota Ternate pada Kamis 15/12/2022. Dalam aksi tersebut ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilvas, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun […]

  • Jatah Kouta PPPK Pemda Halut 1.024 Guru Terbanyak

    Jatah Kouta PPPK Pemda Halut 1.024 Guru Terbanyak

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), terima jatah Kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 sebanyak 1024. Kouta tersebut penerimaan Guru yang lebih banyak. Baca Juga  Kondisi AGK Melemah, Pihak Keluarga Minta Rawat Jalan di RumahKepala BKD Halut Ony Hendrik mengatakan, Tahun 2023 ini, Pemda Halut hanya menerima Kouta PPPK, sebanyak 1.024 […]

  • Panitia lakukan Foto Bersama sekjen kemendes Taufik Majid dan Walikota Tidore Kepulauan, Di Acara Halal bihalal Keluarga Karfan Taib.

    Halal Bihalal Kel. Karfan Taib: Sekjen Kemendes, Pentingnya Silaturahmi

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TIDORE Mahabari.com – Suasana keakraban dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriyah diisi dengan acara halal bihalal yang di gagas oleh keluarga Karfan Taib dengan tema “Bersama Meraih Kemenangan Dihari Idul Fitri”, yang sebelumnya terputus silaturahmi antar keluarga dan kerabat karena perbedaan pilihan pada pileg kemarin Silaturahmi yang dilaksanakan oleh keluarga besar Karfan Taib, saat momentum […]

  • Puluhan Siswa SMP Negeri Unggulan Saruma Diduga Keracunan Makanan Kantin Sekolah

    Puluhan Siswa SMP Negeri Unggulan Saruma Diduga Keracunan Makanan Kantin Sekolah

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Sebanyak 10 siswa SMP Negeri Unggulan Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dilarikan ke Puskesmas Labuha setelah mengalami gejala sakit perut, mual, muntah, dan pusing. Mereka diduga mengalami keracunan makanan usai sarapan di kantin sekolah pada Senin (15/9/2025) pagi. Menurut informasi yang dihimpun, menu sarapan pagi itu terdiri dari nasi, sayur waluh (labu […]

  • Proyek Rp 7 Miliar Bermasalah, IMM Sula: Penegakan Hukum Mandul

    Proyek Rp 7 Miliar Bermasalah, IMM Sula: Penegakan Hukum Mandul

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Iksan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com– Penanganan dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada puluhan proyek tersebut. Hingga memasuki awal tahun 2026, dugaan korupsi pada 36 paket proyek normalisasi sungai dengan total anggaran sekitar Rp 7 […]

expand_less