Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak

Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak

  • account_circle Fahrun
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026

HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang bersengketa atas lahan Pasar Labuha untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. Tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari.

Langkah ini diambil menyusul klaim kepemilikan lahan yang saling bertentangan antara pemerintah daerah dan pihak lain, sehingga diperlukan pembuktian hukum yang objektif dan terukur.

Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diistimewakan dalam sengketa tersebut. Semua klaim, termasuk dari pemerintah daerah maupun Safrudin Ismail, wajib dibuktikan dengan dokumen sah.

“Baik Pemkab Halsel maupun Safrudin Ismail sama-sama mengklaim memiliki legalitas. Karena itu seluruh dokumen harus diserahkan untuk dibandingkan dan diverifikasi. Dari situ akan terlihat siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat,” kata Abdillah.

Menurut Abdillah, tenggat 30 hari merupakan kesempatan awal penyelesaian secara administratif. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Waktu sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, tentu ada langkah berikutnya. Pemda akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Terkait klaim adanya putusan pengadilan yang diajukan Safrudin Ismail, Abdillah menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum pernah menerima atau melihat langsung salinan resmi putusan tersebut.

“Kalau memang ada putusan pengadilan, silakan ditunjukkan. Jika sudah jelas, maka tidak perlu lagi ada proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Abdillah juga menepis anggapan bahwa pembangunan di kawasan Pasar Labuha dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

Meski demikian, Pemkab Halsel tetap membuka ruang klarifikasi guna menghindari konflik berkepanjangan, mengingat lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis pusat perdagangan.

“Masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan tuntas agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.

Pemerintah daerah menargetkan proses verifikasi administrasi dapat segera diselesaikan. Setelah tahap awal tersebut, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara lebih mendalam untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen yang disengketakan.

“Bagi pihak yang belum melengkapi dokumen, segera dipenuhi. Ini baru tahap awal, selanjutnya akan ada pemeriksaan lanjutan agar semuanya jelas,” tutup Abdillah.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik terbuka, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan hukum.

  • Penulis: Fahrun
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Tegaskan Pekan Depan TPP ASN Halut Harus Segera Dibayar

    Ketua DPRD Tegaskan Pekan Depan TPP ASN Halut Harus Segera Dibayar

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) masih menunggak pembayaran gaji TPP ASN lingkup Pemda Halut. Hal itu mendapat sorotan dari Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong yang menegaskan Pemda tidak boleh berhutang ke ASN. Pasalnya, kendala tertunggaknya pembayaran Gaji TPP ASN lingkup Pemda Halut disebabkan karena sejumlah OPD belum menyiapkan data ASN […]

  • Pemda dan DPRD Halut Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022

    Pemda dan DPRD Halut Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Halut Frans Manery, Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, Wakil Ketua I […]

  • Dinas P3A Usul Bangun Kantor Layanan P2TP2A dan PUSPAGA Sebesar 11 Milyar

    Dinas P3A Usul Bangun Kantor Layanan P2TP2A dan PUSPAGA Sebesar 11 Milyar

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Ternate untuk kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023. “Pada tahun 2023, kami usulkan pembangunan gedung permanen sebesar Rp 11 Milyar rupiah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yaitu Pusat Pelayanan […]

  • Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar […]

  • Dewan Pengurus Wilayah RSI Malut Bersama Warga Binaan LPKA Kelas II Ternate

    DPW RSI Malut, Berbagi Takjil Dan Paket Sembako, Di LPKA Kalas II Ternate Dan LPP Klas III Ternate

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Program tahunan jelang bulan suci Ramadhan Dewan Pengurus Wilayah Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) Maluku Utara berbagi takjil bersama warga binaan di kota Ternate Dan sembako untuk kaum duafa. Program Berkah Ramadhan ini sudah menjadi program rutin RSI di bulan suci Ramadhan. Ungkap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) Suria A […]

  • DPRD Ternate Disorot, Rp2,2 Miliar Perjalanan Dinas ke Halbar

    DPRD Ternate Disorot, Rp2,2 Miliar Perjalanan Dinas ke Halbar

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sejumlah alat kelengkapan dewan tercatat merealisasikan anggaran sekitar Rp2,28 miliar untuk 17 kegiatan perjalanan dinas ke Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara. Besarnya anggaran tersebut menuai pertanyaan publik, mengingat Halbar merupakan daerah yang […]

expand_less