Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak
- account_circle Fahrun
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah. Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan Pasar Labuha. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang bersengketa atas lahan Pasar Labuha untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. Tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari.
Langkah ini diambil menyusul klaim kepemilikan lahan yang saling bertentangan antara pemerintah daerah dan pihak lain, sehingga diperlukan pembuktian hukum yang objektif dan terukur.
Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diistimewakan dalam sengketa tersebut. Semua klaim, termasuk dari pemerintah daerah maupun Safrudin Ismail, wajib dibuktikan dengan dokumen sah.
“Baik Pemkab Halsel maupun Safrudin Ismail sama-sama mengklaim memiliki legalitas. Karena itu seluruh dokumen harus diserahkan untuk dibandingkan dan diverifikasi. Dari situ akan terlihat siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat,” kata Abdillah.
Menurut Abdillah, tenggat 30 hari merupakan kesempatan awal penyelesaian secara administratif. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.
“Waktu sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, tentu ada langkah berikutnya. Pemda akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Terkait klaim adanya putusan pengadilan yang diajukan Safrudin Ismail, Abdillah menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum pernah menerima atau melihat langsung salinan resmi putusan tersebut.
“Kalau memang ada putusan pengadilan, silakan ditunjukkan. Jika sudah jelas, maka tidak perlu lagi ada proses hukum lanjutan,” tegasnya.
Abdillah juga menepis anggapan bahwa pembangunan di kawasan Pasar Labuha dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Meski demikian, Pemkab Halsel tetap membuka ruang klarifikasi guna menghindari konflik berkepanjangan, mengingat lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis pusat perdagangan.
“Masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan tuntas agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah daerah menargetkan proses verifikasi administrasi dapat segera diselesaikan. Setelah tahap awal tersebut, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara lebih mendalam untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen yang disengketakan.
“Bagi pihak yang belum melengkapi dokumen, segera dipenuhi. Ini baru tahap awal, selanjutnya akan ada pemeriksaan lanjutan agar semuanya jelas,” tutup Abdillah.
Langkah ini ditempuh untuk mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik terbuka, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan hukum.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal



