Home / Home

Kamis, 21 Desember 2023 - 18:31 WIT

Kordinator JATAM Minta KPK Periksa PT Trimega Bangun Persada tbk


Foto Director of External Relations di PT Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas

Foto Director of External Relations di PT Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas


TERNATE MAHABARI.com -Pegiat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Pada tahun 2022 lalu, AGK juga merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. Langkah ini patut ditinjau sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, selain gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terdapat enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Satu di antaranya atas nama Stevi Thomas (ST).

Melky Nahar Koordinator JATAM, mengatakan Kamis 21/12/2023. ST merupakan orang penting di Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Jelasnya

Baca Juga  Pecah, Tiga Desa Komitmen Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA

Dalam hal ini ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group.

Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan dibawa Harita Group ini tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, selain itu perusahaan tersebut melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Cakupan luas konsensi PT Trimegah Bangun Persada 5.523,99 hektar, yang membawahi dua proyek pertambangan nikel laterit aktif,

Baca Juga  Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate

Yaitu PT Obi Anugerah Mineral dengan seluas 1.775 hektar, PT Jikodolong Megah Pertiwi dengan luas 1.885 hektare, Sementara PT Gane Tambang Sentosa dengan luas 2.314 hektar.

Keterlibatan ST hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK, untuk kepentingan pembangunan jalan tambang milik Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan pratik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional. Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Baca Juga  Penemuan Mayat Perempuan Gegerkan Warga Haltim

Praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

Selain itu juga iya meminta kepada lembaga Anti Rasua agar dapat mengusut kasus korupsi di wilayah pertambangan yang Tercatat Mengobral 54 Izin IUP di Maluku Utara tegasnya.

Sehingga, kami meminta dengan tegas kepada KPK agar segera menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum, ungkap Melky Nahar Koordinator JATAM


Baca Juga

Headline

Ketua DPW Partai Prima Jagokan Aliong Mus Jadi Gubernur Malut

Home

Disnakertrans Terima Aduan Akuasisi NHM Newcrest Tunggak Pesangon Kariyawan
Foto Siswa SMP Dan SMA Di Mobil Pick Up Satpol PP

Hedline

Terciduk Nongkrong Di Cafe, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Kota Ternate
Kameja Putih (kanan). Ketua Ika PMII Sula, Syafrudin Sapsuha

Home

Alergi Kritikan IKA PMII Sula: PLT Gubernur Malut Bukan Tipe Pemimpin Baik

Ekonomi

Pasar Sabi-Sabi Ternate Masih Sepi Pedagang dan Pembeli

Headline

Abner DPRD Keliru dan Salah Hitung Tolak Penerimaan PPPK

Home

Pecah, Tiga Desa Komitmen Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA

Home

https://mahabari.com/Slug URL