DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

DPO Lasidi Leko Kasus Korupsi pengadaan (BMHP), Serahkan Diri ke kejaksaan Tinggi Maluku Utara
SANANA, Mahabari.com – Tersangka dugaan kasus korupsi. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko alias LL. Menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara, Senin. (26/1/2026).
LL sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik terkait penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Pantauan Mahabari.com, LL tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan tersangka berlangsung sekitar siang hari dan langsung mendapat pengamanan dari petugas kejaksaan setempat.
Setibanya di lokasi, LL langsung diarahkan menuju ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku Utara guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus yang menjerat LL berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Maluku Utara masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan terhadap LL, termasuk peran dan tanggung jawab tersangka dalam proses pengadaan serta penggunaan anggaran BMHP tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, redaksi Mahabari.com masih berupaya mengonfirmasi kuasa hukum LL dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara untuk memperoleh keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



