Ihsan Ngofangare Soroti Dugaan Penghindaran UMP oleh PT MTP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026

Ketua Majelis Kaderisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kepulauan Sula, Ihsan Ngofangare
SANANA Mahabari.com – PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, disorot terkait dugaan penghindaran kewajiban Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui penerapan status “mitra” terhadap para pekerjanya.
Para pekerja PT MTP diketahui terikat dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pengelolaan Kayu Nomor: xxx.xxxx/PK/OPR-MKS/IX/2025. Dalam perjanjian tersebut, pekerja disebut sebagai mitra yang berada di bawah pengawasan PT Otsindo Prima Raya.
Ketua Majelis Kaderisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kepulauan Sula, Ihsan Ngofangare, menilai pola hubungan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan,” kata Ihsan, Selasa (3/1/2026).
Menurutnya, penggunaan istilah “mitra” patut diduga sebagai bentuk penyamaran hubungan kerja untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Secara administratif disebut mitra, tetapi secara faktual pekerja menjalankan aktivitas seperti buruh, dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan bahwa konsep kemitraan sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menempatkan para pihak dalam posisi setara. Skema tersebut, kata dia, tidak dapat diterapkan jika relasi kerja bersifat hierarkis.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa substansi hubungan kerja lebih penting daripada penamaan dalam perjanjian.
“Jika faktanya pekerja berposisi sebagai buruh, maka status hukumnya tetap buruh meskipun disebut mitra,” jelas Ihsan.
Lebih lanjut, ia menilai skema kemitraan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ihsan menduga perubahan status pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan, seperti pembayaran upah sesuai UMP Maluku Utara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak pesangon.
Selain itu, PT MTP juga diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa pemberian pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, Ihsan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MTP.
“Persoalan ini perlu ditangani secara serius agar hak-hak pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Faisal


