Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » Ihsan Ngofangare Soroti Dugaan Penghindaran UMP oleh PT MTP

Ihsan Ngofangare Soroti Dugaan Penghindaran UMP oleh PT MTP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026

SANANA Mahabari.com – PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, disorot terkait dugaan penghindaran kewajiban Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui penerapan status “mitra” terhadap para pekerjanya.

Para pekerja PT MTP diketahui terikat dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pengelolaan Kayu Nomor: xxx.xxxx/PK/OPR-MKS/IX/2025. Dalam perjanjian tersebut, pekerja disebut sebagai mitra yang berada di bawah pengawasan PT Otsindo Prima Raya.

Ketua Majelis Kaderisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kepulauan Sula, Ihsan Ngofangare, menilai pola hubungan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan,” kata Ihsan, Selasa (3/1/2026).

Menurutnya, penggunaan istilah “mitra” patut diduga sebagai bentuk penyamaran hubungan kerja untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Secara administratif disebut mitra, tetapi secara faktual pekerja menjalankan aktivitas seperti buruh, dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan,” ujarnya.

Ihsan menjelaskan bahwa konsep kemitraan sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menempatkan para pihak dalam posisi setara. Skema tersebut, kata dia, tidak dapat diterapkan jika relasi kerja bersifat hierarkis.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa substansi hubungan kerja lebih penting daripada penamaan dalam perjanjian.

“Jika faktanya pekerja berposisi sebagai buruh, maka status hukumnya tetap buruh meskipun disebut mitra,” jelas Ihsan.

Lebih lanjut, ia menilai skema kemitraan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ihsan menduga perubahan status pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan, seperti pembayaran upah sesuai UMP Maluku Utara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak pesangon.

Selain itu, PT MTP juga diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa pemberian pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Ihsan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MTP.

“Persoalan ini perlu ditangani secara serius agar hak-hak pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 215 Calon Anggota Panwascam di Halut Lolos Verifikasi Administrasi

    Sebanyak 215 Calon Anggota Panwascam di Halut Lolos Verifikasi Administrasi

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Bertempat diruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaluddin bersama anggota Bawaslu melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi administrasi calon anggota panwascam di wilayah kabupaten Halmahera Utara, Selasa (11/10/2022). Baca Juga  Pemdes Kawasi Bantah, Pembangunan Fasilitas Limbah di Kawasan Mata AirKetua Bawaslu dalam rapat pleno tersebut menyampaikan dari 221 pendaftar […]

  • Sosialisasi Cakap Digital Dalam Langkah Pencegahan Bullying di Sekolah

    Sosialisasi Cakap Digital Dalam Langkah Pencegahan Bullying di Sekolah

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Untuk mewujudan salah satu Tri-dharma perguruan tinggi yakni, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Dosen Program Studi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, menggelar Sosialisasi Cakap Digital bagi siswa-siswi sekolah tingkat SMA. Sosialisasi cakap digital yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kota Ternate pada Jumat, 21 Juni 2024 ini juga […]

  • PMII Ternate: Gubernur Sherly Tjoanda Dianggap Cuek Penahanan 11 Masyarakat Adat

    PMII Ternate: Gubernur Sherly Tjoanda Dianggap Cuek Penahanan 11 Masyarakat Adat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Gubernur Maluku Utara. Sherly Tjoanda. Kembali menjadi sorotan karena dinilai cuek menangani kasus penahanan 11 masyarakat adat Maba, Halmahera Timur. Yang kini mendekam di Polda Maluku Utara. Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua 1 Korps PMII Putri. (Kopri) Cabang Ternate, Yusmiyanti Y. Hamisi, saat aksi yang dilakukan oleh aliansi gabungan. Selasa (3/6/2025). Didepan […]

  • Debat Terbuka di Gelar KPU Ternate, Empat Kandidat Beradu Visi-Misi

    Debat Terbuka di Gelar KPU Ternate, Empat Kandidat Beradu Visi-Misi

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate telah sukses menggelar Debat Terbuka pertama untuk pemilihan kepala daerah. Acara ini berlangsung di Gamalama Ballroom, Hotel Bella Ternate, pada Kamis (24/10/2024) malam. Debat terbuka ini diikuti oleh empat pasangan calon (Paslon) yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Ternate pada 27 […]

  • Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

    Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Relawan Aliong Mus saat melakukan deklarasi di Kafe Mozaik Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam Deklarasi Tim relawan (Bravo 24) tidak melibatkan relawan Sahril Taher. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bravo 24 Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus. Joni Pora, setelah deklarasi tersebut bahwa bakal menjalankan misi kemenangan calon kandidat yang pihaknya […]

  • BK DPRD Malut Periksa Agriati Yulin Mus, Iksan Subur: Sanksi Sedang Bakal Diterima

    BK DPRD Malut Periksa Agriati Yulin Mus, Iksan Subur: Sanksi Sedang Bakal Diterima

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara memeriksa Agriati Yulin Mus, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, terkait dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin. Meski demikian, hingga kini BK masih menunggu bukti-bukti yang cukup untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iksan Subur Karamaha, […]

expand_less