DPRD Ingatkan Risiko, Pemerintah Gunakan DAU untuk Tanggung KMP Gagal
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025

Koperasi Merah Putih Kota Ternate (karikatur/MahabariFoto).
Lebih lanjut, Farizal menjelaskan bahwa pencairan dana untuk Koperasi Merah Putih telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi perbankan. Setiap koperasi wajib menyusun proposal bisnis yang diverifikasi terlebih dahulu oleh Satgas Koperasi Merah Putih, yang diketuai oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate bersama jajaran Tim Himpunan Pengendali Daerah (THPD).
Baru setelah mendapat verifikasi dari Satgas, proposal tersebut diserahkan ke pihak bank untuk diproses lebih lanjut. “Bank tidak langsung mencairkan seluruh dana Rp3 miliar yang dialokasikan per koperasi. Mereka akan menyalurkan tahap awal sebesar Rp500 juta sebagai modal kerja. Jika koperasi menunjukkan kinerja baik, baru ditambah kredit investasi sebesar Rp250 juta, dan seterusnya hingga mencapai plafon maksimal,” terang Farizal.
Ia menambahkan, mekanisme pencairan dana juga dilakukan secara non-tunai, di mana pembiayaan langsung diserahkan kepada vendor penyedia barang atau kebutuhan usaha, bukan langsung ke rekening koperasi.
Dari hasil koordinasi bersama Dinas Koperasi, tercatat sudah ada 60 koperasi yang terdaftar dalam sistem program ini. Namun, baru dua koperasi, yakni dari Kelurahan Akehuda dan Tabona, yang telah melaksanakan musyawarah pembangunan sebagai syarat awal sebelum pengajuan proposal ke bank.
“Setelah musyawarah pembangunan, proposal mereka akan diverifikasi oleh Satgas. Kami minta pemerintah kota untuk memaksimalkan pengawasan, supaya koperasi-koperasi ini bisa benar-benar survive dan menjalankan misi besar Presiden Prabowo dalam program aksacita nasional,” kata Farizal.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



