HALSEL Mahabari.com – Desa Amasing Kota yang memiliki Lima Pangkalan Minyak Tanah. Namun sebagian besar warga tidak menerima jatah mereka yang sesuai dengan kuota yang telah di tentukan setiap pangkalan.
Sehingga sebagian besar warga mengeluhkan hal itu. Atas pemberian minyak tanah yang sering habis. Parahnya lagi minyak tanah yang di jual diatas het.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menyebutkan, bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran distribusi BBM Jenis minyak tanah, maka adanya sanksi hukum yang bisa diterapkan oleh dinas terkait selaku pemberi izin.
“Apabila ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak sesuai aturan, maka pihak berwenang harus turun tangan. Pengawasan dan penindakan menjadi tanggung jawab dinas terkait agar tidak terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat,” ujar Bambang. Jum’at (07/03/2025).
Lanjutnya, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, secara administratif, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, badan usaha yang terbukti melakukan penimbunan atau distribusi tidak merata dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Sehingga dirinya berharap agar dinas terkait dapat mengambil langkah tegas atas kejadian itu.
Untuk diketahui. Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan monopoli dan ketimpangan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal