Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

Nusron Wahid, proses administrasi hingga penerbitan sertipikat sangat bergantung pada dukungan dokumen dan verifikasi dari Pemda (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan program sertipikat tanah.
Menurutnya, proses administrasi hingga penerbitan sertipikat sangat bergantung pada dukungan dokumen dan verifikasi dari Pemda, terutama pemerintah desa.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda dan kepala desa. Karena riwayat tanah itu hanya diketahui di tingkat desa,” ujar Nusron saat membuka Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Ia menekankan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa merupakan syarat utama untuk menjamin keabsahan riwayat tanah. Hal itu dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasinya terhadap program sertipikat tanah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah akan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Kepastian hukum bisa menjadi modal untuk memperoleh pinjaman dari bank, sekaligus memastikan tanah dapat diwariskan dengan sah kepada anak cucu,” kata Sherly.
Dalam Rakor tersebut, Menteri. Nusron Wahid menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota dari Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan tersebut meliputi legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Sekedar diketahui. Rakor ini turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia dan Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis.
Redaksi
Editor: Faisal
- Penulis: Admin


