Abu Limbah Medis B3 Diduga Dibuang ke TPA, DLH Tidak Sesuai Regulasi
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Ilustrasi Pembakaran Limbah Medis Dinas Kesehatan Kota Ternate. (MahabariFoto)
“Limbah B3 itu izinnya bukan hanya pada pemusnahan atau insinerator saja. Ada izin pengangkutan limbah B3, izin pengumpulan limbah B3, izin pemanfaatan limbah B3 kalau mau dimanfaatkan, serta izin pengolahan limbah B3, termasuk yang dilakukan secara thermal atau Incinerator. Setelah diolah pun, persoalannya tidak berhenti di situ. Abunya juga masuk kategori B3, jadi harus dikelola dengan benar melalui pihak ketiga yang punya izin penimbunan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini di Kota Ternate belum ada pihak yang memiliki lahan atau izin resmi untuk menimbun abu hasil pembakaran limbah B3. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sisa abu dari pembakaran limbah medis bisa saja dibuang secara sembarangan.
“Pertanyaannya sekarang, sisa abu itu dikemanakan? Jangan sampai dibuang ke TPA tanpa pengelolaan yang benar. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Persoalan ini pun menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota Ternate dan DLH. Tanpa pengawasan ketat dan kerja sama dengan pihak ketiga berizin, pengelolaan limbah medis berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma melalui aplikasi tukar pesan, yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban. Sampai pemberitaan ini di terbitkan.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



