Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Mahabari.com – Tanpa terasa, bangsa Indonesia kembali berada di ambang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, 17 Agustus 2025. Di tengah gegap gempita persiapan upacara bendera merah putih yang berkibar di setiap sudut negeri.

Namun terselip kegelisahan yang kini makin terasa dalam sanubari rakyat. Tahun ini bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan cermin dari dinamika bangsa yang penuh riak, luka, dan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Memasuki tahun 2025, publik dikejutkan oleh sejumlah peristiwa yang menggugat nurani kebangsaan.

Mulai dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 yang mencoreng marwah institusi negara, hingga penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur hanya karena mempertahankan tanah adatnya.

Selain itu polemik Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi di Maluku Utara yang memicu gesekan di tengah masyarakat. Belum lagi, pengumuman kelulusan PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah.

Hal ini menambah daftar panjang praktik ketidakadilan di negeri ini. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa

“Negara Indonesia adalah negara hukum,” Ungkap Dhar Bafagih

Namun realitas menunjukkan, hukum kerap berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus Maba Sangaji menjadi ujian terhadap Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Mirisnya. konstitusi sudah melindungi, mengapa rakyat yang mempertahankan adat justru dibungkam oleh mulut pemerintah dengan kepentingan korporasi yang merajalela di tanah Maluku Utara.

Keributan DOB Sofifi menjadi sinyal bahwa desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) harus dijalankan dengan prinsip kearifan lokal, musyawarah, dan keterbukaan. Tanpa itu, DOB hanya akan menjadi proyek politik, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.

Bahkan, belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK di Sula merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Menggantung nasib para pelamar sama saja menutup pintu rezeki yang telah mereka perjuangkan dengan peluh rintangan,” ujar dhar

Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, kebohongan, dan penindasan oleh bangsa sendiri. Pasal 28D ayat (1) menyatakan.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Karena itu, selama rakyat masih dipaksa melawan ketidakadilan di negerinya sendiri, patut dipertanyakan apa makna perayaan kemerdekaan yang digelar dengan megah jika masyarakat masih tertindas.

Sebagai pengamat kebijakan publik, saya meyakini momentum 17 Agustus 2025 seharusnya menjadi ajang refleksi nasional, bukan sekadar pesta seremonial. Para pemimpin mesti kembali pada janji-janji konstitusi bekerja bukan demi citra, melainkan demi rakyat yang telah memberi mandat.

Kita merdeka bukan untuk diam, tetapi untuk terus memastikan bahwa kemerdekaan ini memiliki makna. Sebab sejarah mengingatkan, bangsa yang kehilangan nurani, akhirnya akan kehilangan arah.

Dirgahayu Indonesiaku. Semoga kemerdekaan ini bukan hanya terlontar di bibir, tetapi hidup di hati dan nyata di bumi pertiwi.

 

Penulis: Dhar Bafagih

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

    Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Haltim- Dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong warga Desa Saramake kecamatan wasile selatan kabupaten Halmahera timur dikabarkan hilang. Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera timur mengeluarkan surat dengan Nomor : 8/2022 dan Nomor :9/2022 tentang pengumuman sertifikat hilang. Baca […]

  • Embung Pulang Makian Rp10,7 M: Tercium Bau Korupsi

    Embung Pulang Makian Rp10,7 M: Tercium Bau Korupsi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Dugaan Menggelapkan uang negara dalam proyek pembangunan embung senilai Rp10,7 miliar di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali disorot. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek gagal tersebut. Menurut Agus, proyek embung yang dibangun sejak 2017 oleh CV […]

  • Rusnawa Sesuai Peruntukan Ditempati Satpol PP Halut

    Rusnawa Sesuai Peruntukan Ditempati Satpol PP Halut

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Erasmus Jhosep Papilaya membantah jika Rusnawa dialih fungsikan ke Rumah Dinas PNS. Bantahan itu, Sekda Rusnawa sesuai peruntukan dan saat ini ditempati Satpol PP Halut. Pasalnya di musim Covid 19 Rusnawa dialih fungsikan sebagai Rumah Sakit darurat penanganan Covid 19. Namun saat ini, Rusnawa itu, ditempati sesuai […]

  • Pekan Depan, Calon Jamaah Haji Kota Ternate Diberangkatkan

    Pekan Depan, Calon Jamaah Haji Kota Ternate Diberangkatkan

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Sebanyak 122 orang Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Ternate direncakanan akan diberangkatkan pada pekan depan. Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Ternate Amir Tomagola, untuk Calon Jamaah Haji Kota Ternate Insya Allah akan di berangkatkan pada pekan depan atau tepatnya tanggal 25 Juni 2022 dari Kota Ternate menuju embarkasi […]

  • 233 CPNS Kota Tidore Terima SK 80 Persen

    233 CPNS Kota Tidore Terima SK 80 Persen

    • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Sebanyak 233 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota 80 persen yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim kepada empat orang perwakilan peserta CPNS terdiri dari 1 orang tenaga kesehatan, 1 orang tenaga teknis dan 2 orang tenaga […]

  • Wakil Ketua DPRD Halut Kecam Kepala UPTD Samsat

    Wakil Ketua DPRD Halut Kecam Kepala UPTD Samsat

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terkait Pernyataan Kepala Samsat Halut Tunggakan Pajak Kendaraan TOBELO-Mahabari.Com, Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara (Halut) Hi Samsul Bahri Umar geram dengan pernyataan Kepala UPTD Samsat Halut Mariyanto Ilsyas. Samsul mengecam Kepala UPTD yang membandingkan hak dan kewajiban Pemda Halut. Pasalnya pernyataan Kepala Samsat Halut terkait hutang pajak 686 kendaraan roda dua dan roda empat Pemda […]

expand_less