Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Mahabari.com – Tanpa terasa, bangsa Indonesia kembali berada di ambang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, 17 Agustus 2025. Di tengah gegap gempita persiapan upacara bendera merah putih yang berkibar di setiap sudut negeri.

Namun terselip kegelisahan yang kini makin terasa dalam sanubari rakyat. Tahun ini bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan cermin dari dinamika bangsa yang penuh riak, luka, dan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Memasuki tahun 2025, publik dikejutkan oleh sejumlah peristiwa yang menggugat nurani kebangsaan.

Mulai dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 yang mencoreng marwah institusi negara, hingga penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur hanya karena mempertahankan tanah adatnya.

Selain itu polemik Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi di Maluku Utara yang memicu gesekan di tengah masyarakat. Belum lagi, pengumuman kelulusan PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah.

Hal ini menambah daftar panjang praktik ketidakadilan di negeri ini. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa

“Negara Indonesia adalah negara hukum,” Ungkap Dhar Bafagih

Namun realitas menunjukkan, hukum kerap berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus Maba Sangaji menjadi ujian terhadap Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Mirisnya. konstitusi sudah melindungi, mengapa rakyat yang mempertahankan adat justru dibungkam oleh mulut pemerintah dengan kepentingan korporasi yang merajalela di tanah Maluku Utara.

Keributan DOB Sofifi menjadi sinyal bahwa desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) harus dijalankan dengan prinsip kearifan lokal, musyawarah, dan keterbukaan. Tanpa itu, DOB hanya akan menjadi proyek politik, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.

Bahkan, belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK di Sula merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Menggantung nasib para pelamar sama saja menutup pintu rezeki yang telah mereka perjuangkan dengan peluh rintangan,” ujar dhar

Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, kebohongan, dan penindasan oleh bangsa sendiri. Pasal 28D ayat (1) menyatakan.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Karena itu, selama rakyat masih dipaksa melawan ketidakadilan di negerinya sendiri, patut dipertanyakan apa makna perayaan kemerdekaan yang digelar dengan megah jika masyarakat masih tertindas.

Sebagai pengamat kebijakan publik, saya meyakini momentum 17 Agustus 2025 seharusnya menjadi ajang refleksi nasional, bukan sekadar pesta seremonial. Para pemimpin mesti kembali pada janji-janji konstitusi bekerja bukan demi citra, melainkan demi rakyat yang telah memberi mandat.

Kita merdeka bukan untuk diam, tetapi untuk terus memastikan bahwa kemerdekaan ini memiliki makna. Sebab sejarah mengingatkan, bangsa yang kehilangan nurani, akhirnya akan kehilangan arah.

Dirgahayu Indonesiaku. Semoga kemerdekaan ini bukan hanya terlontar di bibir, tetapi hidup di hati dan nyata di bumi pertiwi.

 

Penulis: Dhar Bafagih

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Gerindra Mengerucut, Sahril Abdulrajak Berpotensi

    Rekomendasi Gerindra Mengerucut, Sahril Abdulrajak Berpotensi

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rekomendasi partai itu merupakan syarat utama sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati saat ini. Namun saat ini imbas dari koalisi Nasional menjalar sampai ke daerah. Sehingga hal ini menjadi kesulitan sendiri bagi Incombent untuk mendapatkan rekomendasi partai. Seperti di partai Gerindra yang saat ini memiliki 4 kursi DPRD […]

  • Sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS Kota Ternate Mulai di Uji Publik

    Sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS Kota Ternate Mulai di Uji Publik

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah mengumumkan sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS Kota Ternate yang telah terdata ulang berdasarkan surat dari KemenPAN-RB. Hal ini disampaikan, Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly kepada media ini mengatakan, sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS telah diumumkan pada hari ini Senin (3/10/2022) yang telah […]

  • Foto Penyerahan Formulir Pendaftaran. Calon Gubernur Malut Husain Alting Sjah kepada Muhammad Senen Ketua DPD PDIP malut

    Kembalikan Berkas Calon Gubernur, Sultan Tidore Optimis Dapat Rekomendasi PDIP

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku Utara, menerima berkas pendaftaran bakal calon Gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah, Pada Selasa (07/05/2024). Asrul Rasyid Ichsan menyebutkan, PDIP sudah menerima berkas bakal calon Gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah dan ini pendaftar yang kedua. Sebelumnya, itu ada Beni Laos atau […]

  • Sebagai Acuan Dasar, Bappeda-Litbang Morotai Gelar Konsultasi Publik.

    Sebagai Acuan Dasar, Bappeda-Litbang Morotai Gelar Konsultasi Publik.

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Kaban: Ini Adalah Massa Depan Morotai Morotai-Mahabari.com, Pj. Bupati Kabupaten Pulau Morotai, melalui Asisten I Sekretariat daerah Pulau Morotai, Hi. Muhlis Bay, mengaku jika penyusunan dokumen RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan. Itu disampaikan Hi. Muhlis Bay saat membuka acara konsultasi publik dokumen rencana awal RPJPD […]

  • Dua Periode Berkuasa, FAM Gagal Angkat Sula dari Kemiskinan

    Dua Periode Berkuasa, FAM Gagal Angkat Sula dari Kemiskinan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Iksan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Dua Periode Kepemimpinan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM), kembali menuai sorotan publik. Setelah menuntaskan satu periode pemerintahan di Kepulauan Sula justru kembali masuk dalam kategori daerah tertinggal dan miskin, disertai tren penurunan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan dokumen keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026 […]

  • Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

    Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Maraknya Kecelakaan Kerja karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, Gamhas  menduga perusahaan tersebut dengan sengaja menutupi berbagai kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang sering terjadi di perusahaan tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media pada 15 Juli 2024 kemarin terkait […]

expand_less