Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

Kemerdekaan di Tengah Luka: Menatap 17 Agustus 2025 dengan Kejujuran dan Nurani

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Mahabari.com – Tanpa terasa, bangsa Indonesia kembali berada di ambang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, 17 Agustus 2025. Di tengah gegap gempita persiapan upacara bendera merah putih yang berkibar di setiap sudut negeri.

Namun terselip kegelisahan yang kini makin terasa dalam sanubari rakyat. Tahun ini bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan cermin dari dinamika bangsa yang penuh riak, luka, dan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Memasuki tahun 2025, publik dikejutkan oleh sejumlah peristiwa yang menggugat nurani kebangsaan.

Mulai dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 yang mencoreng marwah institusi negara, hingga penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur hanya karena mempertahankan tanah adatnya.

Selain itu polemik Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi di Maluku Utara yang memicu gesekan di tengah masyarakat. Belum lagi, pengumuman kelulusan PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah.

Hal ini menambah daftar panjang praktik ketidakadilan di negeri ini. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa

“Negara Indonesia adalah negara hukum,” Ungkap Dhar Bafagih

Namun realitas menunjukkan, hukum kerap berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus Maba Sangaji menjadi ujian terhadap Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Mirisnya. konstitusi sudah melindungi, mengapa rakyat yang mempertahankan adat justru dibungkam oleh mulut pemerintah dengan kepentingan korporasi yang merajalela di tanah Maluku Utara.

Keributan DOB Sofifi menjadi sinyal bahwa desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) harus dijalankan dengan prinsip kearifan lokal, musyawarah, dan keterbukaan. Tanpa itu, DOB hanya akan menjadi proyek politik, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.

Bahkan, belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK di Sula merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Menggantung nasib para pelamar sama saja menutup pintu rezeki yang telah mereka perjuangkan dengan peluh rintangan,” ujar dhar

Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, kebohongan, dan penindasan oleh bangsa sendiri. Pasal 28D ayat (1) menyatakan.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Karena itu, selama rakyat masih dipaksa melawan ketidakadilan di negerinya sendiri, patut dipertanyakan apa makna perayaan kemerdekaan yang digelar dengan megah jika masyarakat masih tertindas.

Sebagai pengamat kebijakan publik, saya meyakini momentum 17 Agustus 2025 seharusnya menjadi ajang refleksi nasional, bukan sekadar pesta seremonial. Para pemimpin mesti kembali pada janji-janji konstitusi bekerja bukan demi citra, melainkan demi rakyat yang telah memberi mandat.

Kita merdeka bukan untuk diam, tetapi untuk terus memastikan bahwa kemerdekaan ini memiliki makna. Sebab sejarah mengingatkan, bangsa yang kehilangan nurani, akhirnya akan kehilangan arah.

Dirgahayu Indonesiaku. Semoga kemerdekaan ini bukan hanya terlontar di bibir, tetapi hidup di hati dan nyata di bumi pertiwi.

 

Penulis: Dhar Bafagih

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakar Sampah Dihalaman, Satu Unti Rumah Sewaan Ludes Dilahap Api

    Bakar Sampah Dihalaman, Satu Unti Rumah Sewaan Ludes Dilahap Api

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Sijago merah kembali melahap salah satu unit rumah sewaan di RT 06/RW 02 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, habis terbakar sekira pukul 13:15 WIT. Rumah yang disewa oleh pemilik usaha salon Memet itu dijadikan sebagai tempat penyimpanan bahan-bahan dekorasi salon. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari awak media, bahwa kebakaran bermula saat seorang penghuni […]

  • Koorwil Mafindo, Malut Peringkat Ketiga Index Rawan Pemilu

    Koorwil Mafindo, Malut Peringkat Ketiga Index Rawan Pemilu

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Malut, menyelenggarakan Pelatihan Melawan Gangguan Informasi Pilkada 2024 selama dua hari di Batik Hotel Kota Ternate. Puji F Susanti. Program Manajer Cek Fakta, menyampaikan bahwa Pelatihan Melawan Gangguan Informasi ini bertujuan untuk membekali relawan, pemeriksa fakta, dan jurnalis dalam menghadapi disinformasi menjelang Pilkada. Cek Fakta bukan sekadar […]

  • Gelar Akreditasi RSUD Tobelo Optimis Dapat Skor Nilai Tinggi

    Gelar Akreditasi RSUD Tobelo Optimis Dapat Skor Nilai Tinggi

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, RSUD Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Rabu (25/10) gelar penilaian akteditasi. Agenda itu dinilai lansung Tim penilai Kareditasi selama dua hari 25  hingga 26 Oktober 2023. RSUD Optimis bisa meraih skor nilai tinggi usai hasil penilaian. Agenda pembukaan peniliaian Akreditasi yang dinilai oleh LARS-DHP, dibuka lansung oleh Bupati Halut Ir Frans Manery, dihadiri Asisten […]

  • Sering Tersumbat, Bupati Haltim Tinjau Saluran Drainase RSUD Maba

    Sering Tersumbat, Bupati Haltim Tinjau Saluran Drainase RSUD Maba

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari, Haltim – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Drs Ubaid Yakub MPA meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba. Ini setelah mendapatkan laporan terkait saluran drainase yang sering tersumbat dimusim hujan. Dalam kesempatan itu, Bupati Ubaid mengatakan, Setelah mendapat laporan pihaknya bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Haltim Ir Muliastuti melihat […]

  • Menunggu Sidang Amdal, PT. Mangoli Tunas Lestari  Terhambat Baroperasi

    Menunggu Sidang Amdal, PT. Mangoli Tunas Lestari Terhambat Baroperasi

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SULA Mahabari.com – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, pertanian, dan kelautan, namun lebih memprioritaskan pemanfaatan hutan yang nantinya akan dikelola oleh PT. Mangoli Tunas Lestari. Namun, perusahaan saat ini belum dapat beroperasi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, Rabu (19/02/2025). Rizky Chalik, Direktur PT. Mangoli Tunas Lestari, menyatakan bahwa izin PBPH […]

  • BWS Malut Disorot: Proyek Rp 28,9 Miliar Amburadul, Rakyat Kebagian Banjir dan Puing

    BWS Malut Disorot: Proyek Rp 28,9 Miliar Amburadul, Rakyat Kebagian Banjir dan Puing

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Kinerja Balai Wilayah Sungai Maluku Utara kembali jadi sorotan. Lembaga yang mengelola sektor sumber daya air (SDA), ini dinilai tidak serius mendorong kemajuan daerah. Deretan proyek bernilai fantastis. Mulai dari embung di Pulau Makian dan Pulau Hiri hingga irigasi di Weda Selatan, diduga bermasalah dari tahap perencanaan hingga pemeliharaan. Total anggaran Negara […]

expand_less