HALSEL, Mahabari.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (DPMD). Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam tidak akan memproses pencairan Dana Desa (DD), tahap II bagi desa-desa yang belum membentuk. Koperasi Merah Putih (Kopdes).
Hingga awal Juni 2025, dari total 249 desa di Kabupaten Halsel, baru 118 desa yang telah membentuk Kopdes Merah Putih. Artinya, masih terdapat 131 desa yang belum merealisasikan program tersebut.
Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab. menjelaskan bahwa, pembentukan Kopdes Merah Putih, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Tentang pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), di seluruh Indonesia.
“Data terbaru menunjukkan bahwa hingga saat ini sudah 118 desa di Halsel yang membentuk Kopdes Merah Putih,” ujar Zaki saat ditemui di Kantor DPMD Halsel, Selasa (3/6/2025).
Zaki menegaskan, batas akhir pembentukan koperasi di tingkat desa ditetapkan hingga 20 Juni 2025. Hal itu berkaitan dengan agenda peluncuran Kopdes Merah Putih secara nasional yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Menurutnya, lebih dari 80.000 desa di seluruh Indonesia telah membentuk koperasi tersebut.
“Kami menargetkan seluruh desa di Halsel membentuk KMP sebelum batas waktu yang ditentukan. Tahapan awalnya meliputi pembentukan badan hukum melalui akta notaris dan perizinan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, DPMD Halsel telah menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi guna melakukan sosialisasi ke seluruh desa.
“Kami sudah sampaikan kepada semua kepala desa bahwa Dana Desa tahap dua tidak akan dicairkan jika desa belum membentuk Koperasi Merah Putih,” tegas Zaki.
Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan realisasi program nasional di tingkat lokal, sekaligus memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi yang berbadan hukum resmi.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal