TERNATE Mahabari.com – Pengelolaan limbah medis dari rumah sakit dan puskesmas di seluruh Maluku Utara tengah menjadi sorotan.
Dinas Kesehatan Kota Ternate menggunakan alat incinerator untuk memusnahkan limbah medis tersebut, namun kabarnya alat ini tidak memiliki izin operasional yang sah.
Saat ditemui oleh awak media, pada Ahad (09/03/2025). Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, mempertanyakan status izin alat incinerator yang diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup secara hibah.
Meskipun nol izin, alat ini telah beroperasi sejak tahun 2019 untuk membakar limbah medis yang ada di seluruh Maluku Utara. Ujarnya.
Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu menduga, operasi alat incinerator ini tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku, dan Nurjaya berharap aktivitas ini segera dihentikan.
Mengingat semua puskesmas dan rumah sakit di Maluku Utara melakukan pembakaran limbah medis melalui Dinas Kesehatan Kota Ternate, situasi ini sangat memprihatinkan.
Tanpa izin yang jelas, pembakaran limbah medis ini berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, Nurjaya Hi Ibrahim juga mempertanyakan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki Dinas Kesehatan untuk proses pemusnahan limbah medis ini.
Ia menambahkan bahwa pembakaran limbah medis tidak dilakukan secara gratis; ada biaya yang dibayarkan kepada Dinas Kesehatan dengan nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, ia juga mempertanyakan apakah dana tersebut masuk ke kas daerah atau tidak.? Tanya Nurjaya.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal