MAHABARI – Kota Ternate menargetkan predikat Nindya sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022. Sebelumnya kota Ternate telah memperolah predikat Pratama tahun 2017-2018 dan Madya tahun 2019-2020. Hal tersebut disampaikan kepala Bidang PHA Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Hajar Hi. Ahmad disela sela evaluasi oleh tim seleksi KLA dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (5/4/2022) di ruang kerjanya.
Hajar mengungkapkan ada lima kategori apresiasi dalam pelaksanaan KLA di daerah yaitu kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kami sudah 3 kali mengikuti seleksi untuk mendapatkan predikat KLA dan saat ini kami sudah mencapai 3 kategori, di tahun 2017 dan 2018 mendapatkan dua kali predikat Pratama, dan di 2019-2020 naik satu tingkat ke predikat madya, ujarnya.
“Ada beberapa indikator pendukung agar kota Ternate mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA). Seperti yang dikatakan bahwa indikator pendukung itu harus sesuai dengan pertanyaan yang di berikan dari tim seleksi Kementerian perlindungan perempuan dan perlindungan anak (Kemen PPPA). Ada juga yang menjadi faktor pendukung dalam penyusunan KLA dengan dinas terkait, seperti DP3A Ternate, Dinsos Ternate, Dinas Kesehatan, Kepolisisn, Kemenkumham, kejaksaan negri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. dari hisil data tersebut DP3A, melaporkan ke Kemen PPPA untuk dilakukan peninjaun kembali sesuai denga hasil yang dilaporkan agar dilakukan peninjauan langsung di daerah (KOTA TERNATE) untuk mendapatkan tingkat perdikat apa yang di berikan sebagai kota layak anak (KLA)”, tambah Hajar.
Hajar menambahkan saat ini kami masih melakukan evaluasi mandiri agar bisa naik satu tingkat predikat yaitu nindya. langkah-langkah yang kami lakukakan sudah sesuai dengan permintaan dari tim seleksi dalam pencapaian menuju perdikat sebagai kota layak anak (KLA), ucap dia.
Dikutip dari laman Kementerian PPPA kemenpppa.go.id, Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.
Lebih lanjut Lenny menjelaskan definisi KLA adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi. Menurutnya, implementasi KLA juga tidak bicara satu atau dua tahun tetapi secara menyeluruh dan berkelanjutan serta perlu dievaluasi secara berkala.
Penulis : Faisal
Editor : Kadi