TERNATE MAHABARI.com -Dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Bersama enam orang lainya
“sebagai orang no 1 di Maluku Utara Gubernur Maluku Utara dapat menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 19/12/2023.
Gubernur AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Yaitu jalan dan jembatan Di mana proyek yang bersumber dari APBN itu nilainya mencapai 500 miliar.
AGK diduga memerintahkan kepada bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar dapat melakukan pencairan.
Dalam konferensi pers KPK Mengatakan telah menemukan bukti permulaan uang yang masuk ke rekening penampung senilai 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK diantaranya penginapan juga pembayaran biaya kesehatan.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Gubernur AGK sebagai tersangka. Terdapat pula enam orang lainnya yang ikut ditersangkakan lembaga antirasuah itu.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK berinisial RI, serta ST dan KW dari pihak swasta.
Sementara itu KPK juga meminta agar salah seorang yang masi berada di Maluku Utara agar dapat secara koperatif menyerahkan diri ke KPK untuk dimintai keterangan jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tegasnya