Home / Politik / Redaksi

Minggu, 19 Juni 2022 - 16:57 WIT

Jelang Pemilu 2024, Akademisi UMMU Minta KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas



MAHABARI, TERNATE- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilukada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk selalu menjaga Netralitas.

Hal ini disampaikan, Akademisi yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Juhdi Taslim meminta agar KPU dan Bawaslu harus menjaga Netralitas.

Dalam momentum 2024 nanti, karena ini adalah momentum politik maka penyelenggara baik KPU dan Bawaslu serta Pemerintah diminta harus menjaga netralitas dan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Telah Diumumkan Hasil Tes Tulis, Calon Anggota PPS Kayoa Utara

Mengapa netralitas itu penting, karena pintu masuk dari semua persoalan yang banyak terjadi dalam proses persiapan pelaksanaan penyelenggara ada disitu, maka netralitas yang menjadi kunci utama.

Sehingga, KPU dan Bawaslu diharapkan untuk selalu mengedepankan aturan dan prinsip- prinsip dalam berpenyelenggara,
agar proses pelaksanaan ini bisa berjalan dengan baik.

“Jika semua aturan itu berjalan dengan baik, maka saya yakin pelaksanaan itu sesuai dengan tujuan dari pada demokrasi itu sendiri. sehingga terciptanya pemilu yang berkulitas, aman dan damai,” ungkap Juhdi.

Baca Juga  Basarnas Kembali Temukan Empat Jenazah Tenggelam KM. Cahaya Arafah

Lanjutnya, walaupun nanti ada berbagai persoalan yang dihadapi KPU dan Bawaslu serta Pemerintah, namun itu hanya bagian terkecil dari bagian intrik politik semata.

Dalam meminimalisir konflik yang akan terjadi nantinya, maka KPU dan Bawaslu harus lebih terbuka dalam menyiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam tahapan Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga  Awasi Pengelolaan Dana Desa, Pemda Haltim Bentuk Tim Satgas

Selain itu, KPU dan Bawaslu diharapkan untuk dapat membangun kerjasama dengan semua stakeholder serta dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya juga berharap, agar KPU dan Bawaslu dapat menjunjung tinggi aturan yang ada, sebab Undang-undang telah memberikan kewenangan penuh kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tahapan Pemilu, sehingga jangan karena ada kepentingan kelompok tertentu, terus mengabaikan aturan yang berlaku.

Peliput: Fahrun
Editor:ZI


Baca Juga

Calon Bupati Haltim Farel Adithama Rudi Erawan

Politik

Cabup Haltim, Farel Incar Rekomendasi Golkar

Hukum

Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik
Foto Asri Fabanyo. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

Redaksi

Haltim Batal, PWI Malut Alihkan UKW PWI Pusat Di Ternate

Politik

Puluhan Ribu Masyarakat Lakukan Penjemputan Cakada Sahril-Makmur

Redaksi

Seorang Nelayan Hilang, Empat Hari Pencairan Korban Belum Ditemukan

Politik

Ketua PAN Malut Beri Sinyal Koalisi Golkar, PAN dan PPP Secara Nasional Bisa Sampai di Daerah

Pendidikan

PC IMM, 7 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Bernyali Hadiri Dialog Terbuka

Lokal

AMP-HT Ancam Boikot Aktivitas Ilegal Mining Yang Dilakukan PT. FMI