Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Pemdes Tolonuo: Penghapusan Penerima BLT Sudah Sesuai Prosedur

Pemdes Tolonuo: Penghapusan Penerima BLT Sudah Sesuai Prosedur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 3 Jun 2022

MAHABARI, HALUT- Pemerintah Desa (Pemdes) Tolonuo membantah dugaan penghapusan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) tahun 2022 itu tidak benar, sebab penetapan penerima BLT-DD sudah sesuai prosedur yang jelas.

Hal ini dibantah langsung oleh, Sekretaris Desa (Sekdes) Tolonuo Mushifin Barapa kepada Mahabari.com Jumat (3/6/2022) menuturkan, penghapusan sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2022 benar adanya.

Akan tetapi bukan 13 KPM penerima BLT-DD yang dipangkas melainkan Ada 34 KPM, karena sejak tahun 2020 hingga 2021, jumlah penerima BLT adalah 72 KPM kemudian pada tahun 2022 ditetapkan hanya 38 KPM saja dan bukan tanpa prosedur.

“Memang benar kami telah melakukan pemangkasan jumlah KPM BLT-DD di tahun ini, tetapi jika disebutkan hanya 13 KPM itu tidak benar, karena yang dipangkas sebanyak 34 KPM termasuk KPM saudara Musahar Ahmad yang melakukan protes tersebut,” ungkapnya.

Lanjut dia, sebelumnya penerima BLT-DD berjumlah 72 KPM, lalu ditetapkan hanya 38 KPM tahun 2022 ini, tetapi pengurangan KPM melalui forum musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa Tolonuo dan yang hadir juga ada Camat Tobelo Utara, Babinsa Desa Tolonuo, perwakilan masing- masing RT, Kepala Dusun, Tokoh agama, dan beberapa Tokoh Masyarakat.

Kata Sekdes, dilakukannya Musyawarah Desa dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 33 ayat (9) dan ayat (10) adapun dilakukannya pengurangan jumlah penerima berdasarkan fakta kelayakan di masyarakat.

“Dasar melakukan musyawarah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Kepala Desa wajib mengganti KPM apabila terdapat penerima BLT meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan, dan pengurangan jumlah KPM itu berdasarkan kriteria di masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Tolonuo Manaf Kharie mengatakan, pengurangan jumlah KPM BLT-DD tahun 2022 berdasarkan fakta di lapangan.

Penerima BLT ditetapkan berdasarkan 3 kriteria yaitu, keluarga miskin yang belum terdata menerima bantuan lain, keluarga yang terdapat anggota keluarga sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terputus mata pencaharian, dan pada tahun 2020 hingga 2021 kriteria tersebut masih banyak teridentifikasi, namun tahun 2022 banyak yang sudah tidak memenuhi kriteria itu.

“Pemdes mendata penerima BLT itu pake tiga kriteria, pertama keluarga yang belum mendapatkan bantuan lainnya, ada anggota keluarga yang sakit kronis, dan terputus mata pencaharian,” ujar dia.

Tahun 2020 sampe 2021 kriteria keluarga itu masih ada, tapi tahun 2022 sudah tinggal sedikit, misalnya Keluarga Musahar Ahmad yang saat ini sudah memiliki usaha kios, ada juga keluarga Asrul Peleger yang saat ini sedang bekerja di perusahaan tambang, dan keluarga Mahani Samiun yang saat ini sudah memiliki usaha simpan pinjam untuk masyarakat dan memiliki kendaraan yang baru saja dibeli.

Menurut dia, pengurangan KPM ini sudah sesuai prosedur, karena yang melakukan musyawarah adalah BPD Desa Tolonuo dan Pemdes hanya menjalankan sesuai hasil rapat penetapan.

Dia menambahkan, hasil evaluasi data tersebut kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Peliput: Jasman
Editor:ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anton Ilyas Dikukuhkan Jadi Ketua DPW Partai Pelita Maluku Utara

    Anton Ilyas Dikukuhkan Jadi Ketua DPW Partai Pelita Maluku Utara

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pelita secara resmi menetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Pelita Provinsi Maluku Utara periode 2022- 2027. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor :019/PP/MPP/IV/2022 tentang penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Pelita Provinsi Maluku Utara periode 2022- 2027, di kantor DPP Partai Pelita Jakarta. Pengukuhan pengurus […]

  • UT Ternate Tak Terbendung, Sabet Juara Piala Dzulfikar Tawal

    UT Ternate Tak Terbendung, Sabet Juara Piala Dzulfikar Tawal

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate, berhasil keluar sebagai juara Turnamen Piala Dzulfikar Tawal, setelah menundukkan tim Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara, dengan skor tipis 1-0, pada laga final yang berlangsung di Ternate. Turnamen yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara itu berlangsung kompetitif sejak babak semifinal hingga final. […]

  • Keluhan Pemilik Kedai, Petugas Sampah Kelurahan Minta Biaya Angkut Perhari Rp 100

    Keluhan Pemilik Kedai, Petugas Sampah Kelurahan Minta Biaya Angkut Perhari Rp 100

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sampah menjadi Problem Utama kota Ternate saat ini. Armada sampah yang di siapkan pemerintah sebelumnya berupa truk sampah masih juga belum mampu mengatasi sampah yang berada di setiap kelurahan. Sehingga pemerintah kota Ternate dengan melakukan pengadaan armada sampah kendaraan roda tiga (kaisar) Menjadi solusi untuk mengangkut sampah di setiap kelurahan yang tidak […]

  • Pertamina Tentukan Kuota Minyak Tanah: Daftar Lama Tak Berlaku, Ada Apa?

    Pertamina Tentukan Kuota Minyak Tanah: Daftar Lama Tak Berlaku, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pembagian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi tidak lagi berdasarkan daftar sebelumnya. Pangkalan yang sebelumnya mendapatkan 4 KL hingga 8 KL kini menghadapi fluktuasi kuota. Saat di konfirmasi awak media Senin (10/02/2025), Kasubag BBM Bagian Perekonomian Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa pembagian BBM jenis […]

  • DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati

    DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Tersangka dugaan kasus korupsi. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko alias LL. Menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara, Senin. (26/1/2026). LL sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026, […]

  • Jemput STQ Tahun 2023, Pemda Haltim Mulai Siapkan Tempat Tinggal Kontingen

    Jemput STQ Tahun 2023, Pemda Haltim Mulai Siapkan Tempat Tinggal Kontingen

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM– Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) mulai mempersiapkan tempat tinggal untuk kontingen STQ tingkat Provinsi yang akan digelar pada tahun 2023 di Kota Maba nanti. Tempat tinggal kontingen yang bakal dipersiapkan yaitu perumahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Haltim yang akan direhab dan perumahan Pemda Haltim. Kepala Dinas Perkim Muliastuty saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kesiapan […]

expand_less