Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 22 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Sebanyak 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Selatan, Yang Tidak disahkan oleh Bawaslu Kota Ternate itu, merupakan kesalahan KPPS sebagai penyelenggara, dan Harusnya semua suara dinyatakan sah. hal ini karena tidak ada keberatan atau kejadian khusus saat perhitungan suara di tingkat TPS.

Ade Rahmat Caleg Partai Nasdem, Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, tugas PPK itu adalah merekap hasil angka angka hasil dari Pungut hitung dari tiap TPS, saat hitung ulang di tingkat kecamatan tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan Atau tetap dihitung dulu, ungkap Ade Rahmat Saat di temui awak media (20/04/24) Di kantornya

Lanjutnya, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoblos, sesuai rekomendasi bawaslu yaitu saran perbaikan atau penyesuaian, dalam hal ini PPK

Menurutnya, “mengabaikan apa yang di sarankan oleh Bawaslu, tapi malah mempersoalkan hal temuan yang baru saja ditemukan (surat suara yang tidak di tanda tangani) pesoalan surat suara ditemukan tidak ada tanda tangan KPPS itu, adalah masaalah lain dan telah lewat,”

Meskipun secara normatif menyatakan demikian, akan tetapi seharusnya hal menyangkut Subtansi harus di kedepankan apalagi proses Di TPS sudah selesai, harusnya tidak boleh langsung main hilangkan apalagi yang nyata nyatanya adalah kelalaian penyelenggara (KPPS),

Sehingga, pihak yang keberatan dengan hasil penyesuaian agar mambuat form keberatan atau kejadian khusus yg nanti ditindaklanjuti ditingkat berikutnya, atau bahkan silahkan mereka ke Mahkamah Konstitusi RI. Biar hakim mahkamah yang memutuskan Sah atau tidak sah suara TPS 08,

Dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate dan PPK yang menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 hanya 1 surat suara yang sah karna ada tanda tangan, sedangkan sisahnya 221 surat suara dinyatakan tidak sah karna tidak ada tanda tangan. Ujar Ade Rahmat

Selain itu keputusan yang menyatakan suara tidak sah itu juga tidak ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan resmi dari Bawaslu.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu menimbulkan kerugikan materil untuk dirinya, dan juga merampas hak konstitusional masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak suara masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Beliau juga berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karna kejadian di TPS 8 bukan pelanggaran melainkan kelalaian ketua KPPS, kemungkinan juga, jika PSU dilaksanakan maka partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu dan biaya juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangeran Mendiang Sultan Ternate Ofa Firman Mudaffar Sjah Calon Walikota Ternate

    Dapat Sinyal Dari 3 Petinggi Partai, Firman Mudaffar Sjah Siap Bertarung Di Pilwako Ternate

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada). serentak pada 27 November kian Memanas. Pasalnya di kota Ternate ada beberapa figur calon kepala daerah (Walikota) Ternate yang muncul Nama-nama baru yang Akan bertarung Melawan Petahana, M. Tauhid Soleman (Walikota Ternate). Anak dari Mendiang Sultan Ternate Hi. Mudaffar Sjah. Yang akan bertarung sebagai Calon walikota Ternate, […]

  • Jumlah Penduduk Terbesar, Kuota Haji 2025 Halsel Menurun

    Jumlah Penduduk Terbesar, Kuota Haji 2025 Halsel Menurun

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Kuota Haji Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara di tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan Kuota Haji pada tahun 2024. Awalnya, kuota Haji Halsel ditetapkan sebanyak 198, namun berdasarkan hasil rapat dengan seluruh kepala seksi haji, bersama Kakanwil Maluku Utara dan Kabit Haji, kuota tersebut dikurangi menjadi 180. Kepala Seksi Haji dan […]

  • Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

    Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Bencana alam yang terjadi pada 13 Mei 2024 di gunung ibu Halmahera Barat sampai saat ini masi mengeluarkan abu vulkanik. sehingga masa tanggap darurat Masih akan di perpanjang. meskipun status gunung api ibu sudah mulai cenderung turun namun status awas belum bisah di cabut. Sehingga sebagian warga masih berada di lokasi pengungsian. […]

  • Pemkot Ternate Tempatkan Pedagang Pakaian di Lahan Parkiran Pasar Hieginis

    Pemkot Ternate Tempatkan Pedagang Pakaian di Lahan Parkiran Pasar Hieginis

    • calendar_month Rab, 27 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak memanfaatkan tempat kosong di lantai dua pasar Sabi- Sabi untuk ditempati pedagang pakaian, tetapi justru memanfaatkan lahan parkir pasar Hieginis yang bersebelahan dengan pasar Sabi- sabi untuk ditempatkan para pedagang. Hal ini menyebabkan lahan parkir di depan pasar Hieginis menjadi sempit sehingga berdampak pada kemacetan panjang, apalagi saat […]

  • Ratusan Warga KKSS & Halilintar Ternate Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan 400 Paket Takjil

    Ratusan Warga KKSS & Halilintar Ternate Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan 400 Paket Takjil

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ratusan Warga Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) bersama Halilintar Kota Ternate menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus sholat tarawih berjamaah dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadhan, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat BPD KKSS Kota Ternate, Jalan Raya Suwerring Tobohoko, Kelurahan Tobohoko, Kecamatan Ternate Selatan, […]

  • Kodim 1508/Tobelo Lakukan Pembinaan Lingkungan Hidup di Pantai Tanjung Pilawang

    Kodim 1508/Tobelo Lakukan Pembinaan Lingkungan Hidup di Pantai Tanjung Pilawang

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT– Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, Kodim 1508/Tobelo menggelar kegiatan Pembinaan Lingkungan Hidup. Dengan tema “Bersatu Padu Dalam Menjaga Lingkungan”. Bertempat di Pantai Tanjung Pilawang, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Selasa (13/09/2022). Pasi Ops Kodim 1508/Tobelo Kapten Kav Bayu Septian Adi Pratama di kesempatan tersebut mengatakan, pelaksanaan kerja bakti pembersihan pantai dalam […]

expand_less