Home / Politik

Senin, 22 April 2024 - 13:42 WIT

Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS


Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah


TERNATE Mahabari.com – Sebanyak 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Selatan, Yang Tidak disahkan oleh Bawaslu Kota Ternate itu, merupakan kesalahan KPPS sebagai penyelenggara, dan Harusnya semua suara dinyatakan sah. hal ini karena tidak ada keberatan atau kejadian khusus saat perhitungan suara di tingkat TPS.

Ade Rahmat Caleg Partai Nasdem, Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, tugas PPK itu adalah merekap hasil angka angka hasil dari Pungut hitung dari tiap TPS, saat hitung ulang di tingkat kecamatan tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan Atau tetap dihitung dulu, ungkap Ade Rahmat Saat di temui awak media (20/04/24) Di kantornya

Lanjutnya, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoblos, sesuai rekomendasi bawaslu yaitu saran perbaikan atau penyesuaian, dalam hal ini PPK

Baca Juga  Tauhid Soleman Nyalahi Aturan Partai, Husni Bopeng Bakal Sampaikan ke Ketua DPW

Menurutnya, “mengabaikan apa yang di sarankan oleh Bawaslu, tapi malah mempersoalkan hal temuan yang baru saja ditemukan (surat suara yang tidak di tanda tangani) pesoalan surat suara ditemukan tidak ada tanda tangan KPPS itu, adalah masaalah lain dan telah lewat,”

Meskipun secara normatif menyatakan demikian, akan tetapi seharusnya hal menyangkut Subtansi harus di kedepankan apalagi proses Di TPS sudah selesai, harusnya tidak boleh langsung main hilangkan apalagi yang nyata nyatanya adalah kelalaian penyelenggara (KPPS),

Sehingga, pihak yang keberatan dengan hasil penyesuaian agar mambuat form keberatan atau kejadian khusus yg nanti ditindaklanjuti ditingkat berikutnya, atau bahkan silahkan mereka ke Mahkamah Konstitusi RI. Biar hakim mahkamah yang memutuskan Sah atau tidak sah suara TPS 08,

Dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate dan PPK yang menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 hanya 1 surat suara yang sah karna ada tanda tangan, sedangkan sisahnya 221 surat suara dinyatakan tidak sah karna tidak ada tanda tangan. Ujar Ade Rahmat

Baca Juga  Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022

Selain itu keputusan yang menyatakan suara tidak sah itu juga tidak ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan resmi dari Bawaslu.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu menimbulkan kerugikan materil untuk dirinya, dan juga merampas hak konstitusional masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak suara masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilaiā€

Baca Juga  Kadis P3A: Kurangnya Pengawasan Orang Tua, Anak di Kota Ternate Jadi Korban

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Beliau juga berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karna kejadian di TPS 8 bukan pelanggaran melainkan kelalaian ketua KPPS, kemungkinan juga, jika PSU dilaksanakan maka partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu dan biaya juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Ekonomi

DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern
Foto Abdul Malik Silia Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Politik

Masyarakat Minta, Malik Silia siap Bertarung Di pilbup Sula

Politik

Anton Ilyas Dikukuhkan Jadi Ketua DPW Partai Pelita Maluku Utara

Politik

Rakerda PAN Kota Ternate Targetkan Empat Kursi di DPRD
Foto Caleg Partai Nasdem Dapil Ternate Selatan Dan Moti (Ade Rahmat)

Home

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Home

Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten

Politik

Taufik Majid dan Husain Alting Sjah: Paslon di Tentukan Partai Politik

Nasional

Gerindra Tidak Terima Koalisi Dua Parpol, PDIP dan PKS