Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 22 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Sebanyak 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Selatan, Yang Tidak disahkan oleh Bawaslu Kota Ternate itu, merupakan kesalahan KPPS sebagai penyelenggara, dan Harusnya semua suara dinyatakan sah. hal ini karena tidak ada keberatan atau kejadian khusus saat perhitungan suara di tingkat TPS.

Ade Rahmat Caleg Partai Nasdem, Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, tugas PPK itu adalah merekap hasil angka angka hasil dari Pungut hitung dari tiap TPS, saat hitung ulang di tingkat kecamatan tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan Atau tetap dihitung dulu, ungkap Ade Rahmat Saat di temui awak media (20/04/24) Di kantornya

Lanjutnya, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoblos, sesuai rekomendasi bawaslu yaitu saran perbaikan atau penyesuaian, dalam hal ini PPK

Menurutnya, “mengabaikan apa yang di sarankan oleh Bawaslu, tapi malah mempersoalkan hal temuan yang baru saja ditemukan (surat suara yang tidak di tanda tangani) pesoalan surat suara ditemukan tidak ada tanda tangan KPPS itu, adalah masaalah lain dan telah lewat,”

Meskipun secara normatif menyatakan demikian, akan tetapi seharusnya hal menyangkut Subtansi harus di kedepankan apalagi proses Di TPS sudah selesai, harusnya tidak boleh langsung main hilangkan apalagi yang nyata nyatanya adalah kelalaian penyelenggara (KPPS),

Sehingga, pihak yang keberatan dengan hasil penyesuaian agar mambuat form keberatan atau kejadian khusus yg nanti ditindaklanjuti ditingkat berikutnya, atau bahkan silahkan mereka ke Mahkamah Konstitusi RI. Biar hakim mahkamah yang memutuskan Sah atau tidak sah suara TPS 08,

Dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate dan PPK yang menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 hanya 1 surat suara yang sah karna ada tanda tangan, sedangkan sisahnya 221 surat suara dinyatakan tidak sah karna tidak ada tanda tangan. Ujar Ade Rahmat

Selain itu keputusan yang menyatakan suara tidak sah itu juga tidak ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan resmi dari Bawaslu.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu menimbulkan kerugikan materil untuk dirinya, dan juga merampas hak konstitusional masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak suara masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Beliau juga berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karna kejadian di TPS 8 bukan pelanggaran melainkan kelalaian ketua KPPS, kemungkinan juga, jika PSU dilaksanakan maka partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu dan biaya juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

    DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku Utara dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, dinilai abaikan laporan pengaduan dugaan kasus asusila dari salah satu oknum Anggota DPRD Terpilih Halmahera Barat berinisial RF. Dimana laporan pengaduan yang dimasukan di DPW dan telah ditindaklanjuti hingga pada tingkat DPP, namun hingga detik ini belum ada kejelasan […]

  • DPD Partai Gerindra Malut Akan Polisikan Pengurus Partai Yang Merusak Kantor

    DPD Partai Gerindra Malut Akan Polisikan Pengurus Partai Yang Merusak Kantor

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara (Malut) akan mempolisikan oknum sejumlah pengurus partai yang melakukan pengrusakan kantor. Hal ini disampaikan, Juru bicara DPD Partai Gerindra Malut Iky Sukardi Husen kepada media ini mengatakan, DPD Partai Gerindra Malut akan mempolisikan oknum sejumlah pengurus partai yang melakukan pengrusakan kantor partai. Ini disebabkan, […]

  • Rusnawa Sesuai Peruntukan Ditempati Satpol PP Halut

    Rusnawa Sesuai Peruntukan Ditempati Satpol PP Halut

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Erasmus Jhosep Papilaya membantah jika Rusnawa dialih fungsikan ke Rumah Dinas PNS. Bantahan itu, Sekda Rusnawa sesuai peruntukan dan saat ini ditempati Satpol PP Halut. Pasalnya di musim Covid 19 Rusnawa dialih fungsikan sebagai Rumah Sakit darurat penanganan Covid 19. Namun saat ini, Rusnawa itu, ditempati sesuai […]

  • Gagal Atur Pedagang, DPRD Kota Ternate Nilai Disperindag Tidak Tegas

    Gagal Atur Pedagang, DPRD Kota Ternate Nilai Disperindag Tidak Tegas

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Jamian Kolengsusu menilai Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak tegas dalam mengatur pedagang. Menurutnya, pengelolaan pasar yang dilakukan Disperindag seperti mati suri, padahal pasar itu dibangun menggunakan anggaran APBD dan APBN tetapi malah tidak ditempati. Baca Juga  Kembalikan Formulir Ke Demokrat, […]

  • Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengakui kinerja Menegemen PT Nusa Halmahera Minerals. Meski ditengah kesulitan produksi, PT NHM tidak lakukan Pemberhentian Karyawan (PHK). “ Kami sangat mengapresiasi PT NHM Karena meski di kondisi ini, tapi tidak mem PHK kariyawan.” Ujar Kadis Nakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata, Jumat (20/09). Baca […]

  • Pj. Sekda dan Camat Wayabula Diduga Amankan Cagub Sherly-Sarbin

    Pj. Sekda dan Camat Wayabula Diduga Amankan Cagub Sherly-Sarbin

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Takut Kalah di pilkada serentak 27 November 2024 gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara pasangan calo nomor urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe Diduga mengunakan tangan sejumlah pejabat. Jelang pencoblosan Pilkada 2024, beredar pesan singkat hasil tangkapan layar di WhatsApp Grop IKA PMII Maluku Utara. Terlihat Pj Sekda Provinsi Maluku Utara […]

expand_less