Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 22 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Sebanyak 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Selatan, Yang Tidak disahkan oleh Bawaslu Kota Ternate itu, merupakan kesalahan KPPS sebagai penyelenggara, dan Harusnya semua suara dinyatakan sah. hal ini karena tidak ada keberatan atau kejadian khusus saat perhitungan suara di tingkat TPS.

Ade Rahmat Caleg Partai Nasdem, Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, tugas PPK itu adalah merekap hasil angka angka hasil dari Pungut hitung dari tiap TPS, saat hitung ulang di tingkat kecamatan tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan Atau tetap dihitung dulu, ungkap Ade Rahmat Saat di temui awak media (20/04/24) Di kantornya

Lanjutnya, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoblos, sesuai rekomendasi bawaslu yaitu saran perbaikan atau penyesuaian, dalam hal ini PPK

Menurutnya, “mengabaikan apa yang di sarankan oleh Bawaslu, tapi malah mempersoalkan hal temuan yang baru saja ditemukan (surat suara yang tidak di tanda tangani) pesoalan surat suara ditemukan tidak ada tanda tangan KPPS itu, adalah masaalah lain dan telah lewat,”

Meskipun secara normatif menyatakan demikian, akan tetapi seharusnya hal menyangkut Subtansi harus di kedepankan apalagi proses Di TPS sudah selesai, harusnya tidak boleh langsung main hilangkan apalagi yang nyata nyatanya adalah kelalaian penyelenggara (KPPS),

Sehingga, pihak yang keberatan dengan hasil penyesuaian agar mambuat form keberatan atau kejadian khusus yg nanti ditindaklanjuti ditingkat berikutnya, atau bahkan silahkan mereka ke Mahkamah Konstitusi RI. Biar hakim mahkamah yang memutuskan Sah atau tidak sah suara TPS 08,

Dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate dan PPK yang menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 hanya 1 surat suara yang sah karna ada tanda tangan, sedangkan sisahnya 221 surat suara dinyatakan tidak sah karna tidak ada tanda tangan. Ujar Ade Rahmat

Selain itu keputusan yang menyatakan suara tidak sah itu juga tidak ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan resmi dari Bawaslu.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu menimbulkan kerugikan materil untuk dirinya, dan juga merampas hak konstitusional masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak suara masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Beliau juga berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karna kejadian di TPS 8 bukan pelanggaran melainkan kelalaian ketua KPPS, kemungkinan juga, jika PSU dilaksanakan maka partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu dan biaya juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Tauhid Soleman Saat Pengembalian Formulir Yang Diterima Ketua DPC PDIP Merlisa Marsaoli

    Kembalikan Formulir, Tauhid Siapa Menangkan Pilwako Bersama PDIP

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Calon Walikota Ternate, M Tauhid Soleman dan tim mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Ternate untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Ternate di hajatan Pilwako 2024. Hal ini disampaikan M Tauhid Soleman, saat di wawancarai awak media usai pengembalian formulir pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota di Kantor […]

  • Etika Dipertanyakan, Oknum Anggota DPRD Ternate di Sorotan BK

    Etika Dipertanyakan, Oknum Anggota DPRD Ternate di Sorotan BK

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate, dari Fraksi Partai Gerindra, Zulfikri Andili. Dugaan menjadi Sorotan, Badan Kehormatan (BK), atas pelanggaran disiplin. Legislator tersebut dilaporkan kerap tertidur saat mengikuti rapat resmi, termasuk rapat paripurna dan agenda kedewanan lainnya. Informasi tersebut, disebut telah lama beredar di internal DPRD, khususnya di lingkungan Komisi II. Sejumlah anggota dewan […]

  • Hasil Penyelidikan Bawaslu Halut Belum Temukan Kualifikasi Pelanggaran Kampanye Anak AGK

    Hasil Penyelidikan Bawaslu Halut Belum Temukan Kualifikasi Pelanggaran Kampanye Anak AGK

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan Pelanggaran Kampanye Tidak Dapat Ditingkatkan Ke Penyidikan TOBELO-Mahabaricom, Kasus Dugaan pelanggaran Kampanye Anak kandung Gubernur Maluku Utara Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Ukhra Nazlatun Kasuba belum memenuhi kualifikasi pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, bahwa dugaan pelangaran kampanye yang di lakukan langsung […]

  • Survey Palsu, Tim KompasData Bakal Datangi Ditreskrimsus Polda Malut

    Survey Palsu, Tim KompasData Bakal Datangi Ditreskrimsus Polda Malut

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Hasil survey palsu pilkada Kota Ternate dan Halmahera Selatan yang menggunakan logo KompasData untuk mendukung pasangan calon Walikota Ternate Sahril-Makmur dan pasangan calon Bupati Rusihan-Muhtar. Tim hukum korporat Harian Kompas menindaklanjuti kasus pencatutan logo lembaga penelitian dalam survey elektabilitas calon Bupati Halmahera Selatan. Survey yang menunjukkan persentase tertinggi untuk Rusihan Jafar dan […]

  • Ketua DPW Partai Prima Jagokan Aliong Mus Jadi Gubernur Malut

    Ketua DPW Partai Prima Jagokan Aliong Mus Jadi Gubernur Malut

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan Sikap dan akan seger mendeklarasikan Aliong Mus Sebagai Calon Gubernur Maluku Utara (Malut).   Hal itu di sampaikan Ketua DPW Partai Prima Maluku Utara Mansur Abd. Fatah, yang ditemui awak media mahabari.com Jum’at (09/02/2024) Di sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming […]

  • 50 Anggota PPK Haltim Resmi Di Lantik

    50 Anggota PPK Haltim Resmi Di Lantik

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM, MAHABARI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera timur Mamat Jalil resmi melantik 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Rabu, (4/01/2023). Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota PPK se Halmahera timur bertempat di Aula penginapan samada Kota Maba tersebut berdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihan umum kabupaten Halmahera timur Nomor: 11/PP.04.1-Kpt/2022 tentang penetapan dan pengangkatan Panitia […]

expand_less