Home / Headline

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:41 WIT

DPRD Godok Perda BPRS Bahari Berkesan “Dulang” PAD Kota Ternate


Foto Kantor DPRD Kota Ternate

Foto Kantor DPRD Kota Ternate


TERNATE-mahari.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggodok Peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal usulan dari PT. BPRS Bahari Berkesan. Hal itu, untuk mendulang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ternate.

Ketua Pansus II Penanaman Modal DPRD Nurlaela Syarif menyampaikan, PT. BPRS Bahari Berkesan sudah tidak ada dilakukan penyertaan modal di tiga tahun terakhir, tapi masih memberikan dividen atau keuntungan ke Pemerintah Kota Ternate.

“BPRS Bahari Berkesan sendiri sudah memberikan dividen kepada Pemkot. Terakhir  itu Rp. 2,5 miliar yang  masuk ke keuangan daerah Kota Ternate,” ucapnya di kompleks parlemen DPRD Ternate, Selasa (10/10/2023) pada media ini.

Baca Juga  Minim Penerapan (HSE) PT. IWIP, Satu Orang Meninggal Dunia Dilindas Dump Truk

“Kami akan upayakan dorong BUMD ini agar supaya bisa menghasilkan PAD. Dan BPRS menurut kami itu sangat strategis untuk di dorong,” sambungnya.

Untuk itu, Nela menambahkan, pihaknya juga meminta pertimbangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nilai penyertaan modal yang dibutuhkan ini. Nanti di lihat, apakah hal itu bisa dapat di masukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sehingga ini bisa disalurkan atau tidak.

Ranperda penanaman modal, jelas Nela, akan diupayakan agar bisa diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan mendatang ini. Karena dari draft Perda itu hanya di pasal 6 dan beberapa point penjelasan pasal lain yang perlu diperbaiki saja.

Baca Juga  DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern

DPRD, ungkap Nela, sudah punya jadwal pembahasan. Kalau pengesahan APBD itu ditanggal 30 November 2023, maka sebelum itu perda tersebut sudah harus dilakukan tahapan satu akhir sampai dengan pengesahan perda dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi nanti.

“Sehingga hal ini bisa menjadi produk hukum daerah,” kata politikus partai NasDem itu.

Sorotan utama dalam usulan Ranperda penanaman modal, beber Nela, itu soal jangka waktu. Dimana untuk skema saat ini hanya diberikan waktu itu 2 tahun dengan besaran Rp 6 miliar. Dibayar secara berangsur. Dan yang dibutuhkan oleh PT. BPRS Bahari Berkesan saat ini berkisar Rp 10 miliyar.

Baca Juga  Anggaran Rp.1,9 Miliar Di Siapkan Untuk Renovasi Mesjid DPRD Kota Ternate

“Tim pansus II penanaman modal DPRD Kota Ternate menawarkan dua skema ke pemerintah yang menurutnya dianggap sangat positif, skema pertama 5 tahun dan yang kedua tidak pakai batas waktu. Terus nilanya apakah Rp.10 miliyar atau langsung pada modal dasar itu Rp. 30 sekian miliyar. Nanti penggolontornya tergantung keuangan daerah,” tutupnya.

peliput Fahrun Basri

Editor Kibo


Baca Juga

Headline

GMKI Tobelo Ketemu Sekda Hering Bahas Tuntutan Aksi

Headline

Ketua DPW Partai Prima Jagokan Aliong Mus Jadi Gubernur Malut

Headline

Muhammadiyah Haltim Galang Dana Bagi Warga Palestina

Headline

Satpol PP Komitmen Tegakan Perda Sasar Penjualan Lem Ehabond

Headline

Binter Footbal Academi Tobelo Bakal Dibuka Pendaftaran

Headline

APD Desak Usut Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kapa Kapa

Headline

Bawaslu Dinilai Masuk Angin Lambat Respon Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Headline

686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar