DARUBA-, Mahabari.Com, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) Selasa (28/11) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Plt Sekda Morotai Suryani Antarani mengatakan, agenda paripurna memiliki strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah pada 2024.
Menurutnya, KUA-PPAS punya peran penting untuk perencanaan dan penganggaran Pemda, karena berfungsi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Sinkronisasi program pemerintah pusat dan provinsi wajib disinergikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Pulau Morotai.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya telah menetapkan strategi dan arah kebijakan pembagunan ekonomi Kabupaten Pulau Morotai ke depan yang lebih terarah, terukur dan terencana. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa indikator ekonomi yang telah dirancang dalam dokumen rencana pembangunan daerah 2023-2026,” ujarnya.
Terpisah Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane mengatakan, rancangan KUA-PPAS dapat dilihat sebagai wadah untuk menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana kerja tahunan dan prioritas pemerintah.
KUA-PPAS APBD 2024 sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang sistematis, dilaksanakan masing-masing SKPD serta seluruh komponen dengan memanfaatkan berbagai sumber daya secara optimal, efisien, efektif, proporsional dan akuntabel.
Lanjutnya, DPRD meminta kepada Pemda Morotai, agar proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2024 harus disusun dengan arif dan bijaksana.
“Artinya bahwa KUA-PPAS yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun Ranperda APBD 2024, cakupan dan jangkauannya harus luas dengan memperhitungkan kondisi kekinian inflasi nasional dan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rusminto menyampaikan, pada level kondisi kekinian di Kabupaten Pulau Morotai dapat diketahui, berbagai persoalan seperti pelayanan masyarakat masih menjadi tugas pemerintah yang harus diatasi.
“Kita berhadapan dengan defisit keuangan daerah yang sangat tinggi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat jauh dari target, kurang matangnya sistem perencanaan pembangunan daerah yang nampak pada alokasi belanja modal sangat tinggi, tanpa memperhitungkan faktor urgensi dan nilai guna, serta hak keuangan ASN dan DPRD tidak dapat berjalan normal. Dalam konteks ini kita juga perlu mencermati urgensi alokasi anggaran untuk pembiayaan pesta demokrasi di 2024 sebagai tahun politik, agar nantinya dapat terselenggara dengan lancar, aman dan sukses di Kabupaten Pulau Morotai,” Akhirinya.
Peliput Djulfait