TOBELO-Mahabari, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) Rabu (18/10), mengungkap pelaku Penganiayaan yang terjadi di Desa Samuda Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halut.
Melalui press conference, di Mapolres Halut yang dipimpin Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar, di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh. Ihsanul Amal, akhirnya pelaku diungkap.
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan, usai penyelidikan yang memakan waktu dua bulan, akhirnya penyidik memperoleh alat bukti, cukup menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara tersebut.
” Sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan pelaku yang berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merk Hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian,” kata Kapolres.
Lanjut, Kapolres menjelaskan, berawal pada tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 wit, korban Josten Rasai (21) hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isterinya. Setiba di Desa Bale di rumah Neta, korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, korban pun melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor ke arah selatan, dan mampir di depan kios Hi Joba.
Saat mampir, korban melihat ada beberapa temannya juga berada ditempat yang sama sedang duduk. Tak berselang lama, korban bersama teman-temannya melihat sebuah sepeda motor, melaju dari arah selatan ke Utara saling berboncengan dengan memegang sebilah parang, dan melaju ke arah utara Desa Samuda.
Korban mengajak rekan-rekannya pergi bermain domino di desa Samuda, bersamaan dengan itu, empat rekan korban, pergi meninggalkan korban dan satu temannya. Berselang waktu 15 menit, korban melihat sepeda motor yang berboncengan sambil membawah sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.
Lantaran, arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban, maka teman korban Stenly mengajak korban agar melarikan diri, sebab mereka membawa parang. Saat itu juga rekan korban stenly langsung melarikan diri.
Korban yang saat itu tinggal sendirian, langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motornya yang terpakir di depan rumah temannya, yang jarak dari kios kurang lebih 10 meter.
“Jadi saat korban hendak menghidupkan sepeda motornya tiba-tiba pengendara motor yang membawa parang itu langsung turun dan menanyakan kepada korban, kamu orang mana dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku NM alias Nabil (18) disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) jo psl 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. ” Sementara untuk motif masih perlu pendalaman lebih lanjut, ” tandasnya