TOBELO-Mahabari.Com, Polres Halmahera Utara, (Halut) telah menyerahkanh tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman ke Kejaksaan Negeri Halut. Penyerahan itu, karena telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Muhammad Zulfikar Iskandar, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, M.Si mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 63.a / X / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Oktober 2023, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
“surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1132/Q.1.12/Eku.1/10/2023, tanggal 16 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” jelas Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, Kasus tersebut menjadi atensi dari Kapolres Halmahera Utara, dengan tersangka MD alias Kelo (28) Warga desa Wari kecamatan Tobelo, dengan korban Rita Mangadil.
” Tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, ” katanya.
Sebelumnya dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat tersangka MD alias Kelo sedangkan korban dalam kasus itu adalah Rita Mangadil.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 19 Juli 2023 di desa Wari Kecamatan Tobelo, kabupaten Halmahera Utara bermula ketika ada acara pesta, hingga ada pelemparan, akhirnya terjadi salah paham dan timbul penikaman terhadap korban Reinol Simon Djaena yang mengakibatkan korban meninggal dunia.