Home / Lokal / Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:11 WIT

10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin


Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono


MAHABARI, HALTIM- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan mencatat setidaknya terdapat 10 perusahan tambang yang beroperasi di haltim tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalulintas ( Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas.

“Ada beberapa hal sampai hari ini progres Dokumen Andalalin di perusahan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga  Penerima Bansos di Kelurahan Jati Perumnas Naik Dari Tahun Sebelumnya

Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal sehingga tindak lanjutnya seluruh perusahan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur akan diundang untuk membahas Andalalin.

“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut. Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi maka kami minta agar kegiatan dilapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang sehingga betul-betul dapat di atasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga  Soal Jual Beli Tanah TPA, Kadis DLH diduga Berbohong

Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi salah satunya berkaitan dengan rawan kecelakaan ketika terjadi kepadatan transportasi dan itu yang harus di sediakan dan harus dianalisis oleh orang yang berkompeten seperti konsultan.

“Karena harus turun kelapangan, bukan analisi dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.

Baca Juga  Timsel Bawaslu Malut Sebut Dosen Swasta Tidak Perlu Izin Pimpinan

Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan Dokumen Andalalin di Haltim PT Aneka Tambang dan menyusul PT Feni Haltim yang sementara progres menyusun Dokumen.

“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun Dokumen Andalalin akan kami undang di tanggal 20 ini dalam rangka membahas sama-sama apa kendalanya. Karena Dokumen Andalalin ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahan,” Pungkasnya.

Peliput: Rian


Baca Juga

Redaksi

Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

Home

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Redaksi

Dugaan KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate, BK Masih Minta Keterangan Saksi

Lokal

Pemuda Muhammadiyah Malut Desak Polres Ternate Tindak Lanjut Laporan UMMU

Lokal

Renovasi Anjungan dan Fasilitas Taman Nukila Ternate Masih Tunggu Anggaran Perubahan

Redaksi

Halut Sebagai Pusat Pelaksanaan Musda DPD KNPI Malut

Redaksi

Sultan Tidore Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Wakajagung RI
Foto Pj. Bupati Halmahera Tengah (Ikram M Sangadji)

Redaksi

Pemda Halteng Target Tekan Angka Miskin Hingga 5-6%. Di tahun 2024