Home / Lokal / Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:11 WIT

10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin


Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono


MAHABARI, HALTIM- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan mencatat setidaknya terdapat 10 perusahan tambang yang beroperasi di haltim tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalulintas ( Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas.

“Ada beberapa hal sampai hari ini progres Dokumen Andalalin di perusahan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga  Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal sehingga tindak lanjutnya seluruh perusahan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur akan diundang untuk membahas Andalalin.

“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut. Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi maka kami minta agar kegiatan dilapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang sehingga betul-betul dapat di atasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga  Bimtek P2L "alien Mus minta kesadaran masyarakat untuk pemanfaatan pekarangan rumah"

Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi salah satunya berkaitan dengan rawan kecelakaan ketika terjadi kepadatan transportasi dan itu yang harus di sediakan dan harus dianalisis oleh orang yang berkompeten seperti konsultan.

“Karena harus turun kelapangan, bukan analisi dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.

Baca Juga  Gabriel Ola, Pembunuh Sadis Di Hukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan Dokumen Andalalin di Haltim PT Aneka Tambang dan menyusul PT Feni Haltim yang sementara progres menyusun Dokumen.

“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun Dokumen Andalalin akan kami undang di tanggal 20 ini dalam rangka membahas sama-sama apa kendalanya. Karena Dokumen Andalalin ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahan,” Pungkasnya.

Peliput: Rian


Baca Juga

Lokal

Rapat Pleno Terbuka DPS Se Kecamatan Ternate Selatan Berjalan Lancar

Politik

DPD Partai Gerindra Malut Akan Polisikan Pengurus Partai Yang Merusak Kantor

Redaksi

Jelang Sail Tidore 2022, Sekda Pimpin Rapat Panitia Persiapan

Redaksi

Lurah Moya Berharap Dapat Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah

Lokal

Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Wasile Ingatkan Pentingnya Warga Pelihara Kamtibmas

Redaksi

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

Redaksi

Alifait Bailusy Siswa SMA Negeri 1 Ternat Ikut Program KL-YES di New York Amerika

Hukum

Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan