Home / Lokal / Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:11 WIT

10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin


Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono


MAHABARI, HALTIM- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan mencatat setidaknya terdapat 10 perusahan tambang yang beroperasi di haltim tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalulintas ( Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas.

“Ada beberapa hal sampai hari ini progres Dokumen Andalalin di perusahan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga  GPM Malut Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Taliabu

Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal sehingga tindak lanjutnya seluruh perusahan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur akan diundang untuk membahas Andalalin.

“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut. Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi maka kami minta agar kegiatan dilapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang sehingga betul-betul dapat di atasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga  IMM Cabang Kepulauan Sula Gelar Musyawarah Ke-VII

Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi salah satunya berkaitan dengan rawan kecelakaan ketika terjadi kepadatan transportasi dan itu yang harus di sediakan dan harus dianalisis oleh orang yang berkompeten seperti konsultan.

“Karena harus turun kelapangan, bukan analisi dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.

Baca Juga  Kota Ternate Paling Rendah Dalam Capaian Program Nasional BIAN di Malut

Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan Dokumen Andalalin di Haltim PT Aneka Tambang dan menyusul PT Feni Haltim yang sementara progres menyusun Dokumen.

“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun Dokumen Andalalin akan kami undang di tanggal 20 ini dalam rangka membahas sama-sama apa kendalanya. Karena Dokumen Andalalin ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahan,” Pungkasnya.

Peliput: Rian


Baca Juga

Hedline

Bakar Sampah Dihalaman, Satu Unti Rumah Sewaan Ludes Dilahap Api

Lokal

Renovasi Anjungan dan Fasilitas Taman Nukila Ternate Masih Tunggu Anggaran Perubahan

Redaksi

Kemendes PDTT RI Berikan Penghargaan Ke Desa Balbar Kota Tidore

Redaksi

Kadis PUPR Kota Ternate Akui Beberapa Titik Jalan Hotmix Sudah Mulai Berlubang

Redaksi

Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

Redaksi

Ini Lima Pimpinan BAZNAS Tidore Periode 2022- 2027

Redaksi

Pekan Depan, Ustadz Das’ad Latif Akan Hadiri Tablig Akbar KKSS Halut

Lokal

Tahun Depan Anggaran Perbaikan Air Mancur Landmark Ternate Diusulkan