Home / Redaksi

Minggu, 3 Juli 2022 - 16:39 WIT

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha



MAHABARI, TERNATE- Menjelang hari raya idul adha 1443 hijriyah, organisasi besar Islam Muhammadiyah berbeda pendapat dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam metode penetepan.

Hal ini disampaikan, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara (PWM Malut) Ridwan Elyas mengatakan, mengenai penetapan hari raya Idul Adha yang berbeda itu persoalan metode saja.

Kata dia, Muhammadiyah menggunakan wujudul Hilal atau metode Hisab, sementara Pemerintah itu biasa menggunakan Imkanur Rukyat, penetapan awal bulan qomariyah dengan menggunakan metode Rukyatul hilal.

Baca Juga  Pembangunan Proyek Anjungan Makassar Timur Minta Tambahan Anggaran

Di sinilah memunculkan perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah dalam hal menetapkan hari raya Idul Adha.

Menurut Ridwan, sekarang kalau berbicara soal lihat itu pasti kesulitan, sebab harus ada pengetahuan tentang bagaimana bisa menghitung waktu- waktu awal bulan qomariah dan waktu- waktu sholat lainnya.

“Itulah sebabnya di Muhammadiyah untuk tahun ini menetapkan hari raya idul adha itu jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1443 Hijriyah, karena 1 Zulhijah jatuh pada tanggal 30 Juni 2022,” ucapnya.

Baca Juga  Menteri Desa PDTT RI; Produk Lokal Bisa Tingkatkan Perekonomian Indonesia

Sehingga hari arafah itu di tetapkan pada 8 Juli 2022 bertepatan dengan 9 Zulhijah 1443 hijriyah, karena di Arab Saudi menetapkan bahwa hari Arafah itu jatuh pada 8 Juli 2022.

Sementara, Pemerintah justru menetapkan hari raya idul adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 atau bertepatan dengan 11 Zulhijah 1443 Hijriyah.

“Di Muhammadiyah kita menggunakan metode hitung dengan dasar hadits sumber dari Ibnu Umar ra dan Al qur’an Surat Yunus ayat 5, dengan dasar itulah kita bisa menggunakan ilmu astronomi untuk menentukan waktu-waktu sholat dan awal bulan Qomariyah,” ungkap Ridwan.

Baca Juga  Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Persoalannya, di dalam hari raya idul adha, ada hari- hari yang haram hukumnya untuk tidak boleh berpuasa, misalnya hari Arafah,

“Jadi kalau mereka puasa arafah di tanggal 9 Juli 2022, maka hukumnya haram,” ucap Ketua PW Muhammadiyah Malut.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Komandan Lanal Ternate, Letkol Marinir Ridwan Azis Saat Di Wawancarai Awak Media Di Ruang Kerjanya

Hukum

Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

Nasional

DPP IMM Akan Kawal Agenda Demokrasi di Pemilu 2024 Melalui Rumah Kebangsaan

Redaksi

Eks Ketum Pemuda Muhammadiyah Sunanto Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli dan Jubir Menag

Redaksi

Kadis P3A: KDRT Serta Pelantaran Anak Karena Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Lokal

10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin

Redaksi

Besok, Tim Satgas BBM Akan Lakukan Pengawasan SPBU di Kota Ternate

Redaksi

Sebanyak 18 Kepsek di Kota Tidore Resmi Dilantik

Lokal

Pekan Ini, 43 Orang CJH Halut Bertolak Dari Tobelo Menuju Ternate