Home / Redaksi

Minggu, 3 Juli 2022 - 16:39 WIT

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha



MAHABARI, TERNATE- Menjelang hari raya idul adha 1443 hijriyah, organisasi besar Islam Muhammadiyah berbeda pendapat dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam metode penetepan.

Hal ini disampaikan, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara (PWM Malut) Ridwan Elyas mengatakan, mengenai penetapan hari raya Idul Adha yang berbeda itu persoalan metode saja.

Kata dia, Muhammadiyah menggunakan wujudul Hilal atau metode Hisab, sementara Pemerintah itu biasa menggunakan Imkanur Rukyat, penetapan awal bulan qomariyah dengan menggunakan metode Rukyatul hilal.

Baca Juga  Bawaslu Malut Minta, KPU Malut Fasilitasi Hadirkan Form D Hasil Saat Rapat Pleno

Di sinilah memunculkan perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah dalam hal menetapkan hari raya Idul Adha.

Menurut Ridwan, sekarang kalau berbicara soal lihat itu pasti kesulitan, sebab harus ada pengetahuan tentang bagaimana bisa menghitung waktu- waktu awal bulan qomariah dan waktu- waktu sholat lainnya.

“Itulah sebabnya di Muhammadiyah untuk tahun ini menetapkan hari raya idul adha itu jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1443 Hijriyah, karena 1 Zulhijah jatuh pada tanggal 30 Juni 2022,” ucapnya.

Baca Juga  Bakar Sampah Dihalaman, Satu Unti Rumah Sewaan Ludes Dilahap Api

Sehingga hari arafah itu di tetapkan pada 8 Juli 2022 bertepatan dengan 9 Zulhijah 1443 hijriyah, karena di Arab Saudi menetapkan bahwa hari Arafah itu jatuh pada 8 Juli 2022.

Sementara, Pemerintah justru menetapkan hari raya idul adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 atau bertepatan dengan 11 Zulhijah 1443 Hijriyah.

“Di Muhammadiyah kita menggunakan metode hitung dengan dasar hadits sumber dari Ibnu Umar ra dan Al qur’an Surat Yunus ayat 5, dengan dasar itulah kita bisa menggunakan ilmu astronomi untuk menentukan waktu-waktu sholat dan awal bulan Qomariyah,” ungkap Ridwan.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan

Persoalannya, di dalam hari raya idul adha, ada hari- hari yang haram hukumnya untuk tidak boleh berpuasa, misalnya hari Arafah,

“Jadi kalau mereka puasa arafah di tanggal 9 Juli 2022, maka hukumnya haram,” ucap Ketua PW Muhammadiyah Malut.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Redaksi

Fraksi PKB DPRD Sesalkan Sikap Wali Kota Ternate

Redaksi

Polisi Selidiki Kebakaran Sekretariat Mapala Unkhair Ternate

Politik

Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan

Redaksi

Komisi III DPRD Kota Ternate Mepertanyakan Kualitas Jalan Hotmix Yang Sudah Berlubang

Redaksi

Musyawarah Cabang IMM Ternate Hasilkan Dualisme Kepemimpinan

Redaksi

Aset Jadi Lahan Bisnis Pribadi, Hidayat Sjah & CS Agar di Depak Dari Kesultanan Ternate

Redaksi

Pemkot Ternate Akan Tertibkan Lapak di Kawasan Reklamasi Mangga Dua

Lokal

Gelar Natal Pemda, Bupati Ubaid Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba