MAHABARI, TIDORE– Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim bersama Dewan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (9/9/2022) menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2022 DPRD Kota Tidore Kepulauan, tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore, Ratna Namsa di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyampaikan, sesuai mekanisme penganggaran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurutnya, dimana KUA- PPAS tersebut yang disusun berdasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus disepakati sebelum dilanjutkan pada Penyampaian RAPBD.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Tahun 2022 yang telah disusun, merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga kesinambungan di Kota Tidore Kepulauan. Penyusunan kebijakan umum Perubahan Anggaran ini, dilaksanakan dengan mempertimbangkan Perubahan Kebijakan Pemerintah Pusat.
Serta mempertimbangkan capaian output program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, sehingga harapan besar dalam optimalisasi di semua sektor sesuai dengan Rencana Kerja serta target pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik sampai akhir tahun.
“Pembahasan Perubahan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2022 ini tidak memakan waktu yang terlalu lama, hal ini patut diapresiasi seluruh elemen Perangkat Daerah, karena mengingat waktu semakin mepet, akan tetapi masih banyak program dan kegiatan yang harus dituntaskan sebab berbagai agenda penting sudah di depan mata, dan butuh perhatian bersama untuk menuntaskannya,” jelasnya.
Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, terutama Badan Anggaran DPRD Kota Tidore serta tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras sehingga Dokumen Perubahan KUA- PPAS Tahun 2022 ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Haparan kita semua, dokumen ini dapat disahkan dan disepakati, sehingga Pemerintah Daerah akan melanjutkan ke proses berikutnya yaitu Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022,” tutup Ali Ibrahim.
Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Perubahan KUA- PPAS Pemerintah Kota Tidore Kepualauan Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Tidore Ali Ibrahim bersama Dewan Pimpinan DPRD Kota Tidore, sekaligus penyerahan Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS.
Rapat paripurna ini diikuti oleh 24 orang dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, turut hadir dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepualauan, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD serta Camat, Lurah dan Insan Pers.
Peliput: Kru
Editor: ZI