MAHABARI, TERNATE– Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Makmur Gamgulu menegaskan tetap menyidangkan perkara dugaan kasus KDRT yang melibatkan Anggota DPRD, walaupun laporan sudah dicabut korban.
Hal ini ditegaskan, Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu saat di temui Mahabari.com, Selasa (23/08/2022), mengatakan perkara KDRT yang diduga dilakukan Oknum Anggota DPRD Ternate tetap disidangkan oleh BK, karena mekanisme sudah dilewati, salah satunya sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Nanti selanjutnya BK akan buat rapat internal dulu untuk menentukan waktu persidangan, setalah itu baru dilakukan pemanggilan pada saudara oknum Anggota DPRD Ternate RL untuk disidangkan.
“Dari hasil persidang itu, baru BK bisa memutuskan, apakah RL ini bersalah atau tidak bersalah, kalau RL tidak bersalah, maka harus ada rekomendasi BK untuk pemulihan nama baiknya, tutur Makmur.
Jadi tidak serta merta kasus dicabut dan selesai begitu saja, karena tahapan ini sudah berjalan, maka BK harus selesaikan perkara ini dipersidangan, dari persidangan itulah baru diketahui apakah RL melanggar kode etik lembaga atau tidak. Namun Sekwan selaku Sekretaris BK sedang diluar daerah, jadi ditunggu balik dulu barulah dilakukan rapat internal untuk tentukan waktu persidangan.
“Karena sudah ada temuan awal BK melalui pemberitaan media, untuk itu BK harus mengambil langkah selanjutnya, sebab lembaga ini punya kode etik yang diatur dalam tata beracara BK,” jelas Makmur.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI